MEDAN-SK: Walikota Pematangsiantar RE Siahaan harus membatalkan surat keputusan pengangkatan 19 calon pegawai negeri sipil bermasalah pada formasi tahun 2005. Pembatalan ini karena Badan Kepegawaian Negara sudah secara resmi mencabut nomor induk pegawai dari ke-19 calon pegawai negeri sipil bermasalah itu.
"Kalau BKN sudah mencabut NIP ke-19 CPNS bermasalah ini, seharusnya Walikota Pematangsiantar juga secepatnya membatalkan SK pengangkatan mereka," ujar Mangasing Mungkur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengutip Kompas, di Medan, Senin (11/8). Ia mengatakan pencabutan tersebut telah dipastikan tim bersama dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkunjung ke Pematangsiantar pekan lalu.
BKD Provinsi Sumut, kata Mangasing, ikut mengutus pegawainya ke Pematangsiantar saat tim dari Kementerian PAN dan BKN meminta keterangan pejabat kepegawaian di Pemko Pematangsiantar. Mangasing mengatakan, Deputi Menteri PAN bidang SDM dan Aparatur Ramli Effendi Idris Naibaho sudah secara tegas mengatakan, NIP ke-19 CPNS bermasalah ini sudah dicabut BKN. "Tidak ada alasan lagi bagi Walikota Pematangsiantar untuk tidak membatalkan SK pengangkatan ke-19 CPNS ini," ujarnya. Bersamaan dengan pembatalan SK pengangkatan, Mangasing mengatakan proses hukum atas pelanggaran proses seleksi CPNS di Pematangsiantar tahun 2005 ini juga harus tetap diusut.
"Ada kemungkinan besar RE Siahaan sebagai penanggungjawab seleksi penerimaan CPNS ikut terlibat dalam pelanggaran ini. Dari proses penerimaannya kan sudah jelas siapa-siapa saja pejabat yang terlibat. Kalau tahu CPNS ini bermasalah, mengapa Walikota mengusulkan NIP untuk mereka ke BKN dan mengangkat mereka sebagai CPNS," ujar Mangasing.
Sebelumnya diberitakan, penerimaan CPNS formasi tahun 2005 di Pematangsiantar diduga dimanipulasi karena terdapat 19 CPNS yang tak memenuhi syarat tetapi tetap diusulkan mendapat NIP oleh Walikota. Enam dari 19 CPNS ini bahkan sama sekali tak mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNS. Sedangkan 13 orang sisanya meski mengikuti seleksi, tetapi hasil rangkingnya tak memenuhi syarat untuk diterima sebagai CPNS. Ke-19 CPNS ini diketahui merupakan kerabat dekat pejabat di Pematangsiantar. Beberapa bahkan merupakan kerabat langsung dari walikota.
Sejauh ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala BKD Pematangsiantar Moris Silalahi. Siahaan belum bisa diperiksa karena polisi masih menunggu izin pemeriksaan dari Presiden. Mangasing mengatakan, pembatalan SK pengangkatan ke-19 CPNS ini harus dilakukan secepatnya mengingat negara terus dirugikan karena harus membayar gaji dan tunjangan untuk mereka. Bahkan salah satu dari 19 CPNS bermasalah ini diduga sedang dalam tugas belajar dan dibiayai pemerintah.
"Tentu saja kalau memang yang bersangkutan ternyata benar merupakan CPNS yang NIP-nya dibatalkan BKN, dia harus mengembalikan biaya pendidikan yang diterimanya kepada negara," kata Mangasing. Hanya saja soal gaji dan tunjangan yang sudah diberikan selama ini, menurut Mangasing penyelesaiannya masih diperdebatkan. Bisa saja mereka mengganti kerugian negara, tetapi gaji dan tunjangan ini telah mereka dapatkan karena selama ini mereka juga bekerja. (kcm)