Koordinator KMPH Riswan Gultom dalam orasinya menyatakan DPRD harus bersikap tegas memparipurnakan putusan KPPU mengenai pembangunan bangsal RSUD Djasamen Saragih tahun 2005 yang melibatkan Walikota RE Siahaan.
“Kami minta aspirasi masyarakat tersebut ditampung dan dibahas legislatif,” tukasnya.
Menurut Riswan sesuai putusan KPPU No 06/KPPU–L/2006 tanggal 13 November 2006, Walikota RE Siahaan dan wakilnya Imal Raya Harahap diputuskan bersalah melanggar pasal 22 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menilai keduanya telah melakukan persengkongkolan dalam memutuskan pemenang tender yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.
Riswan menilai pendiaman kasus tersebut oleh DPRD disinyalir adanya konspirasi antara walikota. Dikatakannya putusan KPPU tersebut sangat jelas dirumuskan di sidang paripurna sebagai materi bukti untuk pelengkap landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 pasal 29 mengenai kondisi faktual atas putusan tersebut tidak dapat ditawar-tawar lagi. “Sayang kebijakan DPRD selama ini tidak ada dan fungsinya tidak berjalan karena adanya permainan kepentingan,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Mangasi Simanjorang. Menurutnya selama ini banyak aksi dari elemen masyarakat mendesak DPRD agar bersikap tegas, karena selama ini DPRD hanya sebatas menampung aspirasi tersebut tanpa menindaklanjutinya.
“Kita akan sebarkan selebaran tuntutan ini agar masyarakat tahu apa pelanggaran hukum yang dilakukan walikota,” katanya dengan lantang.
Dia juga berpendapat pencalonan RE Siahaan sebagai salah satu Cagubsu sangat tidak layak terkait adanya kasus bangsal RSUD Djasamen Saragih.
Hampir satu jam lebih berorasi akhirnya pengunjuk rasa hanya ditemui satu orang anggota DPRD saja yakni Muslimin Akbar, padahal masih banyak anggota dewan lain berada di gedung rakyat tersebut. Dalam kesempatan tersebut Muslimin secara pribadi menyambut positif aspirasi masyarakat dengan menanggapi putusan KPPU tersebut.
“Kita inginkan pemerintahan bersih di kota ini, tidak ada korupsi, kolusi dan nepotisme,” terangnya.
Dia juga mengharapkan adanya tindakan para penegak hukum atas putusan KPPU, sehingga permasalahan tersebut dalam diselesaikan sesuai prosedur hukum.
Mengenai aspirasi KMH tersebut, Muslimin mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk disikapi. Massa juga sempat mendesak DPRD membuat jadwal sidang paripurna membahas putusan KPPU. Menanggapinya Muslimin menjelaskan hal tersebut akan dibicarakan pimpinan dewan apakah akan mengelar sidang paripurna. Setelah mendengar penjelasan tersebut akhirnya massa meninggalkan gedung DPRD dengan tertib dan teratur. (jansen)