Dugaan Korupsi Bagian Sosial Pemko Siantar Rp12,5 Miliar
Wakapolresta Kompol Safwan Khayat, Rabu (19/3), saat ditemui di ruang kerjanya tidak membantah informasi tersebut. Menurut Safwan kasus tersebut sudah ditangani pihak Poldasu. Poldasu yang akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut.
Mengenai tindaklanjut Polresta, Safwan menjelaskan pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil penyelidikan Poldasu.
Dikatakannya sesuai pemeriksaan Polresta terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, terungkap bahwa dana sebesar Rp12,5 miliar hanya tigaperempat yang dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya. Sedangkan seperempat lagi tidak jelas penggunaannya.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan dua orang anggota DPRD Siantar yakni Alosius Sihite dan Muslimin Akbar sekitar Desember 2007 yang lalu.
Beberapa waktu yang lalu Polresta Siantar telah memeriksa Ajudan Walikota Pematangsiantar Bayu Tampubolon, sebagai saksi terkait dugaan korupsi di bagian sosial tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun oleh Sinar Keadilan yang tak mau disebut namanya menyebutkan, awalnya pemeriksaan berlangsung sangat alot karena Bayu tak mau mengakui keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Dalam pemeriksaan, Bayu akhirnya mengaku pernah mengantarkan uang kepada Walikota RE Siahaan sebesar Rp3,2 miliar bersama dengan Aslan. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu. Uniknya dari dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar hanya Rp4,4 miliar yang tidak jelas keberadaannya. Sementara Rp 8,1 miliar jelas ada pengeluarannya.
Dari dana sekitar Rp4,4 miliar yang tidak jelas itu, Rp3,2 miliar telah diserahkan kepada Walikota RE.Siahaan dan sisanya Rp 1,2 miliar dipegang oleh Bendahara Bagian Sosial Agus Salam.
Sementara itu Direktur CBR Foundation Agus Marpaung, Minggu (23/3), menilai Polresta harus secepatnya menentukan para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kita minta polisi agar serius untuk mengungkap kasus ini sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan ,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan (GPPP) Siantar-Simalungun Joseph Saragih. Joseph menuturkan sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi seharusnya polisi tidak perlu terlalu lama untuk menyelidikinya. Selain itu ada instruksi dari Mabes Polri yang meminta keseriusan dari aparatnya dalam menuntaskan kasus korupsi di setiap daerah kerja masing-masing.
“Penanganan korupsi di kota ini jangan sampai memakan waktu yang lama, bisa mengaburkan inti permasalahan yang sebenarnya,” tandasnya mengakhiri. (jansen/hendro).