Netralitas PNS Dalam Pilgubsu
Menurutnya temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Panwaslih mengenai pejabat pemko yang menggunakan mobil dinas untuk kampanye di sejumlah daerah seperti Tobasa, Taput, Humbahas, dan Samosir. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu untuk menyebarkan poster Cagubsu dan sosialisasi sampai keluar daerah.
Tigor mengatakan keempat pejabat dimaksud berinisial RS (salah seorang kepala dinas), RDS (camat di salah satu kecamatan di Siantar), PS (KTU salah satu dinas), dan SS (salah satu dirut perusahaan daerah).
“Kuat dugaan keempat pejabat itu terlibat menjadi TS dan disinyalir masih banyak pejabat yang lain juga ikut,” jelasnya.
Dikatakannya sejumlah pejabat telah mempergunakan fasilitas Negara dan uang pemerintah untuk biaya Cagubsu. Selain itu banyak pejabat menjadi TS karena desakan atau tekanan dari Cagubsu dimaksud. Untuk mempertahankan jabatannya mereka harus rela menjadi TS.
“Mungkin mereka takut akan dicopot dari jabatannya jika tidak memenuhi ambisi Cagubsu itu,” tukasnya.
Untuk itu Tigor menegaskan hal ini menjadi prioritas Panwaslih untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat dan PNS yang ikut menjadi TS. Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 mengenai Otonomi Daerah, Pasal 79, dikatakan pejabat struktural, fungsional, PNS tidak bisa menjadi TS dan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan Pilkada. Pejabat yang kedapatan memakai fasilitas negara akan diberi sanksi atau diberhentikan. Hal ini diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2005 mengenai tata cara perhentian PNS, pejabat yang terlibat menjadi tim kampanye atau juru kampanye dari salah satu calon akan diberi sanksi.
Selain itu Tigor juga berharap kepada masyarakat apabila menemukan pejabat atau PNS memberikan mobilisasi dukungan dan menjadi TS agar segera memberikan laporan tertulis diserta bukti-bukti fisik yang akurat.
“Silahkan hal itu akan kita tindaklanjuti agar pejabat, PNS yang tertangkap tangan agar diberikan sanksi yang berlaku dan dipecat,” tegasnya.
Secara terpisah Resman Saragih yang dituding ikut menjadi TS Cagubsu, kepada Sinar Keadilan membantah pernyataan Panwaslih tersebut.
“Saya tidak ada menjadi TS. Lagian hal itu dilarang bagi PNS untuk ikut berkampanye, tidak mungkin saya melakukannya,” ujarnya.
Mengenai tudingan menggunakan mobil dinas, Resman menjelaskan beberapa waktu yang lalu keluarganya mengunjungi mertuanya yang sakit di Padang Sidempuan sehingga harus melewati Taput dan beberapa daerah lainnya.
“Apa mungkin sosialisasi dari dalam mobil, tidak benar saya ada melakukan kampanye seperti tudingan Panwaslih,” tandasnya. (jansen)