Terkait Pergantian Direktur RS dr Djasamen Saragih Pematangsiantar
RE Siahaan Tak Peroleh Keuntungan Selama Direktur Dijabat dr Ria
SIANTAR-SK: Sejak dilantik menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Selasa (2/9) lalu, dr Ronald Saragih sampai saat ini belum menempati ruangan kerjanya. Hal ini disebabkan penolakan hampir semua pegawai, baik dokter, perawat, dan tenaga administrasi, terhadap pergantian Direktur Rumah Sakit dari dr Ria Telaumbanua kepada dr Ronald.
Hal ini disampaikan beberapa pegawai rumah sakit saat ditemui Sinar Keadilan, Senin (8/9). Menurut seorang perawat yang enggan disebut namanya, para pegawai rumah sakit sampai saat ini belum mengijinkan Ronald memasuki ruang kerjanya karena menganggap penunjukan Ronald tidak sesuai prosedur.
Seperti diketahui, pergantian Direktur Rumah Sakit dr Djasamen sampai saat ini menimbulkan polemik, terutama di kalangan pegawai rumah sakit tersebut. Para pegawai keberatan dr Ria diganti karena menilai Ria selama ini telah banyak membawa perbaikan yang baik di rumah sakit tersebut. Tak hanya pegawai, banyak kalangan masyarakat juga menilai, sejak dipegang Ria, rumah sakit ini banyak mengalami perubahan. Sejak lama rumah sakit milik pemerintah daerah ini dikenal jorok, angker, dan pelayanan yang buruk. Namun, sejak direktur dipegang Ria, rumah sakit ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Bahkan, tak butuh waktu lama, tahun 2007, RSU dr Djasamen ini mendapat penghargaan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia di bidang inovasi manajemen.
Dua kali ratusan pegawai yang terdiri dari dokter, perawat, dan pegawai lainnya melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Pematangsiantar. Mereka meminta Walikota Pematangsiantar membatalkan pergantian direktur tersebut.
Walikota sendiri saat dihubungi langsung oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu, saat menerima para pegawai tersebut, menjelaskan bahwa pergantian direktur RSU Djasamen berdasarkan surat pengunduran diri dr Ria tahun 2006 lalu.
Walikota mengulang alasannya saat masalah ini ditanyakan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin saat menerima RE Siahaan di ruang kerjanya, Senin (8/9). Kepada Gubsu, RE Siahaan tetap mengatakan bahwa alasan pergantian dr Ria berdasarkan surat pengunduran dirinya tahun 2006 lalu.
Namun alasan RE Siahaan tak diterima para pegawai. Seorang staf medis yang ditemui Sinar Keadilan mengatakan jika memang berdasarkan surat pengunduran diri tahun 2006 mengapa pergantian direktur tak dilakukan saat itu juga, kenapa baru sekarang?
Uniknya, Sinar Keadilan juga mendapatkan bukti kalau dr Ria mendapat nilai 83,11 atau setara dengan B plus, merujuk nilai kinerja berdasarkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2007. DP3 adalah penilaian seorang PNS yang dilakukan oleh atasannya. DP3 merupakan bagian dalam usaha untuk lebih menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS.
DP3 terhadap dr Ria ditandatangani langsung oleh Walikota RE Siahaan sebagai atasannya. Artinya, RE Siahaan tak bisa mengelak bahwa kinerja dr Ria memang sangat baik selama memimpin rumah sakit dr Djasamen.
Seorang pegawai yang enggan disebut namanya mengatakan sebenarnya dari tolak ukur apapun tak ada alasan RE Siahaan mengganti dr Ria. “Nilai dr Ria sangat positif selama memimpin rumah sakit ini sehingga tak ada alasan mengganti beliau,” ujarnya.
Pegawai tersebut menambahkan alasan surat pengunduran diri yang dijadikan walikota mengganti dr Ria merupakan alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, fakta yang sebenarnya, selama ini hubungan RE Siahaan dan dr Ria tak berjalan dengan baik karena banyak permintaan RE Siahaan untuk mendapatkan dana dari rumah sakit tersebut ditolak oleh dr Ria. “Bukan rahasia lagi kalau RE Siahaan tak bisa mengambil keuntungan selama dr Ria memimpin rumah sakit ini. Ini penyebab utama digantinya dr Ria,” katanya.
Sementara itu, Gubsu tak hanya menanyakan masalah pergantian Direktur RSU Djasamen Saragih kepada RE Siahaan tetapi juga kepada anggota DPRD Siantar yang menemuinya di ruang kerjanya, Senin (8/9).
Gubsu menanyakan apakah benar pergantian tersebut karena alasan surat pengunduran diri dr Ria sebelumnya kepada walikota, Lingga menjawab alasan dimaksud tidak benar. Sementara itu beberapa anggota dewan membenarkan adanya surat tersebut, namun dibuat beberapa tahun yang lalu.
Anggota DPRD juga mengatakan alasan pengunduran diri dr Ria pada saat itu karena menolak perintah menandatangani pembayaran gaji honor yang dibuat berdasarkan tahun mundur secara berkala. (fetra/jansen)
10 September, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar