Terkait Pemberhentian Direktur RSU Djasamen Saragih
SIANTAR-SK: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Parlindungan Purba menyesalkan sikap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang memberhentikan dr Ria Telaumbanua sebagai Direktur RSUD dr Djasamen Saragih. Dia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan alasan yang tepat.
Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan ke RSU milik Pemko Pematangsiantar, Kamis (18/9). Di rumah sakit ini, Parlindungan diterima dr Ria di ruang kerjanya. Menurutnya kedatangannya karena terkejut mendengar adanya pergantian jabatan direktur di rumah sakit tersebut.
Dia menilai selama RSU dr Dajasamen Saragih dipimpin dr Ria, telah mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Ini terbukti dengan berbagai prestasi yang diraih baik di tingkat daerah dan nasional.
“Terlepas dari kewenangannya sebagai walikota, perlu dilakukan peninjauan kembali. Terus terang saya terusik atas pemberhentian dr Ria sebagai direktur karena tidak ada alasan yang tepat untuk mengganti, ” ucapnya.
Menurutnya sesuai informasi jika yang akan menggantikan dr Ria tidak mempunyai kemampuan dan kredibilitas lebih baik dari direktur sebelumnya. Parlindungan menegaskan RSU yang saat ini dalam arah perbaikan dan menuju Badan Layanan Umum (BLU) akan berantakan. Apalagi yang menggantikannya, tidak dijamin memiliki kemampuan yang lebih baik atau setara dengan dr Ria.
Parlindungan juga mendukung sepenuhnya tindakan dr Ria yang sampai saat ini tetap masuk dan bekerja seperti biasa melayani masyarakat miskin. Menurutnya permasalahan yang terjadi di RSU ini akan dilaporkan ke Menteri Kesehatan (Menkes) untuk ditindaklanjuti.
Parlindungan juga keberatan adanya rencana pemko mengambil anggaran RSU sebesar Rp1,5 miliar untuk membayar tunjangan kependidikan bagi guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Siantar.
“Jika ada temuan seperti ini disertai dengan bukti akurat, silahkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” sebutnya.
Sementara itu dr Ria mengutarakan akan tetap menolak Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya, dengan alasan tidak sesuai mekanisme mengenai tata cara pergantian pejabat eselon II. Ditegaskannya jika alasan pergantian karena adanya kesalahan, maka dia menilai harus ada pemanggilan dan teguran. “Tapi (pemanggilan) ini tidak dilakukan, artinya ini tidak relevan. Saya diperlakukan tidak hormat dan semena- mena tanpa adanya pemberitahuan akan diganti,” tandasnya.
Ria juga beralasan dalam SK tersebut dirinya diberhentikan dan dimutasikan menjadi staf pemko tanpa menjelaskan di bagian mana. Menurutnya ini jelas menyalahi dan tidak sesuai dengan gelar yang selama ini dipakainya.
Mengenai adanya rencana melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK dimaksud, Ria mengatakan masih dipikirkan. Ria masih mempertimbangkan surat dari DPRD Siantar, Komisi IX DPR RI dan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) yang menolak adanya pergantian tersebut. Sejauh ini ketiga surat tersebut belum dijawab walikota. (jansen)
22 September, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar