Putusan KPPU Terkait Bangsal RSUD Djasamen Saragih
SIANTAR-SK: Aktivis Komunitas Masyarakat Peduli Hukum Mangasi Simanjorang, Minggu ( 23/3), menilai DPRD Siantar terkesan tutup mata terhadap kesalahan Walikota RE Siahaan khususnya menyangkut surat putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembangunan bangsal RSUD Djasamen Saragih tahun 2005.
“Apakah sudah ada terbangun kesepakatan antara DPRD dengan walikota, dan apakah masalah ini dianggap tidak pernah terjadi?” tukasnya.
Mangasi berpendapat dalam putusan tersebut jelas walikota telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan untuk kepentingan pribadi. Dikatakannya DPRD seharusnya menggelar sidang paripurna mengenai kasus tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 mengenai mengenai Pemerintahan Daerah pasal 29 ayat 2b, kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah jabatan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan fungsi DPRD yakni legislasi, pengawasan, dan budgeting (anggaran).
“Nyatanya legislatif hanya diam, layak dipertanyakan fungsi pengawasan para wakil rakyat selama ini,” tandasnya.
Mangasi menambahkan selama ini banyak aksi dari elemen masyarakat mendesak DPRD agar bersikap tegas. Namun kenyataan di lapangan DPRD hanya sebatas menampung aspirasi tersebut tanpa menindaklanjutinya.
“Ada dugaan dibalik sikap DPRD mengenai putusan tersebut sudah terjadi negosiasi,” ujarnya.
Seperti diketahui surat KPPU dan KPK tersebut menyangkut nasib Walikota Siantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan proyek bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sedangkan KPK menilai kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya dua fraksi di DPRD Siantar yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan dan Barnas pada Oktober 2007 berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi putusan KPPU tersebut. KPPU kemudian mengirimkan hasil putusan itu kepada DPRD pada Desember 2007. Sesuai putusan KPPU no 06/KPPU-I/2006 tanggal 13 November 2006 yang isinya memutuskan tentang pelelangan bangsal unit RSUD dimana Walikota RE.Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap dinyatakan bersalah melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dimana telah melakukan persengkongkolan dalam memutuskan pemenang tender sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp381.440.000.
Menurut Mangasi DPRD secara kelembangaan harus bersikap tegas, bukan malah sengaja mengulur-ulur kasus tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Harusnya sejak keluarnya putusan ini DPRD sudah bertindak, nyatanya sampai sekarang belum ada, ada apa?” tanyanya.
Mangasi menegaskan DPRD tanpa ijin presiden sesuai kewenangannya selaku legislator dapat melaksanakan fungsi serta merekomendasikan telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan oleh walikota dan wakilnya. Hal ini dapat ditindak lanjuti ke aparat hukum untuk diproses sesuai huklum yang berlaku. (jansen)