25 Maret, 2008

Inilah Daftar Dana Sosial 2007 yang Rawan Diselewengkan

SIANTAR-SK: Dugaan korupsi di Bagian Sosial Pemko Siantar yang ditampung dalam anggaran 2007, telah lama menjadi pembicaraan, khususnya di Kota Pematangsiantar. Dari berbagai sumber, diduga ada Rp12,2 miliar dana yang tak jelas penggunaannya. Karena dana sosial, penyalurannya pun menjadi semacam ‘aksi sosial’, artinya dana tersebut mengucur bak air dan sangat rawan untuk dikorupsi.

Dalam pemeriksaan polisi, Bayu Tampubolon, ajudan Walikota, bahkan pernah mengakui pernah mengantarkan uang kepada Walikota RE Siahaan sebesar Rp3,2 miliar bersama dengan Aslan. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu.

Untuk mengetahui kemana saja dana sosial ini disalurkan pada tahun 2007, berikut ini beberapa item pengeluaran dana dari bagian sosial yang rawan diselewengkan.

1. Bantuan fasilitas KONI Siantar sebesar Rp900 juta

2. Bantuan fasilitas cabang olah raga lainnya sebesar Rp300 juta.

3. Bantuan mental spiritual sebesar Rp500 juta.

4. Bantuan operasional TP PKK/Dharma Wanita sebesar Rp400 juta.

5. Bantuan pembinaan UKM sebesar Rp750 juta.

6. Bantuan kepada forum purna bakti anggota DPRD tahun 2004 sebesar Rp300 juta.

7. Bantuan organisasi kemasyarakatan bidang hukum sebesar Rp200 juta.

8. Kegiatan sekolah minggu sebesar Rp130 juta.

9. Kegiatan Jubelium gereja se Asia sebesar Rp200 juta.

10. Bantuan perayaan Paskah umum sebesar Rp100 juta.

11. Bantuan perayaan Paskah oikumene sebesar Rp275 juta.

12. Bantuan perayaan hari –hari besar Islam sebesar Rp300 juta.

13. Bantuan perayaan 50 tahun Dewan Gereja se Asia sebesar Rp 200 juta.

14. Bantuan gereja sebesar Rp1,1 miliar.

15. Bantuan pengganti atap Denpom sebesar Rp633 juta.

16. Bantuan karya bakti TNI pembukaan Jalan Sutomo – Pane sebesar Rp350 juta.

17. Pembinaan kamtibmas oleh pimpinan daerah sebesar Rp660 juta.

18. Dana stabilitas daerah sebesar Rp7,4 miliar.

Dari hasil analisis dan perhitungan didapati beberapa kejanggalan pemberian bantuan kepada beberapa organisasi terkesan dipaksakan dan pemborosan, serta diskriminasi melanggar Pasal 45 ayat 2 Permendagri No 13 tahun 2006. Dalam pencantuman bantuan sosial juga didapati anggaran yang tumpang tindih, ditampung dua kali padahal peruntukan untuk kegiatan yang sama, seperti bantuan operasional TP PKK/Dharma Wanita sebesar Rp400 juta. Namun dalam item-item tertentu untuk TP PKK/Dharma Wanita juga ditampung anggarannya sebesar Rp125 juta seperti bantuan studi banding ke Padang sekitar Rp75 juta, kegiatan pengajian sebesar Rp25 juta, dan kegiatan pendalaman Alkitab TP PKK/Dharma Wanita sebesar Rp25 juta. Dalam pencantuman bantuan untuk perayaan dan kegiatan Jubelium 50 tahun gereja se Asia juga ditemukan tumpang tindih sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya pemberian bantuan vertikal tidak memiliki dasar hukum dan terkesan pemborosan APBD seperti Pengadilan Negeri Siantar sebesar Rp100 juta, Kejari Siantar sebesar Rp100 juta, bantuan operasional Polresta Siantar sebesar Rp377 juta, dan bantuan alat komunikasi Kodim 0207/ Simalungun sebesar Rp287 juta. Pencantuman bantuan karya bakti TNI seperti pembukaan Jalan Sutomo Pane, Jalan Lingkar Gurilla merupakan pemborosan APBD.Dalam perhitungan jumlah mata anggaran dalam pemberian bantuan sosial terdapat selisih perhitungan harga.Pencantuman biaya tak terduga pada belanja barang dan modal pada pos sekretariat daerah juga pemborosan karena biaya beban yang terlalu berat. (jansen)