10 September, 2008

DPRD Diundang ke Kantor KPK Jelaskan Kasus Korupsi RE Siahaan

DPRD Siantar Temui DPR RI dan KPK

JAKARTA-SK: Langkah DPRD Pematangsiantar memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar mendapat tanggapan positif dari DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemarin, DPRD melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI dan KPK di Jakarta. Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu, Rabu (10/9), menjelaskan langkah DPRD tidak akan surut untuk membawa kasus-kasus hukum yang melibatkan RE Siahaan. "Tadi kita bertemu dengan KPK di Komisi II DPR. Yang menggembirakan, kasus-kasus korupsi di daerah mendapat perhatian khusus KPK, termasuk yang di Pematangsiantar,"jelasnya.
Bahkan, DPRD Siantar diundang ke kantor KPK untuk menjelaskan ulang berbagai kasus korupsi yang dilakukan RE Siahaan dan jajarannya. "Kita juga menyampaikan keputusan DPRD yang memberhentikan walikota dan wakil walikota kepada KPK, sebagai bukti kita sudah menindaklanjuti putusan KPPU. Kini tinggal proses hukumnya. Kepada KPK kita laporkan dalih kejaksaan tinggi yang mengatakan kasus itu sudah ditangani Poldasu,"papar anggota DPRD Maruli Silitonga.
DPRD juga melakukan diskusi dengan anggota Komisi II DPR Eka Santoso mengenai pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Dijelaskan, pemberhentian walikota dilakukan berdasarkan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. "Jadi bukan berdasarkan tuduhan atau sangkaan lagi, sebab RE Siahaan dan Imal Raya Harahap tidak melakukan banding terhadap putusan KPPU itu," jelas anggota DPRD lainnya, Mangatas Silalahi.
Eka Santosa berjanji akan membahas persoalan tersebut di Komisi II DPR RI. Menteri Dalam Negeri yang menjadi mitra Komisi II akan dipanggil untuk meminta sikap mengenai hal itu. "Jika memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan, tentu pemberhentian ini akan diproses, tentunya setelah ada pendapat dari Mahkamah Agung," Eka.
Anggota DPRD lainnya, Pardamean Sihombing, mengatakan, DPRD akan segera menemui Mendagri sekaligus mengklarifikasi pernyataaannya mengenai pemberhentian walikota. "Saya kira menteri perlu kita koreksi, kok memberi pernyataan di media, padahal usulan itu belum disampaikan. KenapaMendagri sudah berkomentar, tanpa mengecek ke DPRD apa saja yang sudah dilakukan. Ini akan menjadi agenda kita," tegas Pardamean.
Ia optimis keputusan DPRD No 12 tahun 2008 tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tersebut akan mendapat persetujuan Mendagri. Keyakinan itu muncul, setelah melakukan pertemuan intensif dengan beberapa anggota DPR RI, antara lain Panda Nababan, H Serta Ginting, dr Ribka Tjiptaning dan Eka Santosa. "Kita berharap ada perubahan di Pematangsiantar. Sekarang yang kita akui menjalankan pemerintahan adalah sekda," tukasnya.
Rombongan DPRD Siantar terdiri dari Lingga Napitupulu, Saud Simanjuntak, Aroni Zendrato, Jhonny Siregar, Mangatas Silalahi, Maruli Silitonga, Pardamean Sihombing, Unung Simanjuntak, Dapot Sagala, Mangantar Manik, dan Grace Christianne. Mereka masih akan melakukan kunjungan ke Mendagri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung. (Jansen/Fetra/Grace)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar