22 September, 2008

Etnis Tionghoa Masih Terpasung SBKRI

JAKARTA-SK: Sampai dua tahun pascalahirnya UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ternyata Surat Bukti Kewarganegraan Republik Indonesia (SBKRI) masih diberlakukan kepada WNI etnis Tionghoa dalam implementasinya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Institut Kewarganegaraan Indonesia, Indradi Kusuma dalam bedah buku "Tionghoa Dalam Cengkeraman SKBRI", di Gedung CSIS, Jakarta, Senin (22/9).
"Dengan menyandang SBKRI sama artinya menempatkan warga Tionghoa dalam status kewargaan yang dipertanyakan," ujar Indradi. Kelihatan hanya masalah kewajiban administrasi, tetapi menurut Indradi, dalam prinsipnya penerapan SBKRI terhadap WNI Tionghoa telah menyentuh persoalan mendasar dalam kebangsaan Indonesia, yaitu legalitas ikatan kewargaan dengan negaranya.
Buku dengan warna merah dan tebal 148 halaman ini memaparkan fakta-fakta diskriminatif negara terhadap kelompok Tionghoa di Indonesia beserta sejarah dan latar belakang lahirnya kebijakan SBKRI. Buku tersebut ditulis Wahyu Effendi yang juga sebagai Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (Gandi).
"Dalam buku ini memaparkan korban langsung dari kebijakan SBKRI. Setidaknya akan menjadi referensi yang berguna bagi masyarakat awam yang harus berhadapan dengan persyaratan SBKRI," kata Wahyu. Perjuangan warga etnis Tionghoa untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia secara penuh rupanya masih terpasung. (kcm)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar