06 Maret, 2008

Dinas Kesehatan Simalungun Sarang Penyamun

Terkait Dugaan Mark-Up Pengadaan 19 Unit Mobil Ambulan

SIMALUNGUN-SK: Dinas Kesehatan Simalungun dituding sebagai sarang penyamun terkait sejumlah dugaan kasus korupsi yang ada di dinas ini. Beberapa diantara kasus tersebut yakni dugaan mark-up (penggelembungan harga) pada pengadaan lima unit mobil ambulan tahun 2005 dan 19 unit ambulan tahun 2007. Ironisnya, aparat penegak hukum pun terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi di dinas ini. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) Alinafiah Simbolon kepada Sinar Keadilan, Rabu (5/2).
Alinafiah menambahkan sesuai dengan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam salah satu pasal dikatakan kejaksaan boleh melakukan penyelidikan, investigasi atas dugaan korupsi berdasarkan informasi dari media dan bukan karena adanya laporan dari masyarakat saja. Untuk itu, kata Alinafiah, pihak kejaksaan harus segera mengusut dugaan korupsi di Dinkes Simalungun berdasarkan pemberitaan di beberapa media. Ia menyesalkan kelambanan aparat hukum menindaklanjuti dugaan korupsi ini. “Lihat saja kasus dugaan korupsi pengadaan Ambulan Dinkes Simalungun tahun 2005 lalu, hingga sekarang belum ada satu tersangka pun yang berhasil digiring oleh pihak kejaksaan, hanya sesumbar di media saja yang mengatakan sudah mengantongi beberapa nama tersangka, namun hingga sekarang masyarakat masih bertanya kapan dan sampai kapan hal tersebut dapat terjawab?” papar Alinafiah.
Di tempat terpisah Ilhamsyah Nasution, anggota DPRD Simalungun juga menuding adanya kepentingan tertentu dari beberapa pihak hingga kasus pengadaan ambulan Dinkes Simalungun terkesan lambat ditangani. “Lihat saja kasus pengadaan Ambulan tahun 2005 lalu, kejaksaan sendiri hingga saat ini belum bisa mengumumkan siapa yang menjadi tersangka, konon lagi untuk pengadaan Ambulan tahun 2007,” kata Ilham.
Ilham mengatakan indikasi korupsi dalam pengadaan ambulan di Dinkes Simalungun dapat terlihat secara nyata dan kejaksaan sebenarnya bisa segera menindaklanjuti dan menuntaskannya. Ia menyebut pada tender pengadaan ambulan 2006, jenis mobil yang ditenderkan adalah jenis Toyota Kijang Kapsul, namun mobil yang datang ternyata bukan Toyota Kijang Kapsul. Anehnya, anggarannya tetap sama. Karenanya ia meminta agar Kejaksaan Simalungun dapat melakukan pemeriksaan lebih serius.
Sekadar mengingatkan kembali, pengadaan 19 unit kendaraan dinas roda empat yang diperuntukkan sebagai mobil Puskesmas di Dinkes Simalungun, disinyalir sarat KKN. Menurut Ilham dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh pihaknya dengan mendatangi langsung harga per unit mobil tersebut ke salah satu show room di Medan, terjadi mark-up terhadap harga jual mobil. “Perbedaan harganya sungguh fantastis. Menurut hasil penelusuran kami ke salah satu show room di Medan, harga per unit satu mobil ambulan tersebut hanya berkisar Rp160 juta saja, namun dalam laporan dinas kesehatan harga per unit-nya itu sekitar Rp235 juta rupiah,” paparnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya juga mengaku akan mengadukan mengadukan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Sayangnya ketika Sinar Keadilan berusaha melakukan konfirmasi kepada dr.Waldy Saragih selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Simalungun dengan mendatangi kantornya, namun Kadis tidak berada di tempat dan saat mencoba melakukan komunikasi melalui telepon selulernya, hingga berita ini diturunkan nomor yang dituju tidak aktif.(daud)