22 September, 2008

Ganti Rugi Tanah Warga Proyek Outer Ring Road II Belum Dibayar Pemko

Kemana Dana Rp4,4 Miliar?

SIANTAR-SK: Sampai saat ini masyarakat di Kelurahan Tambun, Kecamatan Siantar Martoba, belum menerima biaya kompensasi (ganti rugi) atas tanah dan tanaman warga yang terkena pembangunan outer ring road (jalan lingkar tembus) tahap II. Hal ini disampaikan warga, yang identitasnya tidak mau disebutkan, Jumat (19/9).
Menurutnya, sekitar Januari 2008 lalu, tanah warga diratakan dan warga menerima surat edaran jika kompensasi atas tanah warga dalam pembangunan outer ring road ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007. Dalam perinciannya tanah warga diganti sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni Rp15 ribu per meternya. "Hal ini sempat ditolak, karena nilainya tidak sesuai, namun entah bagaimana akhirnya warga setuju," ujarnya.
Dikatakannya khusus di tempat tinggalnya yakni Lingkungan II, Tambun Barat, ada sekitar 30 orang yang memiliki tanah sebanyak 18 persil (perpersil 10 meter x 15 meter, red.). Pria paruh baya tersebut mengatakan sampai selesai pengerjaan belum juga diberikan kompensasi tersebut.
Saat hal ini ditanyakan kepada Pemko Pematangsiantar melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Hendro Pasaribu (sekarang telah diganti) dikatakan kompensasi akan diberikan setelah APBD 2008 disahkan. "Namun kenyataannya APBD disahkan April 2008, kami belum juga menerima dana tersebut. Namanya janji harus ditepati, jangan ada pembohongan dalam hal ini," jelasnya.
Karena tidak ada kejelasan, akhirnya dia dan beberapa perwakilan warga kembali menemui Hendro pada tanggal 22 Juni 2008 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Hendro mengatakan kompensasi akan diberikan awal Juli 2008.
Selanjutnya sebagai persyaratan, Lurah Tambun Nabolon Amran diperintahkan Hendro untuk mengumpulkan sertifikat asli tanah warga. Dikatakannya pengumpulan sertifikat bertujuan untuk memperbaiki luas tanah warga yang sebenarnya setelah diberikan kompensasi terhadap luas tanah yang terkena proyek Outer Ring Road tersebut. "Katanya sertifikat itu nantinya akan disesuaikan dan pengurusannya gratis tanpa dibebankan kepada masyarakat," tandasnya.
Dia menambahkan selain itu mereka juga disuruh membuat surat pernyataan berstempel materai dan ditandatangani, yang berisi warga tidak keberatan tanahnya dilepaskan untuk pembukaan jalan tersebut. "Kapan lagi tanah itu dibayarkan, sementara kami sudah tidak mempunyai apa- apa lagi. Apa fungsi dan tanggung jawab Pemko kepada masyarakatnya," ucapnya.
Hal senada juga dikatakan warga lainnya yang juga minta namanya dirahasiakan dengan alasan takut nantinya berurusan dengan pemko dan pihak Kodim. Menurutnya, sampai saat ini warga belum menerima dana kompensasi tersebut.
Dia mengatakan sangat mengharapkan dana kompensasi dimaksud untuk biaya pengobatan atas penyakit mata yang dideritanya. "Inilah pak, terpaksa saya harus menahannya, coba kalau uang itu dibayarkan mungkin saya sudah bisa berobat," katanya dengan nada pelan.
Mengenai tindak lanjut warga, mereka berdua mengatakan rencananya, Senin (22/9), akan menemui Kabag Tapem untuk menanyakan kapan kejelasan pembayaran kompensasi tersebut.
"Jadi jangan karena Kabag Tapem diganti maka masalah ini selesai begitu saja, yang pasti kami akan tetap menuntutnya," sebut mereka bersamaan.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Siantar Muslimin Akbar, SHi menilai tidak ada alasan bagi pemko untuk menunda dan membatalkan pembayaran kompensasi yang telah dijanjikan. Menurutnya warga berhak menuntut ganti rugi atas tanah dan tanaman dalam pengerjaan proyek tersebut. "Ini harus segera dibayarkan kepada warga dan jelas APBD 2008 telah disahkan. Bahkan ada biaya kompensasi ditampung pemko sebesar Rp 4,425 miliar, kemana dananya itu," ujarnya.
Muslimin menegaskan akan mendampingi warga mempertanyakan pembayaran kompensasi kepada pemko agar secepatnya dibayarkan karena masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut.
Sebelumnya proyek outer ringroad sepanjang 12 km ini terdiri dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba sampai Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, melalui Kecamatan Siantar Sitalasari. Dalam pengerjaannya menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari APBD 2006 dan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007. Untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang akan dikeluarkan untuk pembukaan jaklan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Sementara itu, pantauan Sinar Keadilan, di jalan yang dibangun oleh Karya Bhakti TNI Kodim 0205/Simalungun ini, jalan selebar tujuh meter tersebut telah ditumbuhi semak belukar. Bahkan di Tambun Barat parit pembuangan air di sisi jalan telah longsor. Saat ini longsoran telah mencapai lebar tiga meter dan dikhawatirkan jika dalam kondisi hujan maka tanah disekitarnya akan ikut longsor. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar