22 September, 2008

Seleksi Calon Anggota KPU Simalungun Cacat Hukum

Salah Seorang Anggota Tim Seleksi Terlibat Parpol

SIANTAR-SK: Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun periode 2008-2013 dinilai cacat hukum. Pasalnya, salah seorang anggota tim seleksi, Dra Rokibah, merupakan salah seorang calon anggota legislatif mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2004. Demikian disampaikan empat orang calon anggota KPU Simalungun yang mengikuti seleksi yakni Rasjidin Harahap, SPd, Sabar Damanik, ST, Mulai Adil Saragih, dan Tigor Munthe.
Menurut mereka, Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan proses seleksi dilakukan sebuah tim yang dibentuk KPU dengan memperhatikan berbagai persyaratan. Salah satu persyaratan utama dalam proses seleksi tersebut mengacu pada Pasal 22 Ayat 2 UU No 22 Tahun 2007, yakni Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Menurut mereka, terbongkarnya status Rokiba yang pernah menjadi caleg berdasarkan hasil informasi dan pengaduan masyarakat kepada tim seleksi calon Anggota KPU Simalungun Periode 2008-2013. Dalam pengaduan tersebut, Dra Rokiba, pernah terdaftar sebagai calon legislatif Pemilu 2004 dari PAN Simalungun. Hal ini secara nyata-nyata telah melakukan penipuan dalam surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Empat orang peserta seleksi calon anggota KPU Simalungun Periode 2008-2013 tersebut lalu meminta KPU Provinsi Sumatera Utara agar mengambil alih seluruh tahapan kegiatan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Simalungun. Selanjutnya mereka juga meminta KPU untuk menetapkan dan mengumumkan 10 besar Calon Anggota KPU Simalungun dengan melampirkan nilai hasil tes tertulis, assesment psikologi, wawancara dan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat. Selain itu mereka juga meminta agar KPU Sumut melakukan audit penggunaan anggaran dalam rekrutmen calon anggota KPU Simalungun Periode 2008-2013.
Ketua Tim Seleksi Ulung Napitu saat coba dikonfirmasi Sinar Keadilan, kemarin malam, tak berhasil dihubungi. Handphone tak aktif. Hal sama juga terjadi Saat Sinar Keadilan mencoba menghubungi dua anggota tim seleksi yakni Binaris Situmorang dan Lasman Malau. Handphone keduanya tak aktif.
Sampai berita ini turun, Rokibah juga tak berhasil dihubungi Sinar Keadilan. Telepon selulernya tak aktif dan dikonfirmasi lewat short message service (sms), tak dibalas. (fetra)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar