Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Siantar
Kajari Siantar awal Maret 2008 lalu, mengatakan sudah meminta keterangan Ronald Saragih namun untuk sementara belum dapat disiarkan hasil pemeriksaannya. Bahkan informasi yang dihimpun Sinar Keadilan di Kejari Siantar, jaksa juga telah memanggil Panitia Pemeriksa Barang HS dan M br M selaku PPK (Panitia Pembuat Komitmen) pada pengadaan obat-obatan tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan, mencuatnya kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan tersebut ketika Ketua LSM Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara) Jansen Napitu mempertanyakan APBD tahun 2007 yang dua pos anggaran berhubungan dengan pengadaan obat-obatan.
Pos anggaran yang pertama tercantum sebesar Rp 723.999.900 untuk program obat dan perbekalan kesehatan. Dalam APBD tidak ada perincian selanjutnya. Pos anggaran kedua tercantum senilai Rp 721.999.990 untuk belanja obat-obatan. Pencantuman belanja obat-obatan ini juga tidak diterangkan dalam APBD. Sehingga jumlah nominal keseluruhan untuk belanja obat-obatan yang tercantum dalam 2 pos anggaran senilai Rp 1,445.021.800 tersebut perlu dipertanyakan kejelasannya.
F Lomboe, Selasa (25/3), menegaskan dia tidak ada meminta keterangan dan bahkan menerima berkas dugaan korupsi Dinkes Siantar. “Tiga Bulan terakhir saya tidak ada berhadapan dengan kadis-kadis,” ungkapnya.
Anehnya lagi, Kasipidum Kejari Siantar Herdyansyah kepada SK mengaku kalau tahapan untuk itu sudah diproses namun belum sampai ke pihaknya “Nanti kalau sudah tahap P-19,” akunya.
Sementara Kadis Kesehatan dr Ronald Saragih, hingga saat ini tidak berhasil dikonfirmasi tentang kedatangannya ke Kejari Siantar. Namun menurut info ia memberi keterangan pada Januari lalu. Menurut Kepala Tata Usaha Dinas Kesehatan Atmy Dusky bahwa dari pukul 10.00 Wib pagi,Ronald sudah keluar dari kantor usai melakukan apel pagi dengan seluruh pegawai. (dho)