10 September, 2008

Kasus 19 CPNS Ilegal Tahun 2005 Diadukan ke KPK

Tak Jelas Pengusutannya di Polres Simalungun

SIANTAR-SK: Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang membongkar kasus 19 CPNS ilegal Pemko Siantar tahun 2005, melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar KPK segera mengusut kasus ini.
Hal ini dikatakan Ketua DPP Lepaskan Jansen Napitu, Senin (8/9). Menurut jansen, alasan permohonan kepada KPK karena kasus ini sudah dua tahun diproses Polres Simalungun namun belum nenunjukkan perkembangan yang signifikan. Sejauh ini Polres Simalungun baru menetapkan Kepala BKD Pematangsiantar Morris Silalalhi sebagai tersangka. “Padahal, sudah sepantasnya tersangka lainnya juga ditetapkan oleh penyidik,” kata Jansen.
Guna menegakkan supremasi hukum di Pematangsiantar, Jansen sangat berharap bantuan KPK, untuk menuntaskan kasus CPNS ini dengan cepat dan transparan. Jansen berpendapat, kuat dugaan, tanpa bantuan KPK, penegakan hukum di Kota Pematangsiantar tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. “Karena kasus CPNS ini melibatkan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” katanya.
Dalam surat tertanggal 5 September 2008 yang dilayangkan ke KPK itu, Lepaskan juga membeberkan penilaiannya tentang kepantasan penetapan panitia penerimaan CPNS dan 19 CPNS yang dimenangkan sebagai tersangka. Lepaskan membeberkan bukti 19 CPNS yang diterima untuk formasi tahun 2005 tersebut merupakan keluarga dari sejumlah pejabat teras Pemko Pematangsiantar.
“Kemudian Walikota sebagai penanggungjawab panitia telah berulang kali mengabaikan surat dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Surat itu berupa permintaan BKN kepada Walikota agar membatalkan SK ke 19 CPNS yang diangkat melalui SK Walikota Pematangsiantar,” ujar Jansen.
Selanjutnya, surat Lepaskan itu juga menyebutkan tentang pemeriksaan yang telah dilakukan Polres Simalungun terhadap Jansen Napitu sebagai saksi pelapor serta tentang surat BKN yang meminta Walikota untuk membatalkan SK 19 CPNS yang dinilai bermasalah. (dho)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar