22 September, 2008

Irham Buana: Tim Seleksi Tak Bisa Lepas dari UU No 22 Tahun 2007

Proses Seleksi Anggota KPU Simalungun Dinilai Cacat Hukum
SIANTAR-SK: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, mengatakan, memastikan tim seleksi calon anggota KPU Simalungun tak bisa lepas dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Menurut Irham, dalam Pasal 22 Ayat 2 disebutkan anggota tim seleksi tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Pernyataan Irham ini berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Simalungun yang dinilai cacat hukum karena salah seorang anggota tim seleksi, Dra. Rokibah, pernah menjadi calon anggota legislatif tahun 2005 mewakili Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Irham, dia belum bisa berkomentar terlalu jauh karena pengaduan terhadap masalah ini belum sampai ke pihaknya. Dia meminta agar pengaduan ini segera disampaikan kepadanya agar bisa segera ditindaklanjuti. “Saya minta segera disampaikan ke saya agar bisa ditindaklanjuti. Kita akan lihat nanti bagaimana masalah yang sebenarnya,” kata Irham, yang kemarin juga terpilih kembali menjadi anggota KPU Sumut bersama Turunan Gulo, Nurlela Johan, Sirajuddin, dan Surya Perdana.
Seperti diberiatakan Sinar Keadilan kemarin, proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun periode 2008-2013 dinilai cacat hukum. Pasalnya, salah seorang anggota tim seleksi, Dra Rokibah, merupakan salah seorang calon anggota legislatif mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2004.
Menurut mereka, Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan proses seleksi dilakukan sebuah tim yang dibentuk KPU dengan memperhatikan berbagai persyaratan. Salah satu persyaratan utama dalam proses seleksi tersebut mengacu pada Pasal 22 Ayat 2 UU No 22 Tahun 2007, yakni Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Rokibah sendiri saat dihubungi dalam sebuah acara talk show di Radio CAS FM, Pematangsiantar, Senin (22/9) pagi, mengelak untuk memberi komentar terlalu jauh mengenai keterlibatan dirinya dalam parpol. Rokibah hanya mengatakan tak pernah menjadi pengurus parpol selama ini.
Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Simalungun, Ulung Napitu, saat dikonfirmasi dalam acara yang sama mengelak memberi komentar dengan alasan itu bukan wewenangnya. “Mungkin lebih baik ditanya kepada yang memilihnya,” katanya.
Ulung Napitu dan Rokibah merupakan anggota tim seleksi yang direkomendasikan oleh DPRD Simalungun. Ketua DPRD Simalungun, Syahmidun Saragih, sampai berita ini turun tak bisa dihubungi. (Fetra)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar