30 Agustus, 2008

Terungkap, Kajari Siantar Nelson Sembiring Berusaha Halangi Kerja Panitia Hak Angket

SIANTAR-SK: Terungkap, dari hasil kunjungan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pematangsiantar mengenai Proyek Bangsal RSU Pematangsiantar, ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (25/8), Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nelson Sembiring berusaha menghalangi kerja Pansus Hak Angket.
Anggota DPRD Maruli Silitonga dan Aroni Zendrato kepada Sinar Keadilan, Rabu (27/8), mengatakan saat itu tujuh orang anggota Panitia Hak Angket melakukan pertemuan dengan Kajatisu Gortap Marbun yang didampingi Nelson Sembiring.
“Dalam pertemuan tersebut Nelson kepada Panitia Hak Angket mempertanyakan, kenapa keputusan KPPU yang menjadi obyek hak angket sebab masih banyak kasus yang lain,” kata Maruli dan Zendrato.
Kedua anggota Hak Angket ini menambahkan Nelson mengatakan kalau KPPU hanya berwenang menyelesaikan perselisihan usaha dan itu sudah diselesaikan KPPU. Hal ini langsung dipertanyakan Maruli bagaimana dengan persekongkolan yang terjadi. Pernyataan tersebut langsung dibenarkan Kajatisu Gortap Marbun sembari menyebutkan persekongkolan yang merugikan keuangan Negara, dimana pidananya melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Maruli dan Zendrato, jika jalur hukum terhempang akibat ketidakseriusan Nelson sebagai Kajari Siantar, maka kemungkinan DPRD akan menempuh jalur politik.
Seperti diketahui, dalam putusan KPPU No.06/KPPU/2006 tentang perselisihan dan persekongkolan lelang proyek bangsal unit RSU 2005 senilai Rp1,9 miliar, KPPU telah menetapkan Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap bersalah.
Namun putusan KPPU tersebut mengalami perjalanan panjang. Sejak diputuskan akhir tahun 2006 lalu, putusan ini sempat ‘menghilang’ hampir satu tahun dan November 2007 baru ditemukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya KPK merekomendasikan berkas putusan ini ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kemudian diturunkan ke Kejatisu untuk proses hukum.
Di Kejatisu kasus ini sempat mengendap dan awal Agustus 2008 Kajari Siantar diminta melakukan penyelidikan. Hal ini ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap panitia tender proyek bangsal RSU pada tanggal 8 Agustus 2008.
Dan terakhir, pernyataan Nelson langsung kepada anggota Hak Angket, kenapa mengangkat masalah ini menjadi objek hak angket? Inilah ironi hukum di kota ini… (jansen/fetra)