11 September, 2008

DPRD Sampaikan Putusan Pemberhentian Walikota dan Wakilnya ke Kejagung, MA, dan KPPU

JAKARTA-SK: Perjuangan DPRD Pematangsiantar terus berlanjut dengan melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU).
Seusai informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (11/9), rombongan DPRD yang dipimpin Ketua Lingga Napitupulu bertemu dengan Kejagung dan diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) BD Nainggolan.
Dalam pertemuan tersebut DPRD memberikan penjelasan diberhentikannya Walikota dan Wakilnya yang didasarkan kepada hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait putusan KPPU mengenai pembangunan bangsal RSU Pematangsiantar 2005. Dijelaskan juga Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 12 Tahun 2008 menghasilkan dua putusan yakni melalui proses politik memberhentikan kedua pejabat tersebut. Selanjutnya proses hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar mengusut dugaan korupsi sebesar Rp 381 juta karena adanya dugaan kerugian negara terkait proyek perbaikan bangsal RSU milik pemko tersebut.
DPRD Siantar juga meminta Kejagung agar mendesak kedua lembaga tersebut, karena ada dugaan kasus di atas akan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN)-kan karena melibatkan pejabat pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut BD Nainggolan dalam waktu dekat ini akan menginstruksikan Kejatisu dan Kejari agar Kejatisu dan Kejari koordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Hal ini penting dilakukan mengingat kasus tersebut pernah ditangani di Poldasu. Namun Nainggolan menyimpulkan jaksa bisa masuk ke dalam wilayah tersebut karena kasus yang ditangani Poldasu bukan kasus korupsi.
Selanjutnya DPRD menemui MA untuk menyerahkan hasil salinan sidang paripurna. Sekaligus meminta MA agar melakukan eksaminasi hukum sesuai Undang- Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 secara khusus mengenai pelanggaran sumpah jabatan. DPRD menyimpulkan adanya pelanggaran tersebut, namun untuk memastikannya perlu adanya eksaminasi. DPRD selanjutnya mendatangi kantor KPPU untuk menyerahkan salinan yang sama.
Sementara itu anggota DPRD Maruli Silitonga mengatakan dewan meminta KPPU agar memberikan saran dan pendapat kepada MA dan Mendagri mengenai persekongkolan bangsal RSU tersebut.
Sedangkan Ketua DPRD Lingga Napitupulu menjelaskan Komisi II DPR-RI telah memberikan telaah terhadap hasil pertemuan dengan DPRD yang menyampaikan rekomendasi keputusan paripurna. Rencananya hasil telaah merupakan bentuk respon dari Komisi II yang akan disampaikan ke Mendagri. Rombongan DPRD Siantar terdiri dari Lingga Napitupulu, Saud Simanjuntak, Aroni Zendrato, Jhonny Siregar, Mangatas Silalahi, Maruli Silitonga, Pardamean Sihombing, Unung Simanjuntak, Dapot Sagala, Mangantar Manik, dan Grace Christianne. (jansen/laporan: grace)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar