Asisten II Pemko Ucapkan Slogan RE Siahaan Dalam Rapat Resmi
Pernyataan Lingga ini terkait ucapan Asisten II Pemko Siantar M Akhir Harahap yang mengucapkan slogan salah satu cagubsu dalam sebuah pertemuan resmi di Ruang Data Pemko Siantar, Selasa (25/3). Ucapan M Akhir tersebut kontan mengundang protes berbagai kalangan karena ucapan tersebut jelas keberpihakan pada salah satu cagubsu padahal sebagai PNS, M Akhir seharusnya netral.
Waktu itu, M Akhir mewakili Walikota Siantar RE Siahaan menutup pertemuan kesepakatan damai tim kampanye masing-masing cagubsu yang diselenggarakan oleh desk Pilkada. Tepat di akhir sambutannya, M Akhir mengucapkan ‘PASS’ dilanjutkan dengan kalimat ”Assalamualaikum wr.wb”. Siapapun tahu, PASS merupakan slogan kampanye pasangan RE Siahaan-Suherdi.
Ucapan PASS tersebut sontak membuat kaget para peserta yang hadir saat itu seperti Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu, Ketua Panwaslih Siantar Tigor Munthe, Ketua KPU Siantar Poltak Simaremare, tim kampanye pasangan cagubsu kota Pematangsiantar, serta dari pihak Polresta dan TNI.
Bahkan setelah rapat bubar suasana sempat sedikit tegang dan menjadi bahan pembicaraan sebagian peserta.
Ketua DPRD Lingga Napitupulu menilai M Akhir perlu minum jus jengkol karena dia menambah-nambahi ucapan yang tidak dimengerti orang. “Sikapnya bertolak belakang dengan hati nuraninya,” jelas Lingga.
Dia mengatakan sebenarnya di rumah M Akhir sangat banyak terpasang gambar salah satu cagubsu yakni Tri Ben.
“Karena dia tahu betul Tri Ben menjadi idolanya, mudah-mudahan dia tidak dipecat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwasalih Tigor Munthe sangat menyayangkan pernyataan Asisten II tersebut. Menurutnya tindakan PNS atau pejabat pemerintah dengan menyebutkan kalimat slogan cagubsu, telah melanggar ketentuan dan berlebihan.
“Saya minta PNS jangan terlibat menjadi TS dan harus netral dalam Pilgubsu ini,” terangnya.
Menurut Tigor sesuai dengan surat edaran Menpan No: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tanggal 2 Mei 2005 mengenai Netralisasi PNS dalam Pilkada, dalam pasal 2 ayat a – c disebutkan larangan PNS terlibat mendukung calon, menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, dan membuat tindakan atau merugikan calon.
“Kita sayangkan PNS mencoba membuat statement seperti itu terindikasi mendukung salah satu calon,” ujarnya.
Secara terpisah M Akhir yang coba dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) terkait ucapannya, sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. (jansen)