07 Maret, 2008

Walikota Didesak Keluarkan SK Pemberhentian

Terkait Surat BKN Kepada Walikota agar 19 PNS 2005 Dipecat

SIANTAR-SK: Walikota Pematang Siantar RE Siahan diminta secepatnya menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian 19 PNS tahun 2005 sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Desakan ini disampaikan Batahi Simanjuntak, SH, salah seorang advokat, Jumat (7/3).

“Kalau benar surat dari BKN itu maka walikota harus segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Batahi berpendapat keluarnya surat tersebut membuktikan adanya penyimpangan dilakukan pemko dalam pengangkatan CPNS 2005. Mengenai pembuktian penyimpangan tersebut, Batahi berpendapat merupakan tugas dan niat baik dari kepolisian untuk memastikan apakah tindak pidana atau pelanggaran administrasi.

“Namun saya lebih berfokus pada tindak pidana karena kalau salah tulis atau mengetik rasanya tidak mungkin,” jelasnya.

Dikatakannya walikota sebagai penanggungjawab pengangkatan PNS maka harus ditindaklanjuti dengan memberhentikan 19 PNS tersebut. Menyangkut proses hukum dalam kasus ini, Batahi menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat BKN, dapat ditindak lanjuti. Dia beralasan ke 19 PNS itu telah menerima gaji yang bukan haknya dan menyebabkan kerugian negara.

“ Proses hukum terus berlanjut bukan berarti tindak pidananya hilang begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya BKN dengan surat No : 288.a /DIR.PP /PNS /CPNS /XII / 2007 tanggal 28 Desember 2007 meminta walikota memecat 19 PNS sesuai dengan aduan Lepaskan mengenai 19 CPNS yang diduga diangkat tidak sesuai denagn mekanisme yang berlaku. Selanjutnya BKN melakukan kajian berdasarkan daftar ranking hasil ujian CPNS Siantar yang diterima BKN dari Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya ditemukan hasil 6 orang tidak ada dalam daftar rangking sesuai hasil pengolahan lembaran jawaban komputer (LJK) yakni Daud Kipply Siahaan, Nomor Induk Pegawai (NIP) 400060214, Cristin Napitupulu NIP 400060215, Friska Nova Manullang NIP 400060216, Marolop Lumban Tobing NIP 400059617, Nora Magdalena NIP 400060200, dan Resti Hutasoit NIP 400060217.

Sedangkan 13 orang yang tidak sesuai ranking nilai dinyatakan lulus yakni Wasti Marina Silalahi NIP 40006091, (Jabatan Administrasi Kesehatan /ranking 28 ), Rosalina Raimonda Sitinjak NIP 400060219 (Guru SMP/ranking 9), Melda Silalahi NIP 400059503 (Guru SMU Bahasa Inggris/ ranking 85), Sihar Julius Siahaan ( Pengelola Administrasi Darat/ranking 250), Saur Katerina Siahaan NIP 400060201 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/ranking 213), Mastika Gloria Manurung NIP 400060198 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/ranking 1362), Torop Mindo Batu Bara NIP 400059603 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/ranking 1364), Marike Sony Hutapea NIP 400060195 (Auditor/ranking 38), Daud Pasaribu NIP 400060195 (Auditor/ranking 24), Doharni Bunga Sijabat (Auditor/ranking 114), Eduward Purba NIP 400060192 (Perencanaan Tata Ruang/ranking 24), Theresia Bangun NIP 400060202 (Pemungut Pajak/ranking 681) dr Juneta Zebuea NIP 400050218 (Dokter umum/ranking 19).

Soal keterlibatan walikota dan beberapa pejabat pemko dalam penerimaan CPNS 2005, Batahi mengatakan bisa saja dibuktikan melalui penyelidikan polisi terkait pengaduan Lepaskan.

Batahi menambahkan mungkin berat bagi walikota untuk menerbitkan SK pemberhentian tetapi harus ada tindaklanjut agar ada kepastian hukum mengenai CPNS 2005 tersebut.

Secara terpisah Ketua vocal point Insitut Judical Monitoring (IJM) M Alinafiah Simbolon menilai keabsahan surat itu perlu dibuktikan kebenarannya sehingga proses hukum dapat berlanjut.

“Kita perlu tahu apakah surat itu asli atau tidak agar ada kepastian hukumnya,” tandasnya.

Mengenai gugatan perdata yang dilakukan sebagian CPNS kepada walikota di Pengadilan Siantar akan gugur otomatis dengan keluarnya surat BKN tersebut, Alinafiah menjelaskan hal itu dua bagian yang berbeda. Gugatan CPNS tersebut untuk penerimaan formasi 2004-2005. Sedangkan surat BKN menjelaskan penerimaan CPNS 2005-2006.

“Jangan ada salah persepsi karena dua aduan itu tidak sama permasalahannya dan yang pihak dirugikan berbeda,” katanya singkat. (jansen)