JAKARTA-SK: Sebanyak 30 Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM yang selama ini tidak menunggak pinjaman kepada pemerintah pusat akan mendapatkan insentif berupa pemotongan bunga sebesar dua persen. Dengan demikian, bunga pinjaman mereka akan turun dari bunga yang berlaku sekarang di sekitar tujuh hingga sebelas persen menjadi lima hingga sembilan persen.
Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan (Depkeu) Soritaon Siregar mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (25/8).
Soritaon mengatakan, selama ini, masalah kinerja sebagian besar PDAM menjadi pembicaraan publik karena mereka gagal memenuhi pasokan air bersih meskipun biaya operasional bisnis ini tergolong rendah. Kegagalan kinerja PDAM itu antara lain disebabkan perilaku pemimpin daerah yang menjadikan PDAM sebagai sapi perahan dan cenderung digunakan sebagai komoditas politik lokal.
Salah satu indikasinya adalah pengenaan tarif yang jauh di bawah biaya operasional, sehingga menyebabkan sebagian besar PDAM merugi. Pemimpin daerah enggan menaikkan tarif karena tidak ingin mengecewakan penduduk, yang menjadi basis pemilihnya dalam pemilihan kepala daerah. Namun, meskipun merugi, PDAM itu wajib menyetor dividen.
Padahal tidak ada satu pun teori manajemen perusahaan yang menyebutkan pembayaran dividen dari perusahaan yang merugi. "Tetapi itu justru terjadi di PDAM," ujar Soritaon.
Atas dasar itu, Departemen Keuangan hanya bersedia menerima proposal penghapusan utang PDAM jika perusahaan tersebut memenuhi tiga syarat. Pertama, menaikkan tarif di atas biaya operasional. Kedua, mengganti direksi PDAM dengan orang-orang profesional. Ketiga, menyusun rencana bisnis untuk lima tahun.
Sebelumnya, Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan, target yang ingin dicapai dalam program pengalihan utang ke investasi atau debt swap to investment (DSI) antara lain menambah satu juta sambungan rumah atau meningkatkan cakupan pelayanan air minum menjadi 57 persen. Kegiatan ini digelar pada tahun anggaran 2008-2009. (fetra/kcm)