22 Maret, 2008

Kapolres Simalungun: Kemungkinan RE Siahaan Terlibat dan Akan Jadi Tersangka Utama

Kasus CPNS Gate 2005
Kepala BKD Sumut: Jelas-jelas Ada Manipulasi


SIANTAR-SK: Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, SH, Sik, mengatakan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan selaku penanggungjawab penerimaan CPNS tahun 2005 kemungkinan terlibat dan bila terbukti akan menjadi tersangka utama. Demikian disampaikan Kapolres Simalungun kepada Sinar Keadilan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (18/3) sekitar pukul 23.00 Wib.
Sebelumnya diberitakan, diduga terjadi manipulasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005, dimana terdapat enam orang calon pegawai negeri sipil yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang tak lulus seleksi tetapi diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai oleh Walikota Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke-19 orang ini akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh hak sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS) berupa gaji dan tunjangan. Setelah ada laporan dugaan manipulasi dari Lembaga Pengawas dan Pelaporan Aset Negara (Lepaskan) tanggal 4 Juni 2007, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya meminta Walikota Pematang Siantar memberhentikan ke-19 orang ini sebagai PNS.
Dugaan manipulasi seleksi CPNS ini tengah disidik oleh Polres Simalungun. Menurut Kapolres Simalungun AKBD Rudi Hartono yang dihubungi di Perdagangan, Selasa (18/3), kemungkinan memang ada keterlibatan Walikota Pematangsiantar selaku penanggung jawab seleksi penerimaan CPNS di jajarannya. Hanya saja polisi belum memeriksa RE Siahaan, karena masih harus mendapat izin dari Presiden. "Kalau memang dia terlibat, ya kami akan periksa, " katanya.
Rudi mengatakan, Polres Simalungun telah memeriksa 27 saksi terkait dugaan manipulasi seleksi CPNS ini. Dalam waktu dekat Polres Simalungun, kata Rudi, akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pekan depan kami akan gelar perkara di Polda Sumut. "Yang jelas pejabat pelaksana langsung dan penanggungjawabnya bakal jadi tersangka," ujar Rudi.
Keterlibatan Walikota Pematangsiantar menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Mangasing Mungkur, terlihat dari surat pengusulan 256 orang pelamar umum untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), di mana ke-19 nama yang tak berhak itu ikut di dalamnya. Selain wali kota, pejabat lain yang diduga terlibat adalah ketua panitia penerimaan yang dijabat Sekda Pematang Siantar saat itu almarhum Togar Batubara dan sekretaris panitia yang dijabat Kepala BKD Pematang Siantar Moris Silalahi.
Kalau lihat ketentuan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini jelas kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Mungkur mengatakan penerimaan CPNS formasi 2005 di Sumut dilakukan bulan Februari 2006. Proses penerimaan ini dikoordinir oleh Pemprov Sumut. Khusus untuk pelamar umum, BKD Sumut menunjuk Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai penyeleksi, termasuk mencetak soal dan lembar jawaban.
Setelah proses seleksi selesai, hasilnya berupa rangking peserta diserahkan ke kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuannya, rangking tertinggi yang berhak lulus menja di CPNS. Jadi kalau satu jabatan butuh empat formasi, maka rangking satu sampai empat yang berhak menjadi CPNS di jabatan tersebut. Hasil perangkingan ini juga kami serahkan ke BKN, agar mereka mengecek silang, nama-nama CPNS yang diusulkan bupati dan wali kota. Jangan sampai mereka mengusulkan nama-nama di luar yang berhak, ujar Mungkur.
Namun yang terjadi di Pematangsiantar menurut Mungkur sudah jelas-jelas berupa manipulasi, karena ada pelamar yang rangkingnya tak memenuhi syarat malah diusulkan mendapatkan NIP (lulus seleksi CPNS). Yang lebih parah, ada yang tak ikut seleksi malah dianggap lulus dan diusulkan mendapat NIP, katanya.
BKN menurut Mungkur akhirnya mengakui kekeliruan mereka memberikan NIP kepada enam orang yang tak ikut seleksi dan 13 orang yang ikut seleksi tetapi tak lulus. Terbukti BKN mengirimkan surat kepada Walikota Pematangsantar tanggal 28 Desember 2007 agar memberhentikan ke-19 orang ini.
Pejabat Sekda Kota Pematangsiantar James Lumban Gaol mengatakan, Pemko Pematangsiantar masih menunggu proses pemeriksaan petugas dari BKN terkait kasus ini. James mengakui, ada beberapa pejabat Pemkot Pematang Siantar yang diperiksa polisi atas kasus ini. Saya belum tahu siapa-siapa saja mereka, karena saya baru saja menjabat sebagai pelaksana Sekda, katanya. (daud/kcm)