Tindakan Walikota RE Siahaan Sangat Keterlaluan
SIANTAR-SK: Direktur RSU dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar dr. Ria Novida Telaumbanua, Mkes, sejak Selasa (2/9), diganti tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada yang bersangkutan. Penggantinya, dr. Ronald Saragih, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, sudah dilantik pada acara pelantikan 89 pejabat pemko eselon II,III dan IV, Selasa (2/9).
Ir Edy Simanjuntak, suami dr Ria yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya sangat terkejut mendengar informasi tersebut.
“Saya dan istri saya, dr Ria, benar-benar tidak tahu tentang pergantian itu,” cetusnya. dr. Ria yang dikonfirmasi melalui short message service (SMS) membenarkan adanya pergantian dirinya tanpa melalui pemberitahuan.
Digantinya Dirut RSU Djasamen secara mendadak ini menjadi tanda tanya besar. Sebab sejak dilantik sekitar dua tahun lalu, perempuan cantik ini banyak membawa kemajuan yang pesat pada RSU milik Pemko Siantar ini. Diantaranya adalah pelayanan yang semakin baik, gedung dan ruang rawat yang semakin memadai, serta fasilitas alat-alat kesehatan yang sudah semakin lengkap dan modern. Bahkan RSU dr Djasamen mendapat penghargaan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPRD Siantar Dra Grace Cristiane Saragih saat dimintai tanggapannya mengatakan tindakan pencopotan Dirut RSU tanpa pemberitahuan, sangat keterlaluan. “Dalam pengangkatan pejabat pemko, walikota sudah tidak objektif,” ujarnya.
Dikatakannya, walikota dalam mengangkat pejabat jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi dan mengangkat pejabat yang bisa disetirnya sesukanya. Menurutnya beberapa kebijakan Walikota RE Siahaan selain menyakiti dan merugikan masyarakat, juga sudah melanggar undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 dan UU No 22 tahun 2003.
Grace menambahkan sangat menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang membiarkan kesewenang-wenangan tersebut terus berlanjut. “Seharusnya pimpinan DPRD sudah harus memberi reaksi soal itu, termasuk usulan pemberhentian walikota yang diajukan Pansus Hak Angket,” cetusnya.
Sebagai catatan bahwa pengganti Dr Ria yakni Dr Ronald Saragih merupakan mantan Kadis Kesehatan yang sesuai informasi di lapangan masih tersangkut dugaan perkara hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam kasus biaya ganda pengadaan obat-obatan bernilai ratusan juta lebih pada tahun anggaran 2007. (jansen)
03 September, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar