26 September, 2008

Walikota Siantar Beri Teguran Lisan Melalui Surat Tertulis

dr Ria: Menunjukkan Kinerja Walikota Sangat Tidak Karuan


SIANTAR-SK: Tanpa alasan jelas, dr Ria Novida Telaumbanua mengaku pernah mendapat teguran lisan dari Walikota Pematangsiantar. Namun, sayangnya teguran tersebut tertulis dan dikirimkan kepadanya dengan judul "Hal: Teguran Lisan." Hal ini menurutnya sangat tidak profesionalisme di lingkup eselon. "Ya kalau ditegor lisan ya lisan dong, bukan tertulis," cetus dr Ria.
Dikatakan pada bulan September 2008 ini dirinya sudah mendapat dua kali Surat keputusan (SK) dari Walikota Siantar. Yakni SK pengangkatan dirinya sebagai Staf Pemko Siantar. SK itu ia terima pada tanggal 12 September 2008. Belum sampai seminggu, ia kembali menerima SK pengangkatan dirinya sebagai Staf Fungsional di RSU dr Djasamen Saragih, sesuai SK No 820/2261/IX/WK-tahun . Sedangkan teguran lisan ia terima pada tanggal 22 September 2008.
Menurut dr Ria, kebijakan ini menunjukkan kinerja Walikota yang sangat tidak karuan. Belum lagi soal isi teguran lisan yang isinya, "sesuai laporan infokom Pemko Pematangsiantar, dr Ria dianggap melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra PNS." Hal ini dikatakan sangat tidak etis mengingat dirinya disamakan dengan jabatan infokom yang dari segi eselon jabatannya sudah sangat jauh.
Ditegaskannya, bukan ia ngotot harus mendapat jabatan Dirut RSU dr Djasamen Saragih. Namun sangat disayangkan ketika pemberhentiannya dinilai sangat tidak wajar hingga berdampak pada nama baiknya. Dimana ia diangkat oleh gubernur namun diberhentikan oleh Walikota. (dho)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar