10 September, 2008

Marim: RE Siahaan Layak Diberhentikan

Banyak Kebijakannya yang Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

SIANTAR-SK: Mantan Walikota Pematangsiantar Drs. Marim Purba mengatakan secara de facto (sesuai kenyataan) Walikota Pematangsiantar RE Siahaan layak untuk diberhentikan. Hal ini karena banyak kebijakan walikota, seperti kasus 19 CPNS ilegal, yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Hal ini dikatakan Marim terkait sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (5/9) lalu, yang memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Pemberhentian ini sesuai rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPRD mengenai Tender Proyek Perbaikan Bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005. Dalam rekomendasi tersebut, Pansus Hak Angket menyebutkan bahwa RE Siahaan dan Imal Raya terbukti melakukan persekongkolan memenangkan perusahaan tertentu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta. Selain itu, jauh sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalan kasus yang sama telah memutus RE Siahaan dan Imal Raya Harahap bersalah.
Menurut Marim jika keputusan DPRD merupakan cermin keinginan rakyat maka keputusan perberhentian tersebut sangat tepat.
Marim melanjutkan secara de jure (hukum), keputusan DPRD kali ini bukan ‘notulen palsu’, dimana substansinya benar dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. “Walau yang hadir dalam paripurna kurang dari ¾ tetapi tata cara untuk melanjutkan sidang sudah sesuai ketentuan. Lagipula aklamasi dari 20 orang anggota DPRD sudah cukup menilai dan membuktikan RE Siahaan tak lagi akuntabel dan kehilangan kepercayaan,” ujar Marim.
Marim menambahkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dapat membentuk tim untuk menelaah substansi dan prosedur pemberhentian. “Jika sudah sesuai ketentuan bisa dikeluarkan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Marim.
Sementara itu, hari ini, Senin (8/9), DPRD Pematangsiantar rencananya akan bertemu Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk menyampaikan hasil sidang paripurna pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap.
Sebelumnya Ketua DPRD Lingga Napitupulu, Jumat (5/9), seusai sidang mengatakan tindaklanjut hasil paripurna akan disampaikan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai informasi yang diperoleh Sinar Keadilan, Minggu (7/9), 10 orang anggota DPRD akan menemui Gubsu. Mereka terdiri dari tiga pimpinan, tiga ketua fraksi, dua panitia khusus (Pansus) Hak Angket dan dua anggota dewan.
Direncanakan usai bertemu gubernur, anggota DPRD akan langsung berangkat ke Jakarta menemui Mendagri. (Fetra/Jansen)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar