26 September, 2008

IPK Siantar Desak DPRD Menggusur Kantin Ilegal di RSUD Djasamen Milik Minten

Minten: PP Minta IPK Jangan Kuasai Parkir RSUD

SIANTAR-SK: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar meminta DPRD bertindak tegas dengan menggusur kantin illegal yang berada di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih.
Hal ini disampaikan pengurus harian IPK Denny Siahaan, SH, Jumat (26/9), saat ditemui di RSUD dr Djasamen Saragih. Menurutnya anjuran tersebut agar dewan tegas terhadap kantin milik Minten Saragih karena tidak mempunyai ijin. “Ini sesuai dengan informasi yang didapat jika ada dugaan kantin tersebut tidak ada ijin,” ujarnya singkat.
Denny juga telah mempertanyakan ini langsung kepada Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih dr Ria Telaumbanua, dan menjawab sama sekali tidak tahu adanya kantin tersebut.
Secara terpisah Minten Saragih yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) kota Pematangsiantar, saat ditemui di kantornya mempertanyakan kepentingan IPK terhadap kantin miliknya.
Minten menjelaskan masalah ijin menurutnya sudah ada dari staf RSUD Dr Djasamen Saragih, dan pada saat pemasangan pondasi dr Ria juga mengetahuinya. Dia juga menambahkan sudah ada surat perjanjian dengan Pemko Pematangsiantar, dimana apabila tanah tersebut dibutuhkan RSUD dan diperintahkan walikota, maka dia siap membongkarnya. “Kantin ini dibuat dua tahun lalu, tujuannya kegiatan sosial. Dimana kita menjual makanan dan minuman yang murah kepada keluarga pasien di RSUD,” sebutnya.
Minten juga meminta dalam hal ini agar Denny tidak membawa nama organisasi kepemudaan (OKP), karena dirinya juga dapat berbuat yang sama.
Di satu sisi Minten atas nama PP juga meminta walikota agar memberikan ijin untuk pihaknya dalam pengelolaan lahan parkir di RSUD tersebut. Menurutnya jangan ada tindakan sepihak kepada IPK untuk menguasai dan mengelola lahan dimaksud. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar