Terkait Rencana Kenaikan Tarif Air Minum
SIANTAR-SK: Terkait rencana kenaikan tarif air minum PDAM Tirtauli hingga mencapai 50%, Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu meminta sebaiknya PDAM Tirtauli belajar dari peristiwa yang terjadi tahun 2002 lalu. Saat itu, kata Lingga, kenaikan tarif air minum sudah disetujui DPRD Pematangsiantar namun tetap saja menuai aksi protes yang berkepanjangan dari masyarakat Siantar. “Yang sudah disetujui DPRD saja tetap diprotes, apalagi ini yang belum disetujui,” kata Lingga.
Lingga mengatakan PDAM merupakan perusahaan daerah yang melayani kebutuhan masyarakat secara langsung sehingga sehingga kebijakan menaikkan tarif ini harus mendapat persetujuan DPRD. “Bila kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Siantar tidak sesuai dengan keinginan masyarakat maka DPRD sendiri yang akan meminta masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut,” papar Lingga.
Menyangkut pernyataan Direktur Utama PDAM Tirtauli Sahala Situmeang bahwa rencana kenaikan tarif ini tidak harus melalui persetujuan DPRD, Lingga dengan nada berang mengatakan PDAM bukan milik Sahala Situmeang. “Dia jangan lupa, PDAM itu menyangkut kepentingan publik, bukan milik pribadi Sahala Situmeang,” ujar Lingga.
Menyangkut pembengkakan biaya, sebagai salah satu alasan kenaikan tarif, Lingga menyarankan supaya dewan direksi melakukan efisiensi anggaran. Jika hal itu tidak mampu dilakukan, maka lebih baik PDAM Tirtauli diswastakan dengan menyerahkan ke pengusaha yang profesional. “Jual aqua saja bisa untung, apalagi PDAM. Jadi rakyat jangan lagi dibebani dengan sejumlah persoalan baru,” sebut Lingga Napitupulu.
D itempat terpisah, Daulat Sihombing, SH, mantan Badan Pengawas PDAM Tirtauli yang saat ini menjabat Hakim Adhock II Sumut, mengecam rencana kenaikan tarif PDAM Tirtauli. Menurutnya PDAM merupakan salah satu sumber korupsi di negara ini. “Jadi sebelum hal tersebut menambah imej buruk bagi PDAM sebaiknya PDAM harus memberi penjelasan kepada masyarakat dengan sosialisasi terkait kenaikan tarif,” kata Daulat.
Daulat menambahkan jika kenaikan tarif ini bertujuan menutupi utang PDAM Tirtauli, dengan tegas Daulat mengatakan utang Tirtauli bukanlah beban rakyat Siantar.
Daulat juga meminta agar badan pengawas tak hanya tukang stempel, bagai kerbau dicucuk hidungnya. “Sebaiknya badan pengawas melakukan studi kelayakan dan harus memiliki sikap kritis apakah kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat atau tidak. Mereka harus jeli dalam melihat visi dan misi PDAM yang notabene didirikan untuk memberikan pelayanan yang sehat kepada masyarakat,” kata Daulat. (daud)