25 Maret, 2008

Warga Menduga Ada Permainan Antara Pengusaha dengan Dinas Kehutanan Simalungun

Ijin Habis, Penebangan Hutan Berlanjut

Ijin untuk 25 Ha Namun Penebangan Seluas 75 Ha

SIMALUNGUN-SK: IPKTM (Izin Penebangan Kayu Tanah Hak Milik) atas nama Noderman Sinaga di Hutan Talun Sitora Hutaraja, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Simalungun, telah habis masa kontraknya pada 14 Februari 2008 lalu, namun kegiatan penebangan hutan sampai sekarang masih berlanjut. Warga setempat menduga adanya permainan antara pengusaha dengan Pemerintah Simalungun dalam hal ini Dinas Kehutanan Simalungun.

Informasi yang dihimpun Sinar Keadilan dari beberapa warga setempat menyebutkan mereka mengetahui bahwa perpanjangan IPKTM sampai sekarang belum terealisasi. Namun mereka juga mengetahui akan diadakannya perpanjangan kontrak oleh Pemkab sehingga menimbulkan pro- kontra diantara warga.

“Yang anehnya lagi, kegiatan penebangan tersebut pernah dihentikan 2 hari setelah IPKTM tersebut telah habis. Namun di hari ke-3 para karyawan mulai melakukan penebangan kembali. Dan jika perpanjangan kontrak dilakukan, warga tidak akan setuju,” ungkap Erwin Garingging (28) salah seorang warga setempat, mewakili warga lainnya kepada Sinar Keadilan, Selasa (25/3).

Erwin menambahkan selama ini IPKTM yang ada telah menyalahi aturan dan menyimpang dari Perda Simalungun yang mengatur tentang IPKTM. Hal itu dia katakan karena sebelumnya mereka telah memantau dan mengukur luas hutan yang telah ditebang. Selain itu, dilanjutkannya bahwa dampak pembalakan hutan yang merusak ini tidak saja menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, namun juga mengakibatkan hancurnya habitat-habitat satwa endemik serta semakin merosotnya kualitas sumberdaya alam Indonesia, dan juga menghasilkan seri bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor yang bisa menimbulkan korban jiwa. Warga meminta Dinas Kehutanan Simalungun jangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperhitungkan dampak dari kegiatan tersebut di kemudian hari.

Sementara itu Maulen Siregar, Kakan Pelayanan Ijin Terpadu (PIT) Kabupaten Simalungun saat dihubungi melalui ponselnya, kepada Sinar Keadilan ini mengatakan bahwa Pemkab Simalungun berencana akan memberikan perpanjangan kontrak IPKTM tersebut. Hal itu dilakukan karena terlebih dahulu menerima laporan dari si pengusaha dengan alasan bahwa hasil kayu yang ditebang belum memenuhi target sesuai dengan IPKTM sebelumnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk mempertimbangkan pengajuan tersebut, pihaknya telah meminta kepada Dinas Kehutanan agar melakukan kruising balik di lapangan, apakah benar pernyataan si pengusaha tersebut. “Jika hal tersebut benar, besar kemungkinan Bupati akan menandatangani surat ijin atas perpanjangan kontrak IPKTM tersebut,” ungkapnya. Namun masalah hasil laporan kruising, pihaknya masih menunggu dari Dinas Kehutanan.

Sementara itu, Rahman Purba, salah seorang staf Dinas Kehutanan Simalungun mengatakan sampai sekarang masalah IPKTM di Hutan Talun Sitora Hutaraja, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, apakah telah menyalahi aturan, belum diketahui. Artinya sampai saat ini Dinas Kehutanan Simalungun belum mendapat laporan dari kantor cabang mengenai masalah itu.

Rahman mengatakan, pihak yang menyatakan hal tersebut dalam hal ini Forum Komunikasi Pemantau Pembangunan Simalungun (FKPPS) harus melakukan pengukuran terhadap areal yang sudah ditebang sebagai bukti yang akurat dari lapangan. “Jika pengukuran dilakukan oleh mereka dan ternyata telah terbukti menyalahi, barulah kita terjun ke lapangan,” ungkapnya. Rahman langsung menghubungi salah satu rekannya di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Seribudolok. Setelah dikonfirmasi, menurut Rahman pihak Saribudolok membantah telah terjadi penyalahgunaan IPKTM yang melebihi luas 25 Ha.

Selanjutnya Rahman meluruskan tudingan warga mengenai DPRD Simalungun sudah pernah terjun ke lapangan tetapi tidak sampai ke lokasi penebangan hutan. Diakuinya, tidak sampainya anggota DPRD tersebut ke lokasi karena belum dibuatnya jalan perintis menuju ke hutan dan akhirnya DPRD memilih minum di kedai kopi dengan mengajak para warga. Melihat hal tersebut, menurutnya warga telah salah mengartikannya.

Sebaliknya, Donar Saragih SP, Ketua DPP FKPPS saat dihubungi melalui ponselnya kepada wartawan mengatakan bahwa IPKTM tersebut terbukti telah menyalahi aturan. Hal itu dikatakannya karena terlebih dahulu pihaknya telah melakukan pengukuran pada areal penebangan IPKTM tersebut telah mencapai luas sekitar 70 Ha yang seharusnya hanya 25 Ha. “hal itu terbukti setelah kami melakukan pengukuran,” ungkapnya. (duan)