Pastikan Bersalah dalam Kasus Tender Proyek Bangsal RSU 2005
Terungkap, Kajari Siantar Halangi Kerja Pansus
SIANTAR-SK: Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pematangsiantar meminta pimpinan DPRD agar melakukan rapat paripurna untuk memberhentikan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap. Menurut Pansus, RE Siahaan dan Imal Raya Harahap jelas bersalah dalam kasus tender proyek perbaikan bangsal RSU Pematangsiantar tahun anggaran 2005. Usul pemberhentian ini disampaikan Pansus Hak Angket mengenai Tender Proyek Bangsal RSU Pematangsiantar 2005, saat menyampaikan hasil akhir dan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, Jumat (29/8).
Hasil akhir dan rekomendasi atau memorandum Pansus Hak Angket dibacakan bergantian oleh Sekretaris Pansus Grace Christiane dan Ketua Pansus Aroni Zendrato dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum, termasuk wartawan.
Dalam hasil akhir Pansus, terungkap bahwa Pansus, dalam kapasitasnya untuk menyelidiki, telah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa instansi seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Selain itu Pansus juga telah memanggil panitia pengadaan barang dan jasa dalam kasus tersebut untuk diminta keterangannya.
Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap juga telah dipanggil oleh Pansus namun sampai tiga kali pemanggilan, keduanya tak pernah hadir tanpa memberi alasan baik lisan maupun tertulis.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Pansus berkesimpulan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar untuk memenangkan sebuah perusahaan tertentu dalam proses tender proyek perbaikan bangsal RSU di tahun 2005. Akibat perbuatan walikota dan wakil walikota itu, negara dirugikan Rp381 juta lebih. Walikota dan wakilnya dinilai telah melanggar sumpah jabatannya yang beas dari KKN.
Dalam hasil akhirnya, Pansus juga berpedoman kepada keputusan KPPU yang secara jelas telah memutuskan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap bersalah dalam kasus tersebut. Menurut hasil akhir Pansus yang dibacakan Grace, putusan KPPU menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam proses hukum.
Dalam hasil akhir Pansus tersebut juga secara jelas dimuat tentang hasil pertemuan antara Pansus Hak Angket dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nelson Sembiring.
Dalam pertemuan tersebut terungkap kalau Nelson Sembiring mengatakan kasus ini adalah masalah perdata yang sudah ditangani Polda Sumut sehingga untuk menghindari overlap atau tumpang tindih, maka Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tidak lagi menangani kasus tersebut.
Anehnya, dalam pertemuan di Kejatisu tersebut, Gortap Marbun justru menyatakan kalau kasus ini adalah masalah yang terindikasi tindak pidana.
Sebelumnya, dalam perbincangan dengan Sinar Keadilan, anggota Pansus Maruli Silitonga dan Ketua Pansus Aroni Zendrato mengatakan sepertinya ada usaha Kajari Siantar Nelson Sembiring menghalang-halangi kerja Pansus. “Dalam pertemuan tersebut Nelson kepada Panitia Hak Angket mempertanyakan, kenapa keputusan KPPU yang menjadi obyek hak angket sebab masih banyak kasus yang lain,” kata Maruli dan Zendrato.
Hasil akhir dan rekomendasi Pansus ditandatangani oleh seluruh anggota Pansus dan diserahkan kepada Saud Simanjuntak mewakili pimpinan DPRD.
Atas pengajuan memorandum yang meminta rapat paripurna pemberhentian RE Siahaan dan Imal Raya Harahap tersebut, pimpinan DPRD mengatakan akan menyerahkannya kepada panitia musyawarah yang akan mengagendakan rapat paripurna tersebut. Diperkirakan rapat paripurna tersebut akan dilangsungkan minggu depan antara Selasa-Jumat. (fetra/daud)