10 September, 2008

DPRD Pematangsiantar Berhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap Sebagai Walikota dan Wakil Walikota


SIANTAR-SK: Sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (5/9), memutuskan memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Pemberhentian ini sesuai memorandum yang disampaikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pematangsiantar mengenai Kasus Tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Dalam keputusan Pansus Hak Angket, Walikota dan Wakil Walikota dinilai bersalah telah melanggar sumpah jabatan yang bebas KKN dengan melakukan persekongkolan memenangkan perusahaan tertentu.
Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, didampingi Wakil Ketua Saud Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution. Sidang sempat diskors karena jumlah anggota dewan yang hadir dinilai belum kuorum. Akhirnya sidang dilanjutkan kembali setelah kehadiran 20 anggota DPRD yakni Aroni Zendrato, Mangatas Silalahi, Muktar Tarigan, Maruli Silitonga, Daud Simanjuntak, Dapot Sagala, Johny Siregar, Unung Simanjuntak, Yusuf Siregar, Ahmad Mangantar Manik, Muslimin Akbar, Marzuki, Alosius Sihite, Pardaeman Sihombing, Josmar Simanjuntak, Julian Martin, dan Grace Cristiane ditambah tiga orang pimpinan sidang.
Ketidakhadiran 10 orang dari jumlah 30 anggota DPRD sempat dipertanyakan kepada pimpinan dewan. Hal tersebut langsung dijawab Lingga jika dari 10 orang tersebut hanya Nursiana Purba yang ijin sedangkan sisanya tidak ada keterangan.
Sidang dilanjutkan kembali dengan pembacaan hasil Pansus yang disampaikan Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Grace Christiane. Beberapa poin dari Pansus menyebutkan jika putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 menjelaskan adanya persengkongkolan dalam penetapan pemenang tender. Menurut Pansus hal ini disebabkan campur tangan walikota dan wakilnya dengan merekomendasikan CV Kreasi Multi Poranc (Hasudungan Nainggolan) sebagai pemenang dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta. Dikatakan Grace keterlibatan walikota dan wakilnya telah melanggar sumpah jabatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 80 Yahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Undang- undang (UU) No 5 Tahun 1999 pasal 22 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya sesuai UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, Pansus mengusulkan kepada pimpinan agar mengusulkan pemberhentian walikota dan wakilnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pembacaan memorandum Pansus spontan disambut tepuk tangan dari ratusan masyarakat yang menghadiri sidang tersebut.
Selanjutnya hasil Pansus diserahkan Ketua Pansus Aroni Zendrato didampingi Grace kepada pimpinan dewan. Lalu Lingga menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui memorandum tersebut, dan langsung dijawab serentak, setuju.
Lingga Napitupulu mengetok palu sebanyak tiga kali memberi putusan bahwa DPRD memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengukuhan memorandum Pansus Hak Angket. Usai pembacaan SK DPRD yang disampaikan Sekwan Mag Muis Manjerang dilanjutkan penandatanganan notulen rapat paripurna DPRD yang ditandatangani tiga pimpinan dewan.
SK DPRD tersebut terdiri dari dua poin yakni mengukuhkan hasil kerja Pansus Hak Angket dan memberhentikan Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap.
Usai persidangan, Lingga mengatakan, keputusan pemberhentian akan dikirim langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasilnya telah difaks hari ini (kemarin) juga. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan keberangkatan sejumlah anggota DPRD Siantar, rencananya Senin (9/8), yang akan menyampaikan hasil sidang paripurna DPRD tersebut langsung ke Mendagri di Jakarta. (jansen/fetra



Tidak ada komentar:

Posting Komentar