06 Maret, 2008

Lomba-Lomba Membeli Jabatan Baru

Perampingan Struktur SKPD

SIANTAR-SK: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 57 tahun 2007 mengenai Penataan Organisasi Perangkat Daerah, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2008, setiap daerah kabupaten/kota harus sudah membuat struktur organisasi yang baru. Akan terjadi beberapa perampingan. Dampak peraturan baru itu, di Pemko Siantar beredar informasi jual beli jabatan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Informasi menyebutkan,
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (jabatan baru sesuai PP dan Permendagri, red.), dihargai Rp1,7 miliar. Seorang pejabat pemko telah menawar sebesar Rp1,2 miliar agar bisa menduduki posisi tersebut. Sampai saat ini belum jelas bagaimana akhir dari tawar-menawar tersebut. Yang pasti, beberapa waktu ke depan akan ada pergantian beberapa kepala dinas, dan kabarnya semua berdasarkan harga tawar-menawar yang paling tinggi.
M Adil Saragih dari Simalungun Coruption Watch (SCW), Rabu (5/3), menyayangkan jika penentuan jabatan tersebut berdasarkan adanya upeti kepada penguasa maka pemerintahan di Siantar akan menjadi hancur.
Adil mengatakan pejabat yang bersangkutan akan melakukan KKN untuk mengembalikan modal yang telah disetorkannya. Dikatakannya, melihat kinerja SKPD selama ini, soal jual jabatan tersebut sudah berlangsung lama. Hal ini dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan 2007. “Banyak laporan pengeluaran di setiap dinas yang dinilai tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ada apa?” tanyanya.
Ia menilai pelaksanaan teknis penentuan jabatan harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jadi harus dipaparkan visi dan misi, program kerja daerah setiap kandidat yang dinilai oleh sebuah tim yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Goverment Monitoring (GoMo) Alinafiah Simbolon mengatakan isu jual beli jabatan tersebut merupakan preseden buruk kinerja walikota dalam melaksanakan tugasnya.
Dikatakannya pengangkatan jabatan harusnya berdasar kepada kemampuan dari pejabat tersebut. Bukan atas adanya kedekatan dan pemberian sejumlah uang kepada walikota untuk mendapatkan posisi empuk.
Alinafiah juga menambahkan melihat kinerja SKPD selama ini hanya berjalan di tempat, maka dengan adanya perampingan sesuai PP No 41 tahun 2007 tersebut maka sejumlah pejabat akan berlomba-lomba untuk mempertahankan dan memperoleh jabatan yang baru. (jansen)