10 September, 2008

RE Siahaan Tidak Indahkan Surat Edaran Mendagri

Terkait Pergantian Kepala Kantor Catatan Sipil Pematangsiantar

Walikota Harus Tanggungjawab jika Pendataan Pemilu Bermasalah


SIANTAR-SK: DPC Federasi Pendidikan Pelatihan dan Pegawai Negeri (Fesdikari) Siantar-Simalungun menyayangkan sikap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang melakukan pergantian Kepala Kantor Catatan Sipil (Kacapil) Siantar dari pejabat sebelumnya Dra Happy Oikumenis Daely kepada Dra Nesli Sinaga, Selasa (2/9) lalu, di Ruang Balai Data Pemko Siantar.
Ketua DPC Fesdikari, Panal Sijabat, didampingi Sekretarisnya Saor Sihotang, Selasa (9/9), di kantornya, mengatakan, kebijakan walikota tersebut akan mengganggu kinerja instansi Catatan Sipil (Capil) dalam mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2009.
“Bagaimanapun jelas tahapan pemilihan legislatif dan Pilpres yang akan datang wajib disukseskan pemerintah daerah termasuk di Siantar,” ujar Panal.
Dikatakannya momen kegiatan pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi, seharusnya walikota dapat melakukan pergantian Kacapil sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 811.2/122/Sj tertanggal 18 Januari 2008. Dalam surat yang ditandatangani Mendagri H Mardiyanto meminta kepada seluruh bupati/ walikota seluruh Indonesia tidak melakukan pergantian/mutasi Kepala Dinas/ Badan/ Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil minimal sampai Pemilu 2009. “Dengan adanya pergantian tersebut, walikota harus bertanggungjawab jika proses pendataan peserta pemilu 2009 di Siantar bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu Saor menilai pada prinsipnya DPC Fesdikari SBSI menghargai hak preogratif walikota mengangkat atau memutasikan bawahannya. Namun di satu sisi pihaknya menilai dalam melakukan pemutasian pejabat harusnya memperhatikan saran dan usul dari pemerintah pusat. “Karena Walikota Siantar merupakan bagian dari pejabat yang tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat,” sebutnya.
Saor mengharapkan walikota berkenan meninjau kembali pemutasian Kacapil Siantar tersebut. Dikatakannya jika hal tersebut tidak mendapatkan perhatian maka DPC Fesdikari SBSI Siantar-Simalungun akan mempertanyakan kredibilitas surat edaran Mendagri tersebut.
Sesuai surat dimaksud ada dua poin penting yakni Kepala Dinas/ Badan/ Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota kiranya tidak dimutasikan minimal sampai dengan pelaksanaan pemilu 2009.Selanjutnya untuk para operator Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah mengikuti bimbingan dan pelatihan Ditjen Administrasi Kependudukan agar tidak dimutasikan sampai ada pengganti yang mempunyai kemampuan teknis yang setara. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar