06 Maret, 2008

Maraknya Pemasangan Poster Cagubsu di Instansi Pemko Siantar

Panwaslih Desak KPU Siantar Bersikap Tegas

SIANTAR-SK: Maraknya pemasangan poster salah seorang Cagubsu di kantor Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemko Siantar mendapat kritikan tajam dari Ketua Panwaslih Siantar Tigor Munthe, Kamis (6/3).
Dia mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat adanya beberapa kantor dinas seperti Dispenjar, Dinas PUK, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah menempelkan poster dan kalender Cagubsu RE Siahaan dan Suherdi di berbagai sudut ruangan dan lemari kerja.
“Ini jelas menyalahi aturan kampanye karena penempelan gambar itu terindikasi dukungan terhadap calon tersebut,” tegasnya.
Dia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar menyurati pemko khususnya Sekda agar menegor Kadis dan Kakan yang di ruangan kerjanya ditemukan poster Cagubsu untuk mencabut gambar tersebut sehingga tidak ada indikasi PNS di lingkungan kerja pemko dimobilisasi mendukung salah satu calon.
“KPU mempunyai hak untuk melakukan eksekusi terhadap poster yang telah dipasang jika surat peringatan tidak dindahkan,” jelasnya.
Tigor juga menambahkan untuk menghindari keterlibatan PNS dan pemakaian fasilitas negara untuk kampanye, pihaknya telah membentuk Pokja Kota Siantar. Pokja bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi semua PNS termasuk fasilitas negara yang mendukung salah satu calon. Selain itu Pokja juga akan menginvestigasi setiap dana di dinas-dinas yang alirannya diperuntukkan untuk calon tersebut.
Secara terpisah anggota KPU Raja Ingat Saragih mengatakan penempelan poster Cagubsu di instansi pemerintahan merupakan bentuk pelanggaran dan bagian dari kampanye.
“Sesuai aturan hal itu dilarang karena memasang poster yang tidak pada tempatnya apalagi di gedung pemerintahan,” ujarnya.
Mengenai tindakan KPU, Raja Ingat mengatakan hal itu sepenuhnya bisa saja menjadi tanggungjawab Panwaslih untuk menindaknya. Namun dia berpendapat jika ada sidak mendadak maka akan sulit untuk menindak PNS atau oknum yang telah menempelkan gambar dimaksud.
“Bisa saja PNS itu diam jika gambar itu dicabut dan besoknya mereka pasang kembali, jadi sangat repot,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bukan berarti KPU berdiam diri dan akan berusaha melakukan alternatif terbaik agar tidak ada pemasangan gambar calon di instansi pemerintahan.
Menyangkut keterlibatan PNS dalam tim kampanye, Rajaingat menjelaskan pihaknya akan menyampaikan temuan ini kepada Panwaslih kota dan provinsi agar menindaklanjuti ke instansi terkait.(jansen)