06 Maret, 2008

Hampir Pasti, 19 PNS Pemko Siantar Dipecat

Kasus CPNS Gate 2005

SIANTAR–SK: Kabar pemecatan 19 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar yang terlibat dalam kasus CPNS Gate 2005, hampir menemukan kepastian. Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Jansen Napitu, Kamis (6/3), kepada Sinar Keadilan di kantornya menunjukkan bukti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang meminta agar walikota segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap 19 PNS tersebut. Surat bernomor 288.a /DIR.PP /PNS /CPNS /XII / 2007 tanggal 28 Desember 2007 tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengadaan PNS I Nyoman Arsa.
“Memang sudah ada surat yang meminta walikota agar memecat 19 orang yang dinilai pengangkatannya tidak sesuai prosedur,” jelas Jansen.
Menurut Jansen keputusan Kepala BKN itu mengacu kepada surat pengaduan dari Lepaskan No 12/ IX /-XI/DPP Lepaskan/2007 tanggal 4 Juni 2007 mengenai 6 orang yang tidak ikut testing diangkat menjadi CPNS dan 13 orang yang ikut testing tetapi tidak lulus diangkat CPNS.
Lalu berdasarkan daftar ranking hasil ujian CPNS Siantar yang diterima BKN dari Gubernur Sumatera Utara ditemukan hasil 6 orang tidak ada dalam daftar rangking sesuai hasil pengolahan lembaran jawaban komputer (LJK) yakni Daud Kipply Siahaan, Nomor Induk Pegawai (NIP) 400060214, Cristin Napitupulu NIP 400060215, Friska Nova Manullang NIP 400060216, Marolop Lumban Tobing NIP 400059617, Nora Magdalena NIP 400060200, dan Resti Hutasoit NIP 400060217.
Sedangkan 13 orang yang tidak sesuai ranking nilai dinyatakan lulus yakni Wasti Marina Silalahi NIP 40006091, (Jabatan Administrasi Kesehatan /rangking 28 ), Rosalina Raimonda Sitinjak NIP 400060219 (Guru SMP/rangking 9), Melda Silalahi NIP 400059503 (Guru SMU Bahasa Inggris/ rangking 85), Sihar Julius Siahaan ( Pengelola adminastrasi Darat/rangking 250), Saur Katerina Siahaan NIP 400060201 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/rangking 213), Mastika Gloria Manurung NIP 400060198 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/rangking 1362), Torop Mindo Batu Bara NIP 400059603 (Tenaga Administrasi Pengadaan Umum/rangking 1364), Marike Sony Hutapea NIP 400060195 (Auditor/rangking 38), Daud Pasaribu NIP 400060195 (Auditor/rangking 24), Doharni Bunga Sijabat (Auditor/rangking 114), Eduward Purba NIP 400060192 (Perencanaan Tata Ruang/rangking 24), Theresia Bangun NIP 400060202 (Pemungut Pajak/rangking 681) dr Juneta Zebuea NIP 400050218 (Dokter umum/rangking 19).
Jansen menjelaskan berdasarkan surat tersebut, Kepala BKN meminta agar SK pemberhentian 19 orang PNS formasi 2005 yang ditandatangani walikota agar diserahkan kepada Kepala BKN dalam waktu yang tidak lama.
Mengenai tanggapannya terhadap surat tersebut, Jansen berharap agar walikota segera mengeluarkan surat pemecatan.
“Jelas ini resmi dan pemko harus transparan jangan ada istilah tersembunyi untuk memecat mereka,” tegasnya.
Dia juga meminta pihak kepolisian agar 19 orang PNS tersebut diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. Alasannya telah mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Selama ini gajinya telah dibayar tetapi tidak layak untuk menjadi PNS, jadi ada tindak pidana penipuan dalam hal ini,” jelasnya.
Dia juga menambahkan jika memang pemecatan itu dilaksanakan bukan berarti polisi menghentikan kasusnya. Karena itu Jansen meminta agar polisi juga memeriksa para tersangka yang diduga terlibat dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ini berdasarkan pengaduan Jansen kepada Polres Simalungun pada 27 September 2007 yang meminta polisi menetapkan empat tersangka yakni Walikota, Sekda Almarhum Tagor Batubara, Kepala BKD Moris Silalahi dan Tanjung Sijabat, mantan kepala BKD.
Secara terpisah Kepala BKD Morris Silalahi yang coba dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya. Saat dihubungi melalui Short Message Service (SMS) mengenai tindak lanjut pemko terkait surat BKN, sampai berita ini diterbitkan dia tidak bersedia memberikan jawaban. (jansen)