10 September, 2008

Aneh, RE Siahaan Merasa Tak Bersalah Atas Berbagai Kasus di Siantar


Gubsu Tanyakan Berbagai Kasus yang Melibatkan RE Siahaan
DPRD Serahkan Hasil Paripurna Pemberhentian Walikota ke Gubsu

MEDAN-SK: DPRD Pematangsiantar, Senin (8/9), menemui Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin untuk memberikan hasil sidang paripurna DPRD yang memberhentikan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap. Namun secara tak terduga, RE Siahaan mendahului DPRD bertemu Syamsul. Dalam pertemuan antara Gubernur dengan RE Siahaan, menurut Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Pemprovsu Eddy Syofian, Syamsul menanyakan kemelut politik di Pematangsiantar. "Gubernur bertanya soal kasus penyelewengan tender pembangunan bangsal RSUD Pematang Siantar, pergantian direktur RSUD Pematangsiantar, hingga kasus manipulasi seleksi CPNS," kata Eddy.
Menurut Eddy, berdasarkan pengakuan RE Siahaan, Walikota Pematangsiantar tersebut merasa tidak bersalah atas berbagai kasus tersebut. Kasus tender pembangunan bangsal RSUD Pematang Siantar yang terjadi pada tahun anggaran 2005, terlapornya sudah dihukum denda. Sementara laporan pertanggungjawaban keuangan walikota diterima anggota DPRD. "Sedangkan soal pergantian direktur rumah sakit, walikota mengatakan, dia melakukan pergantian karena direktur lama mengundurkan diri," kata Eddy.
Setelah itu, Gubernur bertemu dengan rombongan DPRD Pematangsiantar. Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu langsung menyerahkan hasil sidang paripurna yang memutuskan pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap langsung kepada Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga puluh menit tersebut Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Saud Simanjutak, Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi, Ketua Fraksi Barisan Nasional (Barnas) Maruli Silitonga, Unung Simanjuntak mewakili Fraksi Demokrat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Aroni Zendrato, Sekretaris Grace Cristiane dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Mag Muis Manjerang.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 Wib, rombongan DPRD direncanakan bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu RE Nainggolan sebelum menyampaikan hasil paripurna kepada gubernur. Namun rombongan justru diterima Asisten I Hasiholan Silaen yang didampingi Kabiro Otonomi Daerah (Otda) Bukit Tambunan, Kabiro Infokom Eddi Syofian, Kabiro Hukum dan Kepala Inspektorat.
Menurut Silaen pihaknya ditugaskan gubernur untuk menerima DPRD Siantar sekaligus menyarankan agar hasil pansus diserahkan kepada mereka. Hal ini langsung ditolak DPRD karena tujuan kedatangan mereka ingin bertemu langsung dengan gubernur sesuai dengan agenda yang dilaporkan kepada protokoler Pemprovsu. DPRD menilai lebih baik hasil paripurna diserahkan kepada Bagian Umum, karena sesuai rencana setelah dari gubernur, mereka akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jika kami tidak diperbolehkan bertemu gubernur lebih baik kami langsung ke Jakarta menyampaikan paripurna ini,” ujar Lingga.
Hal senada juga disampaikan Mangatas Silalahi yang mengatakan jika kedatangan mereka atas nama lembaga. Menurutnya dewan kecewa karena harus menunggu lama sedangkan Walikota RE Siahaan yang secara bersamaan ada di kantor gubernur langsung dapat masuk didampingi RE Nainggolan bertemu Gubsu.
Akhirnya Silaen mengatakan jika keinginan DPRD bertemu gubernur akan disampaikan langsung. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya DPRD dipersilahkan bertemu Syamsul Arifin.
Dalam pertemuan tersebut Lingga langsung menyerahkan hasil paripurna, termasuk memorandum Pansus Hak Angket mengenai keputusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tentang perbaikan bangsal RSU Pematangsiantar 2005 kepada Syamsul. Menurut Lingga saat ini kondisi Siantar sangat rawan setelah diberhentikannya walikota dan wakilnya.
Dia juga menjelaskan jika hasil paripurna bukan semata-mata adanya kebencian dan mengada-ada. “Hasil Pansus sesuai mekanisme terkait keputusan KPPU yang menyatakan jika walikota dan wakilnya terbukti melanggar sumpah jabatan,” jelasnya.
Sementara itu Grace menjelaskan sesuai hasil kerja dan investigasi Pansus selama 40 hari ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPPU, menyimpulkan adanya persekongkolan dilakukan kedua pejabat dimaksud dalam pemenangan tender proyek bangsal RSU tersebut.
Sedangkan Mangatas mengharapkan gubernur segera menyurati Mendagri, karena sejak adanya keputusan memberhentikan kepala daerah, DPRD tidak akan berhubungan lagi dengan kedua pejabat tersebut.
Usai mendengarkan penjelasan dewan, Syamsul mengatakan telah memanggil langsung walikota. Menurutnya permasalahan ini akan ditangani segera. “Sebelumnya tim Inspektorat akan turun ke Siantar dan sesuai dengan hasil yang didapat akan dibahas melalui rapat. Selanjutnya akan menyurati Mendagri,” ujarnya.
Syamsul menambahkan keinginan dewan tersebut belum dapat dijawab hari ini juga. Dia juga menghimbau semua pihak agar menciptakan suasana kondusif khususnya dalam menghadapi Pemilu Legislatif 2009.
Kepada wartawan di Medan, juru bicara rombongan DPRD Pematangssiantar Maruli Silitonga, yang juga Ketua Fraksi Barisan Nasional, keputusan paripurna DPRD memberhentikan RE Siahaan sebagai walikota, terkait keputusan KPPU. KPPU memutuskan tender pembangunan bangsal rumah sakit melanggar undang-undang. Selain itu, ada kerugian negara yang oleh KPPU dilaporkan ke KPK.
"Kami sudah bertanya ke KPK, tentang kasus ini dan oleh KPK kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agung, kasusnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan macet selama tujuh bulan. DPRD berkesimpulan, dalam kasus tender pembangunan bangsal rumah sakit ini, wali kota dan wakil wali kota telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan, sehingga keluar keputusan untuk memberhentikan keduanya," kata Maruli. (jansen/kcm)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar