10 September, 2008

RE Siahaan Layak Diberhentikan

Banyak Kebijakan yang Memberatkan PNS

Sarbuddin Panjaitan: Tindakan DPRD Sudah Melalui Mekanisme yang Benar


SIANTAR-SK: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pematangsiantar, minta namanya tak disebut, mengatakan keputusan DPRD mengusulkan pemberhentian RE Siahaan sebagai Walikota Pematangsiantar ke Presiden, sudah tepat.
Menurutnya RE Siahaan sudah tidak layak lagi memimpin kota ini. Selain kasus bangsal RSU Pematangsiantar 2005, kata PNS ini, banyak kebijakan RE Siahaan yang semena-mena, termasuk kepada para pegawai Pemko Siantar. “PNS Pemko Pematangsiantar sering ditindas, mulai dari pegawai dan pimpinan. Selain itu ada beberapa kebijakannya yang sangat sepihak seperti pemotongan uang lembur hingga mencapai 60 hingga 70 persen yang tidak manusiawi. Juga pencopotan jabatan tanpa pemberitahuan dan sepihak karena dianggap tidak loyal dan menentang kebijakan yang tak sesuai dengan keinginan RE Siahaan,” paparnya, sembari menambahkan agar apa yang telah diperjuangkan oleh DPRD demi kepentingan rakyat bisa sukses dan mampu menghancurkan kekuasaan tirani di kota ini.
Sementara itu, pengamat hukum di Siantar-Simalungun, Sarbuddin Panjaitan, SH, kepada Sinar Keadilan mengatakan apa yang dilakukan oleh DPRD Pematangsiantar sah-sah saja dan menurut kaca mata hukumnya hal tersebut sudah melalui mekanisme yang benar.
Menurutnya walikota dan wakilnya telah melanggar sumpah jabatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 pasal 22 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sarbuddin mengatakan mekanisme yang dilakukan DPRD sudah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, terutama pasal 29 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Oleh karenanya usulan pemberhentian walikota dan wakilnya sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” papar Sarbuddin. (daud)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar