06 Maret, 2008

19 PNS 2005 Siluman Akan Dipecat?

SIANTAR-SK: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kabarnya akan segera merekomendasikan 19 orang PNS Pemko Siantar untuk dipecat karena diduga kuat mereka merupakan PNS ilegal terkait kasus CPNS Gate 2005.
Demikian diungkapkan sumber Sinar Keadilan terkait pengaduan LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) pada 4 Juni 2007 ke Menpan dan BKN terkait kasus CPNS gate 2005. Menurut sumber tersebut rekomendasi pemecatan itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siantar.
Kepala BKD Morris Silalahi tidak berhasil ditemui untuk diminta keterangannya mengenai kebenaran kabar pemecatan tersebut.
Data dari Lepaskan, 20 Maret 2006 Pemko Siantar telah mengumumkan nama-nama pemenang penerimaan CPNS Formasi 2005 sesuai data BKN sebanyak 240 orang (3 orang yang lulus mengundurkan diri ). Namun data pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dimanipulasi pemko sehingga mencapai 256 orang. Kesalahan fatal ada 19 orang yang tidak ikut testing tetapi diluluskan terdiri dari 6 orang yang merupakan keluarga Walikota RE Siahaan yakni Rosalina Sitinjak (ditempatkan di SMAN 2 Siantar), Marike Sony Hutapea (Dispenda), Eduward Purba (Bappeda), Sihar Julias Siahaan (Dishub), Daud Kiply Siahaan (Dishub), dan Saur Katerina Siahaan (Program Pemko). Sedangkan 13 orang lagi yakni Torop Mindo Batu Bara (Kantor Kelurahan Dwikora)), Doharni Sijabat (Kantor Pemberdayaan Perempuan), Wasti Marina Silalahi (RSU Djasamen Saragih), Christin Napitupulu (Dinsos), Melda Silalahi (SMAN 1), Daut Pasaribu (Bappeda), Theresia Bangun (Dipenda), Friska Manullang ( Dispenda), Mestika Gloria Manurung ( Bappeda), Marolop Lumban Tobing (Dinas Tata Kota), Nora Magdalena Sinaga (Disperindang), dan Resti Hutasoit (Dispenda), merupakan anak beberapa pejabat di Pemko Siantar.
Ketua Lepaskan Jansen Napitu belum berani memberikan keterangan pasti terkait adanya kabar tersebut. Namun dikatakannya sesuai dengan surat yang dikirim ke Menpan tersebut maka BKN sudah turun ke Medan untuk menyelidikinya.
“Mereka mengetahui adanya CPNS siluman itu setelah kita mengirim surat maka ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya Lepaskan mengirim surat pertama ke Polres Simalungun tanggal 15 Februari 2007 mengenai adanya dugaan manupulasi 19 orang CPNS yang sama sekali tidak mengikuti ujian namun diluluskan.
Dilanjutkan pada 27 September 2007, Jansen membuat pengaduan II yang meminta polisi menetapkan empat tersangka yakni salah satunya walikota.
Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Siantar Zainal Purba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui dan mendengar adanya surat dari Menpan mengenai pemecatan 19 CPNS Formasi 2005.
Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia (GPDIP) Siantar Carles Siahaan saat diminta tanggapannya mengatakan dengan pemecatan itu membuktikan proses hukum terhadap kasus CPNS yang diduga melibatkan walikota dan beberapa pejabat pemko tersebut akan terkuak dengan sendirinya.
“Selama ini masyarakat masih berharap kapan kasus ini akan terungkap,” terangnya.
Dia menambahkan jika memang pemecatan itu dilaksanakan bukan berarti polisi menghentikan kasusnya. Carles meminta agar polisi juga memeriksa para tersangka yang diduga terlibat dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Jika memang cukup bukti para tersangka itu hendaknya ditangkap karena jelas merugikan masyarakat Siantar,” jelasnya singkat.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Grace br Saragih yang berpendapat kalau memang keputusan Menpan itu benar maka sebuah keputusan yang tepat.
“Tetapi karena ini KKN yang melibatkan birokrasi di kota ini maka proses hukum harus diteruskan,” katanya.
Grace mengatakan negara telah dirugikan selama ini karena membayar gaji bagi mereka yang tidak layak dianggap sebagai CPNS. Selain itu mereka telah menghalangi kesempatan orang lain untuk menjadi PNS.
Politisi dari Partai PIB tersebut juga menyarankan agar sebaiknya kasus ini ditangani oleh Mabes Polri. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi konspirasi antara para tersangka dengan pihak polisi.
“Peraturan dan hukum telah diinjak oleh para birokrasi dan agar ada rasa keadilan sebaiknya kasus ini dilimpahkan ke tingkat Polri, yang lebih tinggi,” paparnya. (jansen)