31 Juli, 2008

Rahasia Panjang Umur


INGIN tetap awet muda dan mencapai usia lebih dari seratus tahun? Ikutilah 10 tip gaya hidup sehat berikut ini. Rahasia ini diperoleh dari suatu hasil jajak pendapat terhadap 100 orang yang berusia lebih dari seratus tahun (centenarian) di Amerika Serikat.

Salah satu tip yang paling dianjurkan menurut jajak pendapat ini adalah tetaplah berinteraksi, berhubungan dekat dengan keluarga atau pun teman. Rahasia lainnya selalu berupaya untuk membuat otak dan pikiran selalu aktif dan menjaga hati tetap bahagia dengan tertawa. "Jika saya boleh menitipkan suatu pesan, janganlah berhenti untuk berpikir. Selamanya," ungkap seorang wanita yang sudah mencapai 102 tahun, Maurice Eisman.
Sedangkan hal yang harus selalu Anda hindari dan jauhkan dari hidup, kata Eisman, adalah adalah stres. "Saya kira hal yang paling buruk adalah stres, dan Anda dapat menghindarinya dengan cara mengatur kehidupan Anda," tegasnya.

Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan per telepon ini terungkap bahwa beberapa partisipan ternyata juga memiliki gaya hidup modern. Sekitar 19 persen di antaranya mengaku memakai ponsel, 12 persen terbiasa memakai Internet dan 3 persen bahkan berkencan dengan seseorang yang dikenal lewat chatting. Sebanyak 45 persen juga mengenal pemenang American Idol 2005, Carrie Underwood.

Ditanya tentang siapa selebritas favorit yang ingin mereka ajak bila ada kesempatan makan malam, sebagian besar memilih aktor Bill Cosby disusul pegolf Tiger Woods dan presenter Oprah Winfrey. Britney Spears dan Howard Stern juga masuk favorit, meski pilihannya paling sedikit.

Jajak pendapat ini digagas GfK Roper Public Affairs & Media pada bulan April dan Mei dalam suatu program koordinasi kesehatan untuk para lansia. Oleh karena para centenarian yang dilibatkan adalah mereka yang kondisinya sehat, hasil jajak pendapat ini mungkin tidak dapat mewakili setiap orang pada rentang usia tersebut.

Berikut adalah 10 tip diikuti dengan persentase seberapa penting maknanya bagi hidup para centenarian:

* Tetap dekat dengan keluarga dan teman : 90%
* Menjaga pikiran tetap aktif : 89%
* Tertawa dan memiliki rasa humor: 88%
* Tetap memelihara kerohanian atau spiritualitas: 84%
* Terus berharap dapat melewati hari-hari baru: 83%
* Tetap bergerak dan olahraga : 82%
* Memelihara rasa kebebasan : 81%
* Makan dengan sehat : 80%
* Tetap mengikuti berita dan perkembangan terbaru : 63%
* Terus mencari kawan baru: 63% (kcm)



Terungkap, Pemko Siantar Gunakan Dana Tak Terduga Rp700 Juta Tanpa Diketahui DPRD

Gunakan Alasan Antisipasi Bencana Alam, Bangun Jalan Tembus

Akalan-akalan Agar Proyek Tak Ditenderkan

SIANTAR-SK: Melalui rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Siantar dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tapem Pemko Siantar, Kamis (31/7), terkuak jika Pemko Siantar menggunakan dana tidak terduga sebesar Rp700 juta untuk membangun jalan tembus, dari Jalan Meranti di Kecamatan Siantar Utara ke Jalan Asrama di Kecamatan Siantar Martoba, tanpa diketahui oleh DPRD. Jalan tembus ini dikerjakan melalui Karya Bakti TNI, dalam hal ini Kodim 0207/Simalungun.
Menurut Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu seharusnya Pemko memberitahu DPRD Siantar mengenai penggunaan dana tidak terduga itu. "Penggunaan dana tidak terduga seharusnya terlebih dahulu dilaporkan kepada DPRD namun kenyataannya hingga saat ini Pemko Pematangsiantar tidak pernah memberitahukan hal tersebut," papar Lingga yang diaminkan Ketua Komisi IV Drs. Maruli Silitonga, selaku pimpinan rapat.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Hendro Pasaribu pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dengan Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, itu didasari adanya permohonan warga kedua kelurahan kepada walikota. Berdasarkan permohonan warga itu, papar Kabag Tapem, walikota mengundang rapat instansi terkait seperti Dinas PU, Tapem, Dinas Tata Kota, Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat dan lurah.
Saat rapat diketahui tidak satupun SKPD yang menampung anggaran pembangunan jalan tembus itu. Keputusan rapat menyatakan guna mencegah bencana alam dan korban, pihak Kodim 0207/Simalungun melalui karya bakti membangun jalan itu dan Komandan Kodim (Dandim) merespon dan bersedia melaksanakannya. “Karena, tidak ada anggaran ditampung di SKPD hingga diputuskan dananya dianggarkan melalui dana tidak terduga,” kata Hendro.
Hendro menambahkan pembangunan jalan tembus tersebut sifatnya sangat mendesak mengantisipasi bencana alam yang membahayakan warga. Menurutnya, guna merealisasikan proyek jalan tembus itu, pihak Dinas PU membuat perencanaan dan rencana anggaran biaya (RAB) Rp583.500.000, ditambah dana survey Rp25 juta, dan biaya umum Rp92.060.000. Keseluruhan dana yang dihabiskan untuk jalan tembus tersebut sekitar Rp700.560.000.
Anggota Komisi IV Mukhtar Tarigan dengan suara sedikit keras mempertanyakan mengapa proyek itu dikerjakan dengan membuat alasan sangat mendesak mengantisipasi bencana alam. "Mengapa membuat alasan seperti itu? Sepanjang pengetahuan saya sejak 2003 sampai sekarang sudah pernah ada pembangunan plat beton di jalan tembus itu dan sejak saat itu hingga 2008 tidak pernah terjadi bencana alam. Ini hanya akal-akalan saja dan sengaja dibuat seperti ini agar proyek ini tidak ditenderkan demi kepentingan oknum tertentu," paparnya.
Maruli Silitonga menimpali dengan meminta Pemko Siantar jangan pilih kasih, sebab dari data pengaduan yang masuk ke DPRD masih banyak yang lebih urgent dan mendesak bagi kebutuhan masyarakat di Pematangsiantar. "Mengapa Pemko Siantar respek soal pembangunan jalan tembus dari jalan Meranti ke Jalan Asrama, sementara pengaduan warga banyak yang menumpuk dan sudah lama diajukan tidak pernah digubris oleh pemerintahan kota ini," ungkap Maruli.
Lingga juga mempertanyakan kenapa RAB diserahkan setelah dipertanyakan anggota DPRD. “Saya minta agar segera diserahkan RAB outer ring road, proposal dari Kodim dan pembukaan jalan tembus Jalan Sutomo ke Jalan Pane,” teriak Ketua DPRD kepada Kepala Dinas PU dan Kabag Tapem yang dibarengi dengan kata-kata bernada marah lainnya.
Kedua pejabat pemko itu hanya terdiam dengan telinga memerah mendengar kata-kata keras Ketua DPRD tersebut. Untuk mengecek kebenaran dari laporan yang disampaikan, DPRD Pematangsiantar bersama Kabag Tapem, Dinas PU dan lainnya, selesai rapat melakukan survei ke lapangan sembari melengkapi berkas yang dimintakan. (daud)



Aksi Solidaritas Pendeta untuk Umat Parmalim



MEDAN-SK: Pendeta dari berbagai gereja di Indonesia, Rabu (30/7) di Medan melakukan aksi solidaritas untuk umat Parmalim, kepercayaan lokal masyarakat Batak. Aksi solidaritas ini digelar terkait dengan sulitnya umat Parmalim di Medan membangun rumah peribadatannya sendiri.

Rencana membangun ruma parsaktian, tempat ibadat umat Parmalim, di Jalan Air Bersih Ujung Medan terhenti sejak Juli 2005. Penghentian ini karena masyarakat setempat menolak di lingkungan mereka dibangun ruma parsaktian. Para pendeta dari berbagai gereja di Indonesia yang tergabung dalam Forum Kebebasan Umat Beragama, sore tadi sempat melihat langsung lokasi pembangunan ruma parsaktian yang terhenti.
Menurut Pendeta Eric Barus dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), sebenarnya gereja-gereja di Indonesia juga tengah memperjuangkan kebebasan beragama. Menurut Eric, Forum Kebebasan Umat Beragama tengah berharap agar pemerintah melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya mengakui enam agama resmi. "RKUHP ini kami harapkan juga menampung kepercayaan lokal seperti Parmalim. Kami sengaja datang untuk melihat secara dekat, mengapa umat Parmalim kesulitan mendirikan rumah peribadatannya sendiri," ujar Eric.

Pendeta Karmen Simorangkir dari Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) mengatakan, pihaknya sangat berharap, umat Parmalim juga bisa merasakan kebebasan beribadah seperti juga umat agama lain. "Ada harapan besar kami, agar umat Parmalim bisa beribadah seperti layaknya kami melakukan ibadah," katanya.

Pendeta Suste Simehe dari Gereja Kristen Injili Papua yang hadir dalam aksi solidaritas juga mengatakan harapan yang sama. Menurut dia, kepercayaan lokal seperti Parmalim tumbuh di banyak tempat di Indonesia seperti Papua.

Selain pendeta, solidaritas juga datang dari Forum Perduli Parmalim. Menurut salah seorang anggotanya, Prof DR Bungaran Antonius Simanjuntak, sudah selayaknya Parmalim sebagai kepercayaan lokal yang asli Indonesia mendapat penghargaan yang layak oleh negara. Sementara agama resmi yang diakui pemerintah justru datang dari luar (negeri), katanya.

Ketua Komunitas Parmalim Cabang Medan Risann Simanjuntak menuturkan, pembangunan ruma parsaktian yang sempat terhenti sejak tahun 2005 sebenarnya bisa kembali dilanjutkan. Menurut Risann, penolakan warga setempat terjadi karena ada perselisihan antara salah seorang warga dengan salah seorang pengikut Parmalim. Warga sebenarnya tak membenci seluruh umat Parmalim. "Ada masalah pertikaian pribadi salah seorang warga dengan salah seorang di antara kami, sehingga bangunan peribadatan Parmalim yang justru jadi korban," katanya.

Risann mengatakan, dengan adanya aksi solidaritas dari pendeta berbagai gereja ini, umat Parmalim di Medan berharap bisa dilakukan mediasi dengan warga setempat, sehingga pembangunan ruma parsaktian bisa dilanjutkan. Ruma parsaktian milik umat Parmalim Medan sebenarnya sudah berdiri dengan rangka tanpa atap. Akibat terhenti pembangunannya, rangka atap ruma parsaktian terancam lapuk, sementara semak belukar tumbuh di mana-mana di sekitar calon rumah peribadatan tersebut.

Saat aksi solidaritas berlangsung, salah seorang warga sempat menyatakan keberatan. Menurut dia, warga setempat jangan dituding sebagai penyebab terhentinya pembangunan ruma parsaktian. "Kami tak pernah diundang untuk berbicara," kata dia. (kcm)



Ikan Cerdaskan Si Kecil


IBU hamil yang ingin memiliki anak cerdas, nasihat yang satu ini tampaknya patut dipertimbangkan. Jadikanlah konsumsi ikan sebagai bagian dari diet selama masa kehamilan. Ikan akan membuat kemampuan berpikir dan motorik anak yang dilahirkan menjadi lebih baik.

Suatu riset yang dipublikasikan American Journal of Epidemiology telah menguji hubungan antara asupan makan wanita selama hamil dengan hasil tes kognitif anak-anak pada usia tiga tahun setelah lahir. Riset menunjukkan, wanita yang mengonsumsi ikan semasa hamil melahirkan bayi (di usia 3 tahun) yang kemampuan motorik dan kognitifnya lebih baik dibanding bayi yang lahir dari ibu yang enggan mengonsumsi ikan saat hamil.
Anak usia tiga tahun yang lahir dari ibu pemakan dua porsi ikan setiap minggu menunjukkan skor lebih baik di atas rata-rata dibanding dalam tes-tes yang menguji kemampuan mengingat kosa-kata, visual-spasial, visual-motor, dan skil motorik.

Menurut David Neubauer MD peneliti dari John Hopkins, hasilnya memang signifikan karena masa-masa paling penting dalam perkembangan otak bayi adalah sebelum mereka dilahirkan. Sebagian besar dari sel syaraf manusia dibentuk ketika ibu hamil memasuki masa trimester kedua kehamilan, ketika proses penting dari pembentukan hubungan antar sel-sel syaraf terjadi.

Kemampuan berpikir dan berperilaku tentu saja adalah hasil dari berfungsinya otak. Oleh karena itu gangguan dalam otak yang terjadi dalam pembentukan awal biasanya akan berakibat abnormalitas dalam berpikir dan berperilaku di kemudian hari.

"Kenapa ikan? karena ikan kaya akan kandungan asam lemak OMEGA 3 yang dikenal sebagai komponen penting dalam struktur otak", ungkap Neubauer. Contohnya ikan salmon, hering.

Namun begitu, Neubauer mengingatkan bahwa tidak semua bentuk konsumsi ikan akan memberi manfaat bagi bayi. Ia mengingatkan bahwa ikan bisa tercemar zat kimia berbahaya seperti merkuri, justru akan merusak pembentukan otak.

Faktanya, anak usia 3 tahun yang lahir dari ibu yang makan ikan tercemar merkuri saat hamil cenderung mencatat skor rendah saat menjalani tes. Ikan-ikan besar yang berumur panjang seperti tuna atau ikan pedang (swordfish), yang memangsa ikan lain dan mengakumulasi merkuri, adalah dua jenis ikan yang cenderung memiliki kadar racun tinggi. Jenis-jenis yang terbilang rendah misalnya udang, sarden dan salmon. (kcm)



Soal Ganti Rugi, Masyarakat Jangan Diancam dan Diintimidasi

Proyek Outer Ring Road Terlantar, Bukti Pemko Siantar Tak Punya Perencanaan

SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu mengatakan Proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) yang sudah dikerjakan sejak dua tahun lalu namun saat ini keondisinya terlantar dan dipenuhi semak-belukar, sebagian lagi ditanami jagung dan ubi oleh masyarakat, bukti Pemko Siantar tak punya perencanaan yang baik.
Selain itu, Jansen merasa aneh ganti rugi kepada masyarakat baru akan dibayar padahal tanah masyarakat sudah digarap menjadi jalan. “Ini proyek aneh karena selesai dikerjakan baru akan dibayar ganti rugi kepada masyarakat,” ujar Jansen, Selasa (29/7), di kantornya.
Logikanya, kata Jansen, proyek pembukaan jalan seperti outer ring road ini, seharusnya baru bisa dikerjakan setelah proses ganti rugi dengan masyarakat selesai.
Dia menyayangkan DPRD Siantar yang menyetujui anggaran ganti rugi tersebut padahal mekanisme yang dilakukan Pemko Siantar salah.
“Apa memang mereka (DPRD, red.) tak tahu atau pura-pura tak tahu jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Mengenai pembayaran ganti rugi yang belum diberikan pemko, menurutnya masyarakat yang merasa telah dirugikan karena haknya dirampas dapat melaporkan hal ini kepada aparat hukum. Menurutnya tidak ada alasan ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dan menilai hal ini merupakan bentuk perampasan.
Jansen juga meminta masyarakat jangan ditakut-takuti dan diintimidasi mengenai ganti rugi. Dikatakannya wajar masyarakat mengutarakan haknya secara terbuka. Di satu sisi dia menilai DPRD harusnya respon terhadap keluhan masyarakat karena sampai sekarang masyarakat belum menerima dana ganti rugi yang dijanjikan pemko.
Sebagai informasi, Proyek Outer Ring Road dimulai 2006 dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba sampai Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun.
Proyek Outer Ring Road tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006. Pembangunan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007. Untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Untuk pengerjaan Proyek Outer Ring Road tahap pertama sepanjang 4,5 km dimulai November 2006 dan selesai dikerjakan pada Januari 2007 yang lalu. Dilanjutkan tahap II dari Februari – Maret 2008. Pembukaan jalan ini dikerjakan melalui karya bakti TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Supina (30) dan Suheni (50), penduduk setempat, saat ditemui di lokasi mengatakan, mereka bercocok tanam sejak lahan itu dipenuhi semak belukar beberapa bulan yang lalu. Namun mereka mengaku hanya sebagai petani ‘upahan’ untuk mengerjakan lahan tersebut. Sedangkan yang meminta mereka bercocok tanam di tempat itu adalah organisasi Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (Upas).
Sementara itu, ternyata sejauh ini biaya ganti rugi kepada masyarakat belum pernah dibayarkan pemko. Padahal biaya ganti rugi tersebut sudah disetujui DPRD ditampung di APBD 2008 meski anggota DPRD sempat mempertanyakan data luas tanah dan tanaman yang akan diganti.
Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Pemko Siantar telah berjanji akan membayar biaya ganti rugi tanah dan tanaman Juni 2008 lalu. Namun faktanya sampai akhir Juli belum juga dilakukan pembayaran. “Kami sebenarnya keberatan tetapi mau berbuat apalagi. Kami hanya masyarakat biasa lebih baik diam saja,” katanya datar.
Untuk ganti rugi, anggarannya dialokasikan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Kabag Tapem Hendro Pasaribu saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS) mengenai alasan belum dibayarnya ganti rugi, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (jansen)



Habiskan Dana Rp9,4 Miliar, Proyek Outer Ring Road Terlantar


Pemko Siantar Belum Bayar Ganti Rugi kepada Masyarakat

SIANTAR-SK: Proyek outer ring road (jalan lingkar luar) sepanjang 12 kilometer dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba tembus ke Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, melalui Kecamatan Siantar Sitalasari kondisinya saat ini terlantar. Ironisnya, dana sebesar Rp5 miliar sudah dikeluarkan untuk membangun jalan ini.
Pantauan Sinar Keadilan, Senin (28/7), sebagian jalan tersebut telah menjadi semak belukar dan sebagian lagi justru ditanami ubi dan jagung oleh penduduk setempat.
Sebelumnya proyek outer ring road tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp1,05 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006. Pembangunan tahap II sebesar Rp3,94 miliar dari APBD 2007. Untuk biaya ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat, Pemko Pematangsiantar menampungnya di APBD 2008 sebesar Rp4,425 miliar. Sehingga secara keseluruhan, biaya yang dikeluarkan untuk pembukaan jalan dan ganti rugi mencapai Rp9,4 miliar lebih.
Untuk pengerjaan proyek outer ring road tahap pertama sepanjang 4,5 km dimulai November 2006 dan selesai dikerjakan pada Januari 2007 yang lalu. Dilanjutkan tahap II dari Februari – Maret 2008. Pembukaan jalan ini dikerjakan melalui karya bakti TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Supina (30) dan Suheni (50), penduduk setempat, saat ditemui di lokasi mengatakan, mereka bercocok tanam sejak lahan itu dipenuhi semak belukar beberapa bulan yang lalu. Namun mereka mengaku hanya sebagai petani ‘upahan’ untuk mengerjakan lahan tersebut. Sedangkan yang meminta mereka bercocok tanam di tempat itu adalah organisasi Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (Upas).
Sementara itu, ternyata sejauh ini biaya ganti rugi kepada masyarakat belum pernah dibayarkan pemko. Padahal biaya ganti rugi tersebut sudah disetujui DPRD ditampung di APBD 2008 meski anggota DPRD sempat mempertanyakan data luas tanah dan tanaman yang akan diganti.
Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Pemko Siantar telah berjanji akan membayar biaya ganti rugi tanah dan tanaman Juni 2008 lalu. Namun faktanya sampai akhir Juli belum juga dilakukan pembayaran. “Kami sebenarnya keberatan tetapi mau berbuat apalagi. Kami hanya masyarakat biasa lebih baik diam saja,” katanya datar.
Pria yang mengorbankan tanahnya seluas dua rante tersebut menambahkan pemko mengatakan akan membayar setelah APBD 2008 disahkan. Mengenai perjanjian antara masyarakat dengan pemko, menurut warga telah terjalin kesepakatan soal ganti rugi tanah maupun tanaman. Dimana, permeter tanah warga diganti sebesar Rp10 ribu atau Rp 4 juta per rante.
Sementara itu informasi yang diterima Sinar Keadilan, proyek outer ring road tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007 terhadap APBD 2006. Diduga proposal yang diajukan pelaksana kerja proyek tersebut dinilai melanggar peraturan perundang undangan. (jansen)




28 Juli, 2008

Tak Ada Kompensasi Keterlambatan, Penumpang Boleh Gugat

JAKARTA-SK: Kini penumpang pesawat udara yang sering mengalami keterlambatan boleh berlega. Pasalnya, mereka akan mendapatkan kompensasi bila pesawat mereka mengalami delay atau keterlambatan.
Kalau maskapai perusahaan tersebut tidak memberikan imbalan, maka mereka boleh menggugat ke pengadilan. Aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara bisa dijadikan dasar bagi penumpang untuk menjerat gugatan bagi maskapai yang menelantarkan penumpang.
"Aturan ini bisa dipakai untuk menuntut maskapai secara hukum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Budhi Muliawan Suyitno usai Sosialisasi KM No 25 tahun 2008 di Jakarta, Rabu (23/7). Tertuang di pasal 36 KM 25 tahun 2008, perusahaan angkutan udara niaga berkadwal wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang apabila pesawat mengalami keterlambatan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, keterlambatan antara 30 menit hingga 90 menit, penumpang harus diberi minuman ringan dan makanan ringan, delay antara 90 menit hingga 180 menit, maskapai harus minuman, makanan ringan, makanan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya apabila diminta oleh calon penumpang.
Untuk keterlambatan lebih dari tiga jam, maskapai wajib memberi minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak bisa dipindah ke penerbangan selanjutnya atau maskapai lain, maka calon penumpang wajib mendapatkan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Bila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan selanjutnya atau dipindah ke penerbangan maskapai lain. Bila hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka harus diberi akomodasi untuk dapat diangkut pada hari berikutnya.
Terakhir, bila terjadi keterlambatan minimal 90 menit atau pembatalan penerbangan dan penumpang menolak diterbangkan, maka maskapai wajib mengembalikan uang kepada calon penumpang sesuai harga tiket yang telah dibelikan. (kcm)



Pimpinan dan PNS Pemko Siantar Tak Punya Aturan

Selepas Pukul 13.00 Wib, Aktivitas Pemko Siantar Sepi

SIANTAR-SK: Gambaran buruk pelayanan Pemko Siantar kepada masyarakat terlihat dari minimnya aktivitas perkantoran selepas makan siang, sekitar pukul 13.00 Wib. Kantor walikota yang terletak di Jalan Merdeka selepas jam makan siang seperti tidak berpenghuni. Hal ini dapat dibuktikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali ke kantor selepas makan siang jumlahnya berkurang jauh dibanding sebelum makan siang.
Hal ini bukan hanya terjadi sekali ini saja, hampir dipastikan setiap hari setelah istirahat makan siang jarang PNS yang masuk kembali ke kantornya. Tindakan ini juga diikuti sejumlah oknum pejabat pemko yang sama sekali tidak pernah menempati kantornya tanpa alasan yang jelas.
Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia Perjuangan (GPDIP) Siantar Carles Siahaan, Rabu (23/7), saat diminta tanggapannya menyayangkan sikap pemko dalam penerapan pola kerja, baik kepada pejabat dan PNS. Dikatakannya tingkah laku PNS ini tidak mencerminkan abdi pelayanan pemerintah terhadap masyarakatnya. “Saya nilai cukup jelas ada aturan mengenai jam kerja PNS, tetapi kenyataannya belum saatnya pulang sudah banyak yang meninggalkan kantornya,” ujar Carles.
Menurutnya tingkah laku PNS ini mungkin mengikuti pola pimpinan yang jarang masuk kantor. Carles menilai pelayanan pemko ini berpengaruh negatif terhadap masyarakat yang mengurus keperluan. “Artinya tidak jarang kita mau ada urusan harus kecewa karena tidak tahu siapa yang dijumpai terkecuali meja dan kursi kosong serta para honorer,” jelasnya.
Carles menambahkan tingkah laku PNS ini wajar saja karena menurut dugaannya mungkin disebabkan belum ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan pembina PNS. “Jadi para pegawai beranggapan tidak ada yang menegor tindakan mereka, makanya bekerja sesuka hati,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Lembaga Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SOPo) Joseph Saragih menilai walikota harus menindak tegas bawahannya yang bekerja tanpa aturan. Menurutnya tindakan aparatur pemko ini tidak dapat ditoleransi lagi. “Tetapi itulah kenyataan yang terjadi, siapa yang mau membuat kebijakan, sedangkan atasannya saja jarang masuk,” terangnya.
Dijelaskannya perlu ada penerapan disiplin kepada PNS dalam penerapan pola bekerja. Namun dia pesimis berbagai metode yang dilakukan tidak akan mampu mengubah tingkah laku PNS selama ini. “Harusnya ada keteladanan seorang pimpinan maka bawahannya dapat mengikutinya.Tetapi di Siantar justru terbalik,” paparnya.
Joseph juga menyarankan DPRD Siantar harusnya mengkritisi kinerja pemko dalam pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya legislatif sebagai mitra kerja pemko harusnya memperhatikan sejauh mana pelaksanaan tugas terhadap masyarakat. (jansen)



Hancurnya Pendidikan di Siantar (2)

Catatan Fetra Tumanggor

Senin (21/7) pagi, Radio CAS FM Pematangsiantar mengadakan talk show yang dipandu oleh Tigor Munthe. Materi yang dibahas mengenai percaloan dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri di Pematangsiantar. Dalam pemberitaan Sinar Keadilan edisi Senin (21/7), yang juga dibahas dalam talk show tersebut, jelas disebut praktek percaloan tersebut melibatkan para pejabat Pemko Siantar dan anggota DPRD, salah satunya Janter Aruan, Ketua Komisi II yang membidangi masalah pendidikan.
Dalam talk show itu Janter ikut berbicara. Dalam kesempatan itu Janter secara tegas membantah dirinya sebagai calo dan mengambil keuntungan dalam PSB tersebut. Menurutnya, dia sama sekali bersih dari ajang calo-mencalo ini. Dia menambahkan banyak orang tak senang terhadap dirinya sehingga memberikan informasi menyesatkan, seperti dituduh menjadi calo.
Namun pernyataan Janter ini langsung disanggah oleh Rahab Siadari, salah seorang aktivis pendidikan di Siantar-Simalungun. Menurut Rahab, Janter pembohong besar. Rahab lalu membeberkan bukti dua tahun lalu anak Janter masuk ke SMA Negeri 2 Pematangsiantar dengan lompat pagar alias masuk secara ilegal. Tahun lalu, kata Rahab, kasus percaloan ini sudah dilaporkannya ke Janter sebagai Ketua Komisi II. Waktu itu, kata Rahab, Janter berjanji akan menindaklanjuti kasus percaloan tersebut dan meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar agar mengeluarkan siswa yang masuk lewat jalur belakang. “Kenyataannya, Janter hanya omong besar, pembual. Sampai saat ini kasus percaloan tahun 2007 tak pernah ditindaklanjuti dan kembali terulang tahun 2008,” ujar Rahab kepada Sinar Keadilan.
Percaloan dalam PSB memang seperti mengurai benang kusut. Namun demikian, praktek percaloan ini bisa dihentikan jika para pengambil keputusan di kota ini menegakkan aturan dengan tegas. Tetapi bagaimana menegakkan aturan jika para pengambil keputusan tersebut justru biang kerok dari masalah ini?
Percaloan dalam PSB ini memang bukan hal baru lagi. Setiap tahun hal ini selalu terjadi. Namun dari penelusuran yang dilakukan Sinar Keadilan, masalah ini sebenarnya bersumber dari keinginan para pejabat pemko dan anggota DPRD untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kedudukannya.
Seorang guru di sebuah SMA negeri yang tak bersedia disebut namanya memberikan data nama-nama siswa yang masuk sebagai titipan atau lewat jalur belakang. Sebagian besar nama tersebut merupakan titipan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan beberapa anggota DPRD termasuk Janter Aruan.
Menurut guru tersebut, sulit bagi seorang kepala sekolah untuk menolak nama-nama titipan tersebut. “Bagaimana mungkin kepala sekolah bisa menolak nama yang dititipkan jika berasal dari walikota atau DPRD? Posisi kepala sekolah sangat dilematis dan wajar mereka stres,” ungkap guru tersebut.
Guru ini menambahkan sebenarnya beberapa kepala sekolah mencoba menghindari praktek percaloan ini dengan menghindar saat beberapa pejabat pemko, DPRD, tokoh masyarakat, atau wartawan datang ke sekolah. “Namun apa mau dikata, para pejabat itu memaksakan kehendaknya. Kepala sekolah benar-benar dalam posisi sulit,” ujarnya mencoba memberikan fakta yang sebenarnya.
Praktek percaloan ini memang menjadi lahan bisnis yang empuk bagi para pejabat pemko, anggota DPRD, LSM, dan beberapa wartawan. Fakta yang diperoleh Sinar Keadilan, satu siswa membayar satu sampai dua juta rupiah untuk bisa masuk ke sekolah negeri. Bayangkan, seorang anggota DPRD Siantar mempunyai calon titipan sampai 20 orang, berapa besar keuntungan yang diperolehnya? Dan itu hanya dari satu orang.
Tak aneh seperti di SMA Negeri 4 Pematangsiantar, sesuai pernyataan seorang guru di sana, jika awalnya jumlah murid yang masuk secara resmi sesuai ranking yang sah dalam PSB hanya 40 orang perkelas secara perlahan bertambah menjadi 48 orang perkelas. Di SMA tersebut ada sembilan kelas yang diterima. Jika sembilan dikali delapan, berarti ada 72 siswa yang masuk secara ilegal! Catatan, fakta ini baru terdapat di satu sekolah saja, dan di Siantar ada puluhan sekolah negeri.
Mengurai kisruhnya praktek percaloan dalam PSB di Siantar ini memang tak mudah seperti membalik telapak tangan. Banyak kepentingan yang bermain di dalamnya. Besarnya keuntungan yang diperoleh membuat PSB setiap tahun menjadi ajang yang diperebutkan banyak pihak. Namun sejatinya, jika semua pihak menyadari jika asas pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, seyogianya praktek semacam ini mulai ditinggalkan. Paling tidak, janganlah dunia pendidikan yang diobok-obok sebab anak-anak kita ada di dalamnya.




Hancurnya Pendidikan di Siantar

Catatan Fetra Tumanggor (1)

Dalam proses belajar di sekolah, siswa dibekali dengan keteladanan. Siswa diminta untuk meneladani guru, orangtua, pemimpin, tokoh masyarakat, atau pemuka agama. Namun apa jadinya jika mereka yang harusnya menjadi teladan tersebut justru menginjak-injak dunia pendidikan?
Realitas yang terjadi kini di dunia pendidikan di Pematangsiantar membuat banyak kalangan menjadi miris. Walikota, pejabat pemko, anggota DPRD, aktivis LSM, tokoh masyarakat, dan bahkan sejumlah pemuka agama, menjadi calo dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri, baik SMP maupun SMA. Mereka memaksakan kehendaknya agar titipan mereka diterima di sekolah negeri meskipun nilai mereka tak memenuhi persyaratan.
Seperti diketahui, dalam PSB tahun ajaran baru 2008/2009 di sekolah negeri diterapkan sejumlah aturan. Dilakukan seleksi berdasarkan ranking sesuai jumlah yang mendaftar dan jumlah kelas yang tersedia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, satu rombongan kelas (romkel) hanya boleh diisi maksimal 32 siswa. Memang peraturan ini diterapkan secara bertahap, artinya tak mengikat.
Namun di Siantar, seperti diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Pematangsiantar Armaya Siregar telah ada kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar), DPRD Siantar, Pemko Siantar, bersama DPK, Serikat Guru Swasta Indonesia (SGSI), dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengenai jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri. “Sesuai aturan jumlah siswa yang diterima 32 orang perkelas,” jelasnya.
Hanya satu hari setelah Masa Orientasi Studi (MOS) berakhir, mulai terkuak banyaknya titipan yang masuk ke sejumlah sekolah negeri. Jumlah siswa yang awalnya hanya 32 atau 40 secara perlahan mulai betambah dari hari ke hari. Pada akhirnya rata-rata satu kelas akan terisi 48 orang. Kesepakatan pun dilanggar.
Seorang guru SMA negeri yang tak mau disebut namanya kepada Sinar Keadilan mengungkapkan walikota, pejabat pemko, anggota DPRD, aktivis LSM, wartawan, dan bahkan pemuka agama, memaksa memasukkan orang-orang titipannya. Yang paling parah, mereka benar-benar menjadi calo dengan mengambil keuntungan dari siswa tersebut. Dari penelusuran Sinar Keadilan, terungkap satu siswa harus membayar antara satu sampai dua juta rupiah agar bisa masuk ke sekolah negeri. Bayangkan, dari penelusuran Sinar Keadilan juga, terkuak kalau siswa titipan di satu sekolah bisa mencapai 50 orang.
Dari beberapa sumber yang tak mau disebut namanya terungkap walikota dan beberapa anggota DPRD adalah calo yang paling banyak memasukkan titipannya.
Aktivis pendidikan di Siantar-Simalungun Rahab Siadari mengungkapkan keprihatinannya dalam percaloan dalam PSB ini. Dia mengakui masalah ini sudah terus berlangsung dari tahun ke tahun namun tak pernah ada tindakan apapun dari pemko maupun DPRD.
Namun keprihatinan Rahab dan mungkin banyak kalangan sulit mendapatkan solusi jika pengambil keputusan di Pemko Siantar, seperti walikota dan Kadis Penjar, dan DPRD justru menjadi pelaku utama dari kebobrokan sistem PSB ini.
PSB benar-benar telah menjadi ladang bisnis bagi banyak orang. Tak lagi terpikir bagi mereka mengedepankan kualitas pendidikan. Di otak mereka hanya bagaimana mengeruk keuntungan dari PSB ini.
Saat dikonfirmasi mengenai percaloan dalam PSB ini, mereka yang terlibat di dalamnya menutup mulutnya rapat-rapat. Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadis Penjar) Hodden Simarmata saat dihubungi Sinar Keadilan hanya mengatakan tak ada masalah dalam PSB ini. “Tak ada masalah, semuanya baik-baik saja,” ujarnya singkat.
Padahal, seperti diungkapkan beberapa sumber, tokoh sentral dalam percaloan PSB ini justru Hodden. Menurut seorang guru, jumlah dan nama-nama yang boleh diterima di sebuah sekolah, semuanya atas persetujuan Hodden sebagai kepala dinas. “Modusnya, komite sekolah merangkum semua nama titipan lalu diserahkan kepada kepala sekolah. Dari kepala sekolah diserahkan kepada kepala dinas dan kemudian kepala dinas melakukan persetujuan dan kemudian diturunkan lagi ke kepala sekolah,” ujar guru tersebut.
Tokoh sentral lain dalam merusak tatanan pendidikan di Siantar justru kepala sekolah. Sayangnya, tak satupun kepala sekolah SMA negeri di Siantar yang dihubungi Sinar Keadilan bersedia untuk diwawancarai. Kepala sekolah SMAN 1 Risbon Sinaga mengelak dengan mengatakan sedang berada di Parapat. Kepala sekolah SMAN 2 Umar Simarmata sama sekali tak mau menjawab. Sedangkan kepala sekolah SMAN 3 Simbolon juga mengelak dengan mengatakan masalah PSB ini sebaiknya ditanyakan kepada kepala dinas. Kepala sekolah SMAN 4 juga tak mau menjawab.
Sumber Sinar Keadilan menyebutkan kepala sekolah sebenarnya menjadi korban dari banyaknya titipan ini. Menurut sumber tersebut sulit bagi seorang kepala sekolah menolak titipan tersebut karena datangnya langsung dari walikota, DPRD, LSM, dan wartawan. “Dia tentunya tak mau mengorbankan jabatannya,” ujar sumber tersebut.
Sebaliknya, sumber Sinar Keadilan lainnya mengatakan kepala sekolah justru pemain utama dalam masalah ini. Menurut sumber tersebut, kepala sekolah banyak mengeruk keuntungan dari jual-beli bangku di sekolahnya. “Setiap penerimaan siswa baru kepala sekolah mendapat banyak keuntungan. Tak mungkin kepala sekolah tak bermain di sini. Istilahnya bisalah beli mobil baru,” ungkap sumber tersebut.
Sayangnya, sekali lagi, tak ada satupun kepala sekolah yang bersedia diwawancarai. Tak jelas apa alasan keengganan mereka diwawancarai. Minimnya informasi dari kepala sekolah justru semakin menguatkan kalau mereka memang ‘bermain’ dalam PSB ini.
Inilah realita pendidikan di Siantar. Pemimpinnya, DPRD, dan kepala sekolah justru aktor utama yang merusak pendidikan. Korupsi ada dimana-mana dan pendidikan pun yang seharusnya bagian untuk melahirkan manusia yang bersih dan jujur, justru siswanya dibekali dengan kecurangan. Kota ini memang sedang sakit. (bersambung)



Walikota dan DPRD Diduga Terlibat Pencaloan PSB

Keluarkan Siswa yang Masuk Tak Sesuai Ketentuan


SIANTAR:SK: Sejumlah kalangan di Pematangsiantar mengungkapkan keprihatinan atas dugaan keterlibatan walikota, pejabat pemko, DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan wartawan, yang menjadi calo dalam Penerimaan Siswa baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri di Siantar.
Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Pematangsiantar Armaya Siregar mengatakan penambahan jumlah siswa, disinyalir merupakan titipan, di sejumlah sekolah negeri, melanggar kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar), DPRD Siantar, Pemko Siantar, bersama DPK, Serikat Guru Swasta Indonesia (SGSI), dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengenai penerapan jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri.
“Sesuai aturan jumlah siswa yang diterima 32 orang perkelas, tetapi kenyataannya tidak ada komitmen yang jelas dari pemko dan DPRD,” jelasnya, Senin (21/7), di kantornya.
Armaya menjelaskan ada ketentuan secara nasional jumlah siswa baru yang diterima sebanyak 128 orang dibagi empat ruang kelas. Armaya menuturkan tidak ada istilah toleransi dalam sindikat PSB yang mengobol-obok dunia pendidikan untuk kepentingan mencari uang. Menurutnya kejadian ini jelas berdampak negatif dan mematikan keberadaan sekolah swata.
Armaya mengatakan DPK siap mendampingi sejumlah orang tua siswa yang diminta sejumlah uang untuk memasukan anaknya. Ini dilakukan jika terbukti ada tindak pidana pemerasan yang akan dilaporkan DPK kepada aparat hukum.
Armaya menuturkan sesuai investigasi DPK di SMA N 2 terbukti adanya penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba sebanyak 5 orang perkelas. Menurutnya saat pengumuman yang diterima hanya 30 orang perkelas untuk 8 ruangan. Tetapi kenyataannya setelah proses belajar dimulai, siswa yang diduga siluman tersebut masuk setelah masa orientasi siswa (MOS) berakhir.
Dia juga menyarankan perlu ada tindakan tegas dengan melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah dan mengeluarkan siswa yang masuk tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu Ketua BMPS Siantar Ki R Suharto menyesalkan sikap tidak tegas Kadis Penjar Siantar Hodden Simarmata yang mengangkangi kesepakatan dua bulan lalu.
Dia menilai cara pejabat pemko, DPRD dan Dsipenjar memaksakan siswa yang tidak layak masuk SMP Negeri maupun SMA Negeri sesuai nilai sangat merugikan perguruan swasta.
Suharto juga mendesak DPK, organisasi lembaga pendidikan lainnya agar menyurati Walikota RE Siahaan segera melakukan klarifikasi PSB kembali. (Jansen)



Dugaan Dana Insentif PBB Rp1,9 Miliar Raib

Kadispenda Diminta Tak Tutupi Kasus ini
SIANTAR-SK: Pembagian dana insentif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2006 di Pematangsiantar dinilai jauh dari asas keadilan. Demikian penilaian yang disampaikan Direktur Eksekutif Futra (Forum Untuk Transparansi Anggaran) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (22/7). Oktavianus menilai tak pantas jika masing-masing lurah dan penagih hanya menerima Rp2 juta padahal dana insentif yang berhasil diperoleh sebesar Rp 1,952 miliar. Menurut Oktavianus lurah maupun penagih sepantasnya menerima 40 persen dari Rp1,952 miliar.
Oktavianus menambahkan seharusnya Pemko Pematangsiantar ketika membagi dana insentif PBB tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, bukan hanya melalui SK Walikota. Dia meminta pemko agar menarik kembali dana yang terlanjur diberikan ke masing-masing lurah dan penagih dan kemudian membaginya kembali secara adil. “Dimana, yang sukses menarik PBB lebih besar mendapat insentif yang lebih besar pula,” ucap Oktavianus.
Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Pematangsiantar yang bertugas menjadi pembagi dana insentif, Oktavianus meminta agar tidak menutupi informasi penyaluran dana insentif PBB tahun 2006. Menurutnya masyarakat berhak tahu informasi tersebut. Bila hal itu tidak dilakukan, maka Kadispenda (Kepala Dispenda) bisa dikatakan telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Mengenai Asisten Pemko Pematangsiantar dan enam orang staf kantor PBB yang dikatakan Wakadispenda Sariaman Purba juga menerima dana insentif PBB 2006, menurut Rumahorbo, asisten dan staf kantor PBB tidak berhak untuk menerima dana insentif PBB.
Sementara itu, menurut salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Pematangsiantar, di akhir tahun 2007 yang lalu, dari enam camat yang ada di Pematangsiantar, masing-masing menerima Rp27 juta lebih dari dana insentif PBB. Sedangkan salah seorang Asisten Pemko Pematangsiantar menerima dana insentif PBB sebesar Rp60 juta lebih.
Menurut Oktavianus bila dibanding dengan yang diterima masing masing lurah dan penagih dengan yang diterima asisten dan para camat, sungguh jauh perbedaannya. “Namun demikian dari Rp 1,9 miliar dana insentif yang diterima dari Depkeu, setelah diserahkan ke masing masing lurah, camat, penagih, dan asisten,ternyata dana tersisa masih cukup besar yakni Rp 1,552 miliar,” ujar Oktavianus.
Sayangnya, Kadispenda Pematangsiantar Resman Saragih hingga berita ini diturunkan enggan menjawab konfirmasi yang disampaikan Sinar Keadilan. (daud)



DPRD Siantar Sampaikan Kebobrokan RE Siahaan ke Mendagri, BPK, dan KPK

SIANTAR-SK: DPRD Pematangsiantar pekan lalu secara resmi telah menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penyampaian duagaan pelanggaran ini sesuai hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pematangsiantar tahun 2007.
Rekomendasi DPRD yang diserahkan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Lingga Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Ir Saud H Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution.
Rekomendasi yang diserahkan tersebut diantaranya menyebutkan, Walikota Pematangsiantar telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dilanggar walikota antara lain UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan walikota dinilai melakukan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 26 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2007 serta melanggar sumpah janji sebagai kepala daerah. Selanjutnya, ada juga pelanggaran terhadap PP Nomor 98 tahun 2000 pasal 9 dan 12 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran gaji PNS.
Dari sekian pelanggaran yang disampaikan itu, terdapat kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat yakni persekongkolan pembangunan bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 yang telah diputus KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) pada Oktober 2006 lalu. Dalam putusan KPPU tersebut, baik Walikota maupun Wakil Walikota Pematangsiantar dinyatakan terbukti terlibat dalam persekongkolan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp381 juta. Terhadap putusan KPPU itu, Walikota maupun Wakil Walikota Pematangsiantar tidak mengajukan keberatan atau banding ke KPPU. Sehingga dalam hal ini, baik Walikota maupun Wakil Walikota dianggap melanggar sumpah janji sebagi kepala daerah, khususnya akan menjalankan undang undang selurus lurusnya.
Anggota maupun pimpinan DPRD yang langsung mengantar rekomendasi DPRD Pematangsiantar tersebut adalah Lingga Napitupulu, Saud H Simanjuntak, Maruli H Silitonga, Aroni Zendrato, Mangatas Silalahi, Grace Christiane, Mangantar Manik, Unung Simanjuntak dan Yusuf Siregar. Turut juga mengantarkan rekomendasi itu Benyamin Girsang SH, selaku penasehat hukum DPRD Pematangsiantar.(daud)




Dana Insentif PBB Tahun 2006 Sebesar Rp1,9 Miliar Raib

SIANTAR-SK: Dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2006 di Pematangsiantar sebesar Rp1,9 miliar disinyalir raib dan tak jelas pendistribusiannya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Drs. Marisi Jujur Sirait kepada Sinar Keadilan, Senin (21/7).
Menurutnya, kejanggalan distribusi dana insentif PBB tahun 2006 yang direalisasikan akhir tahun 2007 sudah pernah disampaikannya dalam rapat Panitia Anggaran dan Rapat Komisi III kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pematangsiantar Resman Saragih baru-baru ini.
Marisi menambahkan meski berulangkali dipertanyakan, Resman mengatakan bahwa pendistribusiannya sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku yakni melalui SK Walikota. “Namun saat ditanya soal penerbitan SK Walikota tersebut, Resman enggan memberikan. Sudah dua kali dimintakan kepada Resman tentang SK Walikota tersebut. Hingga saat ini saya belum tahu apa alasan Dispenda Siantar menutup-nutupi kejanggalan distribusi tersebut. Kalau memang sudah sesuai dengan mekanisme mengapa SK Walikota hingga kini tidak diberikan kepada DPRD Siantar. Ini patut kita pertanyakan dan kita curigai mengapa penyaluran dana tersebut tidak dilakukan secara transparan,” papar Marisi.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendapatan Pematangsiantar Drs Sariaman Purba saat dikonfirmasi Sinar Keadilan, tidak mampu memberikan data lengkap penyaluran dana insentif PBB tahun 2006, terutama jumlah penerima dan nilai yang disalurkan Dispenda kepada yang berhak menerima. Sariaman hanya mengakui adanya pencairan dana tersebut pada Desember 2007 lalu yang diberikan kepada sekitar 43 lurah dan 43 penagih di setiap kelurahan, camat, penagih di kecamatan, serta tim dari kantor PBB dan tim dari Pemko Pematangsiantar.
Ditanya mengenai SK Walikota, Sariaman mengaku tidak tahu. “Saya tidak berkompeten memberikan SK tersebut, tanyakan saja langsung kepada walikota,” paparnya.
Kadispenda Pematangsiantar Resman Saragih ketika dikonfirmasi melalui hubungan telepon malah mencoba mengalihkan perhatian wartawan. Dia mengatakan masalah penyaluran dana insentif bukan berita yang menarik. Ketika terus didesak, Resman tidak bersedia memberitahu data penerima dana insentif PBB tahun 2006.
Sejumlah lurah yang ditemui Sinar Keadilan mengaku kecewa terhadap sistem pembagian dana insentif PBB tahun 2006. Menurut salah seorang lurah yang tidak ingin identitasnya disebut mengatakan hanya memperoleh Rp2 juta dari dana insentif PBB tahun 2006 tersebut. Begitu juga dengan penagih di kelurahannya. Menurut lurah ini, pembagian yang dilakukan Dispenda membuat sejumlah lurah di Pematangsiantar kecewa. Ada lurah yang hanya mampu menarik dana PBB Rp1,8 juta, diberikan dana insentif Rp 2 Juta. Sementara tak sedikit dari lurah dan petugas penagihan yang berhasil melampaui target penerimaan PBB namun tetap diperlakukan sama. “Ini menjadi pelajaran bagi kami, buat apa capek-capek menagih dan mencapai target toh bagiannya sama dengan kelurahan lain yang tak mencapai target,” paparnya. (daud)



19 Juli, 2008

PRESIDEN SBY LEWATI SIANTAR



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungannya ke Parapat untuk menghadiri sekaligus menutup Pesta Danau Toba melewati Kota Pematangsiantar. Sebelum ke Siantar, Presiden SBY Sholat Jumat di Tebing Tinggi. Di Siantar, ribuan pelajar dan masyarakat menyesaki jalan yang dilewati Presiden SBY. Tampak SBY dari dalam mobil kepresidenan melambaikan tangan kepada masyarakat yang menyambutnya di depan Polres Simalungun (atas). Tampak ribuan masyarakat menyesaki Jalan Sutomo yang menjadi salah satu rute perjalanan presiden menuju Parapat (bawah). (F: Dok Radio Cas FM)


PRESIDEN SALUT TERHADAP MASYARAKAT BATAK

PARAPAT-SK: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan rasa salutnya terhadap karakter kuat yang dimiliki oleh masyarakat Batak.
Pernyataan Presiden itu disampaikan untuk menghargai 70 penari kolosal yang harus menari di bawah rintik hujan dan lapangan tergenang air pada puncak acara Pesta Danau Toba 2008 di Kecamatan Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat malam.
"Saya sampaikan salut dan penghargaan kepada penari, bukan hanya penarinya cantik-cantik dan busana indah, tapi juga tarian gemulai dan musiknya bagus," kata Presiden.
Tetapi, lanjut Yudhoyono, 70 penari kolosal "Haroan Bolon" itu harus menari di hadapan Presiden di bawah rintik-rintik hujan di halaman yang basah.
Tarian yang menggambarkan kehidupan petani yang sedang menanam, menuai, dan menumbuk padi itu dibawakan oleh para siswi sekolah di tengah angin dingin dan bertelanjang kaki.
Sebagian di antara mereka mengenakan pakaian model kemben dengan pundak terbuka dan beberapa kali harus duduk di lapangan basah membawakan gerakan tari.
"Ini adalah contoh karakter kuat dari masyarakat Batak. Kalau (sebagian besar-Red) Indonesia memiliki karakter komunitas Batak ini, saya yakin masa depan Sumut dan Indonesia akan cerah," tutur Presiden mengomentari.
Sebagai rasa kagum dan hormatnya terhadap jerih payah para penari, Presiden Yudhoyono lantas mengundang tarian kolosal "Haroan Bolon" untuk pentas di Istana Negara.
Dalam pidatonya, Presiden meminta masyarakat Toba untuk menjaga keindahan dan kelestarian tradisi budaya agar potensi Danau Toba sebagai obyek pariwisata dapat mendunia.
"Jaga tradisi untuk menghadirkan wisatawan baik dalam dan luar negeri, yang akhirnya bisa menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden juga berharap agar masyarakat benar-benar menjaga kebudayaan karena membawa nilai keindahan dan ketenteraman.
"Kalau kehidupan serba politik, dagang, dan lain-lain, maka akan lebih lengkap seimbang kehidupan di negeri ini," ujarnya.
Selain berbagai gelar tarian dan lagu, pada puncak acara festival Danau Toba yang menarik perhatian ribuan warga sekitar itu juga dipagelarkan kain ulos terpanjang di Indonesia yang mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri).
Festival Danau Toba dimulai sejak 1978 dan sempat terhenti kegiatannya karena krisis moneter pada 1997.
Kegiatan budaya itu baru dilaksanakan kembali pada 2008 ketika pemerintah mencanangkan Tahun Kunjungan Wisata Indonesia 2008.
Pesta Danau Toba yang menggelar berbagai kegiatan seperti olah raga air, pameran, dan pagelaran budaya, sudah dimulai sejak 14 Juli 2008 dan ditutup dengan kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Juli 2008.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dalam sambutannya menyatakan, pada Juni 2008 jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia mencapai 3,2 juta orang dari 7 juta orang yang ditargetkan dalam Tahun Kunjungan Wisata 2008.
Menbudpar optimistis target itu akan tercapai karena pada semester kedua biasanya lebih bayak turis asing yang datang berkunjung ke Indonesia. (Ant)



Tradisi Batu di Toba Alami Pergeseran

HUMBANG HASUNDUTAN-SK: Tradisi batu yang pernah berkembang di Batak Toba mengalami pergeseran fungsi dan nilai. Sebagian masyarakat masih melakukan ritual budaya terkait dengan batu untuk mengatasi persoalan hidupnya. Ratusan tahun silam tradisi batu ini berkembang sebagai bagian dari budaya Toba.
Sekarang sudah tidak ada lagi orang membuat batu untuk keperluan tradisi. Namun batu kuno peninggalan sejarah masih dijaga untuk kepentingan lain, salah satunya, tutur cicit dari Sisingamangaraja ke-12 Raja Tonggo Tua Sinambela, Kamis (17/7), di akhir acara Save The Tao.
Tonggo mengatakan tradisi batu yang masih tersisa di Batak Toba salah satunya ada di daerah Sagala, Kabupaten Samosir. Di daerah itu warga masih melakukan ritual di Batu Hobon yang dinilai sebagai batu peninggalan Raja Uti (cucu pertama Raja Batak-Red). Raja Uti pernah menyimpan sesuatu di batu ini yang kini belum pernah diketahui isinya.
Masyarakat tidak pernah bisa membukanya. Masyarakat masih melakukan ritual dengan meminta pertolongan pada Batu Hobonatas persoalan yang dihadapinya. Raja Uti juga disebut sebagai perantara berkah bagi orang Batak.
Ritual batu juga masih berkembang ada di Bakkara, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan. Di tempat itu ada batu terkenal yang bernama Siungkap-ungkapon. Batu yang berbentuk mirip sumur itu pada Si Singamangaraja menjalankan pemerintahan tradisional.
Sekarang masyarakat masih memberikan sesembahan di batu itu. Mereka berharap keberuntungan kepada batu itu dengan doa-doa, katanya. Tonggo mengakui adanya pergeseran menganggap batu zaman sekarang. Contohnya, kata Tonggo, batu Siungkap-ungkapon dipakai untuk berperang. Batu itu bisa menghancurkan kekuatan lawan secara magis.
Banyak Mati
Dia mengatakan banyak tradisi batu yang sudah lama mati. Kini tidak ada lagi orang Batak yang membuat sarkofagus (wadah kubur dari batu) secara kreatif. Tradisi mengolah batu untuk kepentingan sehari-hari tidak berkembang lagi. "Padahal di Danau Toba banyak menyimpan aneka batu bagus, " katanya.
Peneliti Balai Arkeologi Medan Taufikurrahman Setiawan mengatakan secara umum batu kuno bernilai sejarah masih terjaga baik. Sejumlah daerah yang masih menyimpan batu kuno bersejarah dengan baik di antaranya ada di Sialagan dan Simanindo, Kecamatan Simanindo, Samosir.
Di Sialagan batu tempat persidangan raja masih bisa dilihat bentuk aslinya. Wisatawan bisa menikmati dengan baik tempat ini. Tidak jauh dari tempat ini, aneka kursi batu yang juga tempat persidangan juga masih terjaga. Penduduk sekitar hafal cerita sejarah tempat itu.
Senada dengan Tonggo, tradisi batu mengalami pergeseran besar kawasan Danau Toba. Masyarakat, tutur Taufikurrahman, memandangnya sebagai benda bernilai wisata. Berbeda dengan Nias, tradisi batu masih berkembang kental. Ada pembuatan batu seperti daro-daro (meja batu) di Nias Selatan. Mandegnya tradisi batu, katanya, salah satunya dipengaruhi oleh perkembang agama. (kcm)



Parlindungan Purba: Pansus Turun ke Pematangsiantar Pertengahan Agustus

Terkait Pembentukan Pansus CPNS Gate oleh DPD Sumatera Utara


SIANTAR-SK: Panitia khusus (Pansus) yaqng dibentuk Dewan Perwakilan daerah (DPD) asal Sumatera Utara untuk menyelidiki dugaan manipulasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di beberapa daerah di Sumut, pertengahan Agustus direncanakan akan datang ke Pematangsiantar. Di Siantar, Pansus DPD ini akan menyelidiki dugaan manipulasi penerimaan CPNS formasi 2005 di Pemko Siantar.
Hal ini dikatakan Parlindungan Purba, SH, anggota DPD asal Sumut sekaligus Ketua Pansus. “Jadwal kedatangan Pansus CPNS Gate Sumatera Utara ke Pematangsiantar sekitar pertengahan Agustus mendatang,” papar Parlindungan kepada Sinar Keadilan melalui telepon selulernya, Rabu (16/7).
Parlindungan meminta masyarakat Pematangsiantar agar lebih bersabar dalam menanti perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, Pansus sendiri ingin segera menyelesaikan persoalan manipulasi penerimaan CPNS yang terjadi di Pematangsiantar. “Latar belakang terbentuknya Pansus ini tak lain karena kasus ini sudah menjadi isu nasional. Untuk itu kita ingin menyikapi persoalan yang terjadi di Pematangsiantar yang butuh penanganan serius. Kita banyak menerima laporan dan pengaduan dari warga Pematangsiantar tentang adanya dugaan kecurangan dan manipulasi penerimaan PNS formasi tahun 2005. Disinyalir memang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu mohon doa restu dari seluruh lapisan masyarakat di Pematangsiantar agar penanganan kasus CPNS Siantar dapat segera diselesaikan dan menyeret sejumlah oknum yang menjadi dalang dibalik semuanya,” paparnya. (daud)


Jansen: Kami Siap Beberkan Bukti Keterlibatan RE Siahaan

DPD Bentuk Pansus Kasus Manipulasi CPNS

SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait manipulasi penerimaan CPNS di Sumatera Utara, khususnya di Pematangsiantar.
Jansen menambahkan langkah DPD tersebut patut didukung agar kasus yang penanganannya sudah berlarut-larut ini dapat segera tuntas. “Sudah sepantasnya kasus ini dapat segera dituntaskan, menyeret sejumlah oknum pejabat di Siantar atas keterlibatan mereka dalam kasus ini dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jansen yang menjadi saksi pelapor dalam kasus manipulasi penerimaan 19 CPNS di Pemko Siantar formasi 2005.
Lebih jauh jansen mengatakan LSM Lepaskan siap mendukung pekerjaan Pansus DPD dengan memberikan data serta bukti adanya manipulasi dalam kasus ini.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan kemarin, kasus 19 CPNS ilegal tahun 2005 di Pemko Siantar yang diduga melibatkan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara ternyata telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah manipulasi penerimaan CPNS di Sumut, salah satunya di Siantar. Demikian diungkapkan Parlindungan Purba, anggota DPD asal Sumut, kepada Sinar Keadilan melalui telepon.
Menurut Parlindungan, sebelum membentuk Pansus, DPD telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Perberdayaan Aparatur Negara (Menpan). “Sehingga keanggotaan Pansus CPNS Gate se-Sumatera Utara juga diisi dari personil BKN dan kantor Menpan,” ujar Parlindungan.
Parlindungan menambahkan dalam waktu dekat tim kerja Pansus akan tiba di Pematangsiantar. “Kehadiran mereka untuk melakukan investigasi kasus CPNS di Siantar,” ungkap Parlindungan. Dia berharap masyarakat, instansi pemerintah dan instansi hukum agar berkenan membantu kerja yang akan dilakukan tim Pansus CPNS Gate se-Sumatera Utara.
Menurut Jansen, adanya surat Badan Kepegawaian Negaral (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar RE.Siahaan bahwa pencabutan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah dilakukan BKN tidak dapat ditinjau ulang, RE.Siahaan seharusnya tidak perlu berlama-lama lagi memecat dan menyetop gaji 19 orang tersebut untuk mengantisipasi kerugian negara yang semakin bertambah banyak. “Jelas ada surat dari BKN kepada Walikota Pematangsiantar agar segera memecat 19 orang tersebut. Namun RE Siahaan tak menggubris dan gaji 19 orang tersebut tetap berjalan sampai saat ini. Ini bukti RE Siahaan tidak layak untuk menjadi pemimpin,” ujarnya. (daud)



DPD RI Bentuk Pansus CPNS Gate

Dalam Waktu Dekat Tim akan Turun ke Siantar

SIANTAR-SK: Kasus 19 CPNS ilegal tahun 2005 di Pemko Siantar yang diduga melibatkan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara ternyata telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah manipulasi penerimaan CPNS di Sumut, salah satunya di Siantar. Demikian diungkapkan Parlindungan Purba, anggota DPD asal Sumut, kepada Sinar Keadilan melalui telepon.
Menurut Parlindungan, sebelum membentuk Pansus, DPD telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Perberdayaan Aparatur Negara (Menpan). “Sehingga keanggotaan Pansus CPNS Gate se-Sumatera Utara juga diisi dari personil BKN dan kantor Menpan,” ujar Parlindungan.
Parlindungan menambahkan dalam waktu dekat tim kerja Pansus akan tiba di Pematangsiantar. “Kehadiran mereka untuk melakukan investigasi kasus CPNS di Siantar,” ungkap Parlindungan. Dia berharap masyarakat, instansi pemerintah dan instansi hukum agar berkenan membantu kerja yang akan dilakukan tim Pansus CPNS Gate se-Sumatera Utara.
Di tempat terpisah, Ketua Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) Pematangsiantar Henri Manurung saat dikonfirmasi mengatakan menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kinerja dari Pansus CPNS Gate yang dibentuk DPD. Bahkan Repdem Pematangsiantar, katanya, siap membantu kinerja Pansus CPNS Gate tersebut. Dia berharap Pansus yang dibentuk DPD benar-benar mampu menuntaskan persoalan manipulasi CPNS di Siantar yang telah berlarut-larut.
Terkait perkembangan kasus 19 CPNS tersebut yang hingga kini belum menampakkan titik terang, Henri mendesak Polres Simalungun agar mengumumkan kapan surat ijin pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Henri yakin bila surat itu telah dikirim, maka presiden tidak akan mau berlama-lama mengeluarkan ijin pemeriksaan. “Karena SBY dikenal komit dalam memberantas korupsi di negara ini,” ucap Henri.
Dia menambahkan meskipun RE Siahaan orang Partai Demokrat namun tidak akan berpengaruh dalam proses penuntasan KKN di Pematangsiantar. “Jika benar Polres Simalungun sudah mengirimkan surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap RE.Siahaan kepada presiden, saya yakin SBY tidak mungkin akan berlama-lama memberikan ijin pemeriksaaan terhadap Walikota Pematangsiantar atas dugaan keterlibatannya dalam kasus CPNS Gate Siantar, ” ujarnya. (daud)



Waspadai Bagasi Saat di Polonia

MEDAN-SK: Penumpang yang ingin ke Medan diingatkan untuk mewaspadai aksi pencurian isi bagasi yang diduga dilakukan oleh tenaga "ground handling" di Bandara Polonia.
Hingga kini baik pihak maskapai penerbangan maupun pengelola bandara belum mampu menghentikan aksi pencurian isi bagasi penumpang pesawat udara.
Lia, (40) salah seorang warga Medan yang menjadi penumpang Lion Air, kepada wartawan di Bandara Polonia, Medan, Selasa, mengaku kehilangan barang di dalam isi tas koper usai melakukan perjalanan dari Penang, Malaysia.
Dia mengatakan pencurian isi bagasi dari tas koper yang ia bawa dari luar negeri dilakukan sangat profesional yang diduga telah memiliki sindikat.
"Saya kaget setelah sampai di rumah karena barang berharga yang saya simpan di dalam tas koper hilang semua, tetapi anehnya tas saya tidak rusak sama sekali," ujarnya.
Dia menduga aksi pencurian itu dilakukan oleh tenaga "ground handling" saat berada di "hold" pesawat ketika ingin menurunkan bagasi penumpang dari pesawat.
Beberapa bulan lalu hal yang sama juga dikeluhkan oleh Syahrial, (35) penumpang Air Asia yang baru pulang dari Johor Bahru, Malaysia.
Saat itu ia menangkap tangan dua orang tenaga "ground handling" dari PT Gapura Angkasa mencuri barang elektronik dari dalam tas ranselnya saat membawa bagasi penumpang dari pesawat menuju "conveyor belt" terminal kedatangan internasional.
Menanggapi beberapa kejadian yang merugikan penumpang itu pihak pengelola bandara berjanji secepatnya akan membongkar sindikat pencurian ini.
"Kami akan telusuri dan membongkar sindikat pencurian ini. Namun kami berharap jika ada penumpang yang mengalaminya segera melapor ke `ground handling` atau petugas keamanan bandara disertai dengan nama, alamat dan pesawat yang ditumpangi," kata General Manager Bandara Polonia, Alexius Kismoyo. (Ant)



Kawasan Danau Toba Masuk Program Hutan Kemasyarakatan


MEDAN-SK: Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menyatakan kawasan hutan di sekitar daerah wisata Danau Toba segera masuk dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKN). "Saya juga akan membuat kebijakan bahwa seluruh kawasan-kawasan hutan yang berada di semua kabupaten kawasan Danau Toba itu dapat dimasukan dalam program HKN atau hutan kemasyarakatan," katanya saat memberi penjelasan kepada wartawan di VIP Room Bandara Polonia, Medan, Senin (14/7).
Kaban yang didampingi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Kadis Kehutanan Sumut, JB Siringoringo dan Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Gandi Parapat juga mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan di daerah wisata itu.
Melalui program itu diharapkan hutan di sekitar Danau Toba bisa bermanfaat menjadi kawasan hutan produktif dari selama ini yang hanya menjadi kawasan hutan semak belukar.
Untuk mensukseskan program tersebut Departemen Kehutanan juga meminta kepada tujuh pemerintah kabupaten (pemkab) di sekitar kawasan wisata di Sumut itu untuk menambah anggaran penanaman pohon melalui APBD setempat.
"Penanaman harus dilakukan terus menerus dan pemkab saya harapkan bisa menaikkan anggaran untuk penanam pohon dari APBD. Coba bayangkan jika pemerintah setempat menaikkan anggaran Rp2-3 miliar, berapa juta pohon yang bisa ditanam dan dampak positif yang ditimbulkan bagi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya pada hari yang sama saat menghadiri pembukaan Pesta Danau Toba 2008 di Parapat, Menhut menyerahkan 70 ribu bibit pohon secara simbolis kepada tujuh pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba. (Ant)



Tidur Malam Pertajam Daya Ingat


UNTUK meningkatkan dan mempertahankan daya ingat ternyata tidaklah sesulit yang dibayangkan. Menurut hasil penelitian, salah satu cara terbaik memperbaiki kemampuan ingatan adalah dengan cukup tidur malam.
Seperti dilaporkan BBC, Senin (14/7), peneliti dari Swiss menemukan bahwa tidur pada malam hari memberi dampak yang dramatis untuk mendukung fungsi otak pada keesokan harinya. Tidur malam, kata peneliti, tampaknya dapat memperkuat hubungan antara sel-sel syaraf otak, di mana pada organ vital inilah terjadinya proses belajar dan mengingat.
Peneliti University of Geneva, yang mempresentasikan temuannya pada Konferensi Federation European Neuroscience Societies, melibatkan sekelompok relawan untuk dilibatkan dalam riset ini.
Para partisipan diajari suatu permainan dan mereka juga ditunjukkan berbagai gambar yang harus diingat baik-baik. Pada permainan tersebut, partisipan harus mengikuti titik-titik yang bergerak pada sebuah layar komputer menggunakan joy stick.
Satu kelompok partisipan kemudian diperbolehkan tidur malam secara normal selama delapan jam. Sedangkan yang lainnya tidak diperkenankan tidur malam, dan sebagian lain hanya diperbolehkan tidur siang.
Pada hari berikutnya, semua partisipan diminta mengulang kemampuan mengikuti titik-titik pada layar dan menyebutkan gambar-gambar sambil otak mereka dipantau sejenis alat pemindai menggunakan teknik functional magnetic resonance imaging (FMRI).
Hasilnya seperti yang telah diduga. Partisipan yang tidur dengan benar menunjukkan kemampuan lebih baik dari kelompok lain dan hal ini terefleksi dari aktivitas otak mereka.
"Hasil studi kami mengungkapkan, suatu periode tidur yang diikuti pengalaman baru dapat mengkonsolidasikan serta memperbaiki dampak pembelajaran dari suatu pengalaman berikutnya.
"Perbaikan ini terlihat dari perubahan aktivitas otak pada daerah tertentu yang menandakan relevansi dari materi yang dipelajari," ungkap pimpinan peneliti Dr Sophie Schwartz.
Ia menambahkan, tidur dapat membantu otak mengonsolidasikan pengalaman yang telah dipelajari serta memperkuat memori yang melemah seiring berjalannya waktu.
Walau begitu, Schwartz menekankan bahwa hasil riset ini perlu ditindaklanjuti. Satu hal yang belum jelas misalnya berapa lama tidur yang dibutuhkan untuk memberi dampak optimal.
"Kami juga ingin mengetahui sirkuit otak mana yang terlibat dalam efek pembelajaran ini selama tidur malam dan kami ingin melakukan eksperimen meningkatkan efek seperti itu.
"Kami juga ingin mengungkap gangguan tidur seperti apa yang mempengaruhi fungsi emosi dan kognitif, dan faktor-faktor biologis apa yang mempengaruhinya," tandas Schwartz. (kcm/BBC)



Gaji PNS Naik 15 Persen Tahun Depan

JAKARTA-SK: Kabar gembira bagi PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan. Pasalnya, DPR RI sepakat menaikkan gaji sampai 15 persen untuk tahun 2009 mendatang.
Demikian Laporan Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2009 DPR RI yang dilaporkan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (8/7), malam.
"Pemberian gaji dan pensiunan ke-13 dan kenaikan gaji dan pensiun pokok 15 persen ke PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan untuk mendapatkan pendapatan riil," kata salah seorang Koordinator Panja Jhonny Allen Marbun.
Menurut dia, kebijakan tersebut telah dibicarakan dengan pemerintah dan dari pihak pemerintah tak ada masalah sepanjang untuk memperbaiki taraf hidup pegawai negeri. "Hampir semua fraksi di Dewan sepakat dengan kebijakan ini dan akan kita sahkan dalam waktu dekat," jelas Anggota Fraksi Demokrat ini.
Dalam draft Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat yang diterima Persda, kenaikan gaji ini merupakan bagian satu dari kebijakan belanja pegawai yang disetujui. "Pemerintah akan meningkatkan sharing dan pembayaran pensiun secara bertahap menjadi 100 persen beban APBN dalam tahun 2009 sesuai prinsip pay as you go murni," kata Jhonny.
Di tempat yang sama, Koordinator Panja lainnya Harry Azhar Azis mengatakan Pemerintah juga akan menambah anggaran gaji pegawai pusat baru dengan memprioritaskan tenaga honorer seperti guru bantu, tenaga medis, dan tenaga strategis lainnya. "Kita berharap pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih baik dengan kebijakan ini," jelasnya. (kcm)



08 Juli, 2008

Hak Angket Aneh!

Oleh; Fetra Tumanggor

Siang itu, Senin (7/7), di Kedai Kopi Kawan (Morsun), hanya ada dua orang yang sedang mengopi. Saya mengambil duduk di meja paling sudut sembari memesan secangkir kopi kepada Morsun. Seperti biasa, saat kopi datang, dia juga menyodorkan beragam koran harian untuk dibaca.
Saya lalu membaca beberapa koran yang disodorkannya. Dari sekian berita yang saya baca, saya agak terusik dengan berita tentang hak angket DPRD Siantar di Harian Sinar Keadilan. Agak aneh memang, sebagai redaktur pelaksana sekaligus penanggungjawab Sinar Keadilan, toh saya sudah pasti lebih dulu tahu soal berita tersebut sebelum naik cetak. Kenapa saya harus terusik kembali dengan berita tersebut?
Saya terusik karena sebelumnya di Kantin DPRD masalah hak angket ini ramai dibicarakan kalangan wartawan. Yang paling ramai dibicarakan adalah DPRD mengajukan hak angket namun tak tahu agenda apa yang akan diangkat.
Saat kembali membaca berita tersebut, saya tak bisa mengerti, atas alasan apa hak angket tersebut diajukan? Kenapa mengajukan hak angket namun agenda yang dibahas tak jelas?
Dalam hati saya berpikir, jangan-jangan anggota DPRD ini tak tahu apa yang dimaksud dengan hak angket. Ada beberapa hal yang membuat saya agak yakin bahwa DPRD sebenarnya tak begitu mengerti tentang hak angket.
Hak angket DPRD jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam pasal 32 undang-undang tersebut dalam ayat 1 dikatakan: ‘ Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya’.
DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk melaksanakan fungsinya ini, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Sekadar perbandingan dengan hak angket yang diajukan anggota DPR RI soal BBM. DPR menggunakan hak angket terkait kenaikan harga BBM. DPR merasa BBM tak sepantasnya dinaikkan pemerintah karena sebenarnya masalah utama bukan terletak pada harga minyak dunia yang melambung tinggi sehingga pemerintah harus mengurangi subsidi, namun terletak pada jalur distribusi yang dianggap banyak penyimpangan.
Kali ini DPR merasa perlu memakai hak angket karena hak ini sifatnya investigatif: menggali keterangan para ahli dan semua pihak terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi bahan bakar minyak. Dengan memakai hak angket, diharapkan ada konklusi yang lebih obyektif, bukan asal kritis. Sebab, orientasi angket menyelidiki dan mencari solusi. Jadi lebih mendalam dan komprehensif ketimbang interpelasi.
Dalam konteks inilah relevansi hak angket BBM. Sebab, yang ingin diketahui DPR bukan sebatas mendengar apologi pemerintah, melainkan menguak lebih jauh ada apa sebenarnya di balik kebijakan minyak kita selama ini. Sebab, sejauh ini terlalu banyak hal terkait dengan BBM yang terkesan ditutup-tutupi. Tentang berapa biaya riil yang dikeluarkan Pertamina untuk mengolah minyak mentah per barel atau berapa sesungguhnya produksi dan konsumsi riil minyak kita, misalnya, tak ada yang tahu. Sementara total impor BBM dan produksi minyak kita secara teoretis melebihi total konsumsi. Ke mana sisanya? Maka, kenaikan harga BBM hanyalah pintu masuk guna menguak misteri itu.
Lantas bagaimana dengan hak angket DPRD Siantar? Itulah masalahnya. Mereka tak tahu dalam masalah apa hak angket ini diajukan. Jika merujuk pada Pasal 32 Ayat 1, seharusnya DPRD langsung saja membidik kasus yang jelas-jelas melibatkan walikota. Kasus 19 CPNS ilegal 2005 sebenarnya cukup telak melibatkan walikota. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara jelas telah mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 19 orang tersebut dengan alasan pengangkatannya menyalahi aturan. Morris Silalahi yang waktu itu menjabat sekretaris panitia penerimaan pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun yang menyelidiki kasus ini. Walikota saat itu menjabat sebagai penanggungjawab.
Lebih jauh, dari 19 orang yang bermasalah tersebut, sebagian merupakan kroni langsung dari walikota. Jika dilihat UU No.32 tahun 2004 Pasal 28 jelas disebutkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.
Anggota DPRD Siantar tak perlu bingung menentukan agenda apa yang akan diajukan dalam hak angket ini. Seperti hak angket BBM oleh DPR RI, seharusnya proses penerimaan 19 CPNS ilegal tersebut menjadi pintu masuk untuk menguak misteri penyalahgunaan wewenang yang dilakukan walikota. Kenapa orang tak tak ikut ujian dan orang yang seharusnya tak lulus bisa diterima menjadi PNS?
Karena hak angket adalah hak untuk menyelidiki, maka DPRD bisa masuk jauh lebih ke dalam dengan melakukan investigasi, menggali keterangan dari semua yang terlibat dalam proses penerimaan tersebut, dan mengumpulkan data dan fakta yang ada.
Namun saya ragu, apakah DPRD mampu melakukan pekerjaan investigasi seperti itu? Karena jangankan menginvestigasi, menentukan agenda pun mereka tak mampu.
Lagipula, mekanisme pengambilan keputusan hak angket ini, sebenarnya DPRD menyalahi aturan. Dalam Pasal 32 Ayat 2 dikatakan: ‘ Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah’.
Hak angket DPRD Pematangsiantar disetujui melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (4/7), dihadiri 18 dari 30 orang anggota DPRD saat ini. 12 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Mekanisme pengambilan keputusan hak angket ini jelas telah menyalahi aturan. Sesuai ayat 2 jelas menyebut dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD. Anggota DPRD Siantar berjumlah 30 orang dan ¾ dari 30 adalah 22,5 atau dibulatkan menjadi 22 orang. Artinya, mekanisme pengambilan keputusan untuk hak angket ini telah menyalahi aturan karena tak kuorum karena hanya dihadiri 18 dari yang seharusnya 22 orang untuk bisa sah.
Jadi menurut saya, hak angket DPRD Siantar ini adalah hak angket aneh! (***)



Tidak Mempunyai Biaya, Bayi ‘Tanpa Anus’ Dibawa Pulang

Selama Dirawat, RSUD Djasamen Tidak Memberikan Infus dan Obat-obatan
Si Ayah Dipecat dari Pekerjaan Karena Menjaga Bayinya yang Sakit


SIANTAR-SK: Karena keterbatasan biaya akhirnya bayi perempuan berusia 19 hari anak pasangan Surya Asri (43) dan Nurhayati (33) akhirnya dibawa pulang. Sebelumnya, anak ketiga dari pasangan tersebut diduga tidak memiliki lubang anus (pembuangan kotoran) dan terpaksa dirawat di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. Namun belakangan diketahui si bayi hanya mengalami kelainan lubang anus tidak seperti normalnya.
Saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (8/7), di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Surya mengungkapkan putrinya dibawa pulang karena tidak mempunyai biaya pengobatan. Menurutnya sejak bayinya dirawat, Senin (7/7), sampai besok siangnya pihak rumah sakit tidak memberikan obat- obatan dan infus pada si bayi. “Sejak didaftarkan sebagai peserta Asuransi Kesehatan Miskin (Askeskin), anakku tidak pernah diperhatikan,” ujar Nurhayati.
Menurutnya kalau hanya sebatas tidur, bayinya lebih baik dibawa pulang karena tidak dipedulikan pihak rumah sakit. Ironisnya saat Surya menanyakan mengapa bayinya tidak diberikan obat, kepala perawat hanya mengatakan stok obat habis. “Yang saya sedihkan apa tidak ada hati nurani dengan kondisi anak saya, ini masalah nyawa,” katanya.
Akhirnya, Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 Wib, Surya memutuskan untuk membawa bayinya pulang. Pihak rumah sakit sempat menahannya, namun karena khawatir, Surya dan istrinya bersikeras membawa pulang anaknya.
Surya menuturkan bayinya lahir 18 Juni 2008 yang lalu, tetapi empat hari kemudian, bayi tersebut mulai demam, muntah dan perut kembung. Akhirnya dia berinisiatif membawa bayinya kepada dr Susanti Dewayani, SpA. Usai diperiksa disarankan si bayi dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Selanjutnya bayi dibawa ke RSU Dr Djasamen Saragih keesokan harinya, setelah mendapat pinjaman uang dari tetangga .
Selama 10 hari dirawat kondisi kesehatan bayi tidak mengalami kemajuan. Pihak rumah sakit menyarankan agar susunya diganti dengan jenis Bebelac, tetapi kondisi bayi tetap tidak berubah. Akhirnya si bayi dibawa pulang setelah membayar biaya perawatan sekitar Rp1 juta.
Beberapa hari berada di rumah, kondisi bayi semakin parah. Akhirnya, Senin (7/7), dibawa kembali ke RSU dr Djasamen Saragih.
Tragisnya saat merawat bayinya, Surya justru diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir pribadi di Medan. Ini semakin memperparah nasib si bayi. Bahkan untuk menebus resep dokter, Surya tak lagi mempunyai uang. Sementara itu obat harus secepatnya diberikan sesuai pesan dokter sebelum anaknya dibawa pulang. “Bagaimana saya mau bawa ke rumah sakit kembali, saya takut memikirkan biaya pengobatannya,” katanya. Dia hanya pasrah dan berharap kemurahan hati seseorang yang rela membantu biaya perobatan bayinya.
Di tempat terpisah, dr Susanti Dewayani SpA mengatakan, bayi tersebut bukan tidak memiliki anus, hanya ada kelainan. “Anusnya ada, tapi kecil,” ujarnya. Susanti mengatakan untuk mengatasinya perlu dilakukan tes darah dan ronsen terhadap bayi.
“Tapi bagaimana kita melakukannya sedangkan si bayi telah dibawa pulang, dengan alasan tidak mempunyai uang,” sebutnya.
Dia menerangkan perut kembung bayi disebabkan adanya penyempitan pada saluran pembuangan dan akibat kekurangan cairan atau disebut meteorisphus.
Sedangkan kejelasan penanganan bayi, menurutnya dapat disimpulkan melalui pemeriksaan kedua untuk memastikan bayi tersebut dapat dioperasi atau tidak. (jansen/fandho)



07 Juli, 2008

DPRD Jangan Hanya Omong Besar

Agenda Hak Angket DPRD Siantar Belum Jelas

SIANTAR-SK: Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu mengatakan perlu pengawasan masyarakat dan mahasiswa di Siantar mengawal proses hak angket yang diajukan DPRD. Jansen mengatakan hal ini karena adanya keraguan kepada DPRD. “Jangan hanya sekadar menaikkan posisi tawar dan upaya memperbaiki citra dewan. Mengapa selama ini tidak menyikapinya? Ada apa?” tanyanya.
Menurutnya pelaksanaan hak angket DPRD harus dilakukan transparan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengetahui persis permasalahan di atas. Jansen mencontohkan kasus 19 CPNS ilegal yang diadukannya ke Polres Simalungun, dia siap menjadi saksi membeberkan segala kecurangan dan pelanggaran hukum dalam penerimaan CPNS formasi 2005 tersebut. “Yang menjadi pertanyaan apakah DPRD ada niat atau hanya sebatas gertakan? Jangan hanya omong besar tanpa ada keseriusan dalam menjalankan hak angket tersebut,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Study Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPo) Siantar-Simalungun Kristian Silitonga. Dia menilai hak angket yang diajukan DPRD Siantar jangan menjadi politik pengambangan (pengaburan) dari berbagai permasalahan yang melatarbelakangi hak tersebut.
Ditegaskannya hak angket harus mampu menjadi solusi bukan menjadi bumerang jika hasilnya mengambang dan tidak jelas. Menurutnya ada dua hal perlu dicermati dari hak angket, yakni sisi prosedural apakah pelaksanaannya telah sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut mekanisme penyetujuan hal angket. Kedua, soal agenda yang dibahas, apakah kasus 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005. “Jangan agenda yang akan dibahas tidak jelas dan menjadi tarik ulur kepentingan. Ini dapat menghambat proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.
Dia mencontohkan jika hasil penyelidikan DPRD berkesimpulan tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan walikota, dapat membuat kesimpangsiuran dengan penyelidikan aparat hukum. Ini dapat merusak tatanan hukum dan tata pemerintahan yang ada. “Artinya silahkan dilakukan, tapi tekanan politik harus dilakukan masyarakat atas kasus hukum yang terkesan macet di Siantar,” tandasnya.
Kristian mengutarakan terlepas murni atau tidaknya tujuan hak angket bukan menjadi penentu DPRD seakan-akan telah menyelesaikan berbagai persoalan hukum. “Yang pasti mereka (DPRD) menghadapi krisis kepercayaan dan terpuruk di hadapan masyarakat. Ini harus menjadi masukan DPRD untuk menggunakan hak angket,” katanya. \
Sementara itu, pengajuan hak angket yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Pematangsiantar beberapa waktu lalu, ternyata belum ditentukan agenda yang akan dibahas. Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaaan Mangatas Silalahi, Senin (7/7), mengakui masalah tersebut.
Menurutnya kemungkinan masalah yang diangkat akan ditentukan setelah nama anggota panitia hak angket ditentukan oleh masing- masing fraksi. Dia menegaskan masa kerja dari panitia yang dibentuk paling lama dua minggu.
Sebelumnya melalui rapat internal DPRD, Jumat (4/7), disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari Fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak delapan orang, Barnas empat orang, dan Demokrat lima orang.
Mangatas mengatakan nama anggota dari Fraksi PDI-P Kebangsaan yang diusulkan belum dapat ditentukan. Sementara itu anggota Fraksi Barisan Nasional (Barnas) Ahmad Mangantar Manik mengatakan fraksinya telah memutuskan empat orang dari Barnas diusulkan menjadi panitia angket, yakni Maruli Silitonga, Grace Christiane, Jhony Siregar dan Mangantar Manik.
Saat disinggung mengenai masalah apa yang akan dibahas dalam panitia hak angket nantinya, Mangantar belum dapat memastikan. Namun dia menilai hanya satu kasus yang dapat diselidiki terkait penggunaan hak angket. “Kasus mana yang dianggap paling mendesak untuk dijadikan sebagai penyelidikan dewan,” ujarnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Saud Simanjuntak menegaskan Fraksi Demokrat belum mengadakan rapat untuk menentukan nama-nama yang diserahkan kepada pimpinan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007 Aroni Zendrato berpendapat proses di panitia angket masih panjang, dimulai dari penyelidikan, penyampaian hasil kepada pimpinan sampai digelarnya sidang paripurna. Aroni juga belum dapat memastikan kemana saja hasil hak angket tersebut ditujukan.
Menurutnya, hal utama dilakukan DPRD saat ini adalah mempercepat penyampaian hasil pansus untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Yang terpenting hasil pansus terhadap kinerja walikota yang dianggap bobrok harus disampaikan sesuai tembusan hasil rekomendasi pansus,” ungkapnya. (jansen)




Bayi Lahir Tanpa Anus Butuh Uluran Tangan Dermawan


Sempat Ditolak Dokter RSU Djasamen Saragih Karena Ketiadaan Biaya

SIANTAR-SK: Sembari menggendong bayinya, Nurhayati (25) hanya diam termangu di lorong Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Senin (7/7). Bayi yang digendongnya selalu menangis dan membuat Nurhayati semakin bingung. “Saya tak tahu harus bagaimana menghentikan tangisnya. Dia tampak kesakitan yang luar biasa,”ujar Nurhayati mengenai bayinya.
Bayi perempuan Nurhayati baru berusia 18 hari, lahir tanpa anus di sebuah puskesmas di Jalan Siatas Barita, Siantar Timur, atas jasa Bidan R Siahaan. Karena tak punya anus, perut bayi perempuan yang belum diberi nama ini terus membuncit sementara tubuhnya semakin kurus. Nurhayati didampingi suaminya Surya Asri (36) mengatakan mereka kini tak tahu harus bagaimana untuk mengobati anaknya yang sejak lahir tanpa anus tersebut. Menurut Surya, mereka tak cukup punya biaya untuk mengobati anaknya.
Surya mengatakan dari puskesmas, mereka membawa bayinya ke RSU dr. Djasamen Saragih. Sayangnya, sampai di rumah sakit pemerintah ini, mereka ditolak oleh seorang dokter dengan alasan penanganan bayi tersebut butuh biaya besar. Surya sendiri tak tahu siapa nama dokter tersebut.
Surya pun berusaha untuk mendapat kartu Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), pengganti Askeskin. Namun usahanya sia-sia dengan alasan namanya tak terdaftar di data base. Biaya pengobatan pun dihitung layaknya pasien umum. “Kami tidak punya uang, harus bagaimana lagi?” ucap Nurhayati sambil meneteskan air mata.
Surya saat ini hanya seorang karyawan cleaning service di sebuah perusahaan swasta di Pematangsiantar. Selain itu dia juga sering nyambi menjadi buruh bangunan untuk menambah penghasilan. Nurhayati sendiri tak bekerja, hanya ibu rumah tangga biasa.
Suami-istri warga Jalan Flores II Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, ini pun hanya bisa duduk diam di taman rumah sakit tersebut tanpa bisa berbuat apa-apa.
Hingga selanjutnya ketika Sinar Keadilan dan beberapa media lain secara kebetulan bertemu mereka. Beberapa wartawan pun berusaha menolong dan mencari solusi hingga dokter Jumita di bagian IGD RSU dr Djasamen Saragih bersedia memeriksa dan memberi pertolongan pertama.
Dr Jumita mengatakan si bayi harus mendapat operasi secepatnya dan membutuhkan biaya besar. “Ini tidak bisa berlarut-larut,” ujarnya kepada wartawan. Ketika disinggung soal biaya, diakuinya pihaknya akan mencoba berusaha semampu mungkin untuk mengupayakan perobatan.
Hingga berita ini diturunkan, si bayi berkulit putih ini masih mendapat perawatan secara intensif di ruang IGD. Nurhayati dan Surya mengaku sedikit tenang ketika anaknya sudah dijamah dokter. Namun Surya tak bisa berkata lagi saat ditanya bagaimana mengenai biaya untuk operasi. ”Kami tidak tahu harus berbuat apa lagi. Saya hanya berharap ada dermawan yang mau menolong kami,” ujarnya menangis.
Ada yang mau menolong? Saatnya saling meringankan penderitaan sesama. (dho)



06 Juli, 2008

Walikota RE Siahaan Tak Bertanggungjawab dan Tak Punya Itikad Baik

Tak Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Terkait LKPj 2007

SIANTAR-SK: Sidang paripurna penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar 2007, Jumat (4/7), tidak dihadiri Walikota RE Siahaan dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hanya Pelaksana Sekda James Lumbangaol, Asisten I dan II, Kabag Keuangan Waldemar Napitupulu, Kabag Hukum Leonardo Simanjuntak, Kepala Bawasda Nelson Siahaan yang hadir.
Sidang kali ini dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, dengan agenda penyampaian hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPj walikota 2007. Ketidakhadiran orang nomor satu Siantar tersebut, menurut Lingga karena sakit.Sedangkan Wakil Walikota Imal Raya Harahap sedang berada di luar kota.
Sementara itu James menegaskan ketidakhadiran kepala SKPD karena kesibukan masing- masing untuk mengurusi pekerjaannya.
Sidang dilanjutkan dengan pemaparan hasil temuan dan rekomendasi pansus yang dibacakan Sekwan Mag Muis Manjerang. Hasil Pansus menilai rapor kerja walikota mendapat nilai merah atau empat. Ini ditemukan banyak anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti Bagian Umum dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) masing-masing sebesar Rp4 miliar, Bagian Tata Pemerintahan Rp400 juta. Proyek ruang terbuka hijau Rp2 miliar, bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Dinas Ssosial sebesar Rp 1,7 miliar, dan pembangunan Harungguan DPRD senilai Rp3 miliar.
Selain itu disingung juga masalah 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar, putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih. Rekomendasi pansus juga meminta pimpinan agar menawarkan hak angket kepada anggota DPRD mengenai banyaknya temuan serta kasus hukum.
Usai pembacaan hasil pansus, anggota dewan Muktar Tarigan meminta pimpinan agar segera mengirimkan tembusan rekomendasi pansus kepada Gubernur, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tembusan hasil pansus LKPj segera dikirimkan, karena ketidakhadiran walikota dan jajarannya,” ujar Muktar.
Sementara itu Aroni Zendrato mengatakan hasil pansus langsung diantarkan pimpinan kepada pihak yang menerima tembusan. Ini dilakukan karena ada kekhawatiran surat tersebut hilang di tengah jalan. Acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil pansus kepada pemko yang diterima Pelaksana Sekda.
Anggota Komisi I bidang Tata Pemerintahan Grace Christiane menilai walikota, wakil dan sejumlah pimpinan SKPD tidak memiliki etikad baik dan tidak mengerti aturan yang ada.
“Sidang paripurna digelar berdasarkan amanat undang undang termasuk kajian mengenai LKPj. Jadi sifatnya penting untuk diketahui mereka,” ujarnya.
Grace mengatakan sidang yang digelar DPRD berhubungan dengan kepentingan rakyat termausk mengenai kinerja SKPD dalam penggunaan anggaran. Dijelaskannya SKPD dapat menerima masukan terhadap penilaian kerja mereka selama ini.
Politisi dari Partai PIB tersebut mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran eksekutif. Namun menurutnya muncul penilaian yang negatif terhadap pertanggungjawaban pemko kepada publik, khususnya masalah penggunaan anggaran. “Sudah menjadi kewajiban mereka untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Jadi mereka tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (jansen)



18 Anggota DPRD Siantar Setuju Gunakan Hak Angket

Nilai Kinerja Walikota Bobrok dan Kasus Pelanggaran Hukum
SIANTAR-SK: 18 orang anggota DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (4/7), menyetujui usulan hak angket terhadap kinerja Walikota RE Siahaan serta berbagai kasus hukum yang dilakukan walikota.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu ini dihadiri 18 anggota dewan dari 30 orang anggota DPRD saat ini. 12 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Menurut Lingga, usulan penggunaan hak angket ini merupakan salah satu hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota tahun 2007. Dalam rekomendasi tersebut, pansus meminta pimpinan DPRD menawarkan hak angket kepada anggota terkait hasil temuan dan kajian pansus terhadap LKPj 2007.
Rapat sempat diskors beberapa menit untuk membicarakan mekanisme pelaksanaan hak angket. Sebelumnya beberapa anggota DPRD mengusulkan agar hak angket tersebut dibahas melalui rapat fraksi-fraksi.
Akhirnya dari tiga fraksi di DPRD yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan, Barisan Nasional (Barnas) dan Demokrat menyetujui pembentukan panitia hak angket dilakukan dengan mengirimkan nama-nama anggota fraksi yang masuk dalam susunan panitia tersebut.
Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi menyarankan sebanyak 16 orang ditetapkan menjadi anggota panitia yang berasal dari 3 fraksi. Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga. Dia juga menegaskan anggota Barnas yang tidak hadir dalam rapat ini tidak akan diusulkan namanya dalam panitia hak angket.
Sementara itu anggota DPRD Grace br Saragih meminta pimpinan agar segera menyurati walikota mengenai pemberitahuan penyetujaun hak angket untuk segera memulai penyelidikan.
Setelah menerima berbagai masukan, akhirnya disepakati jumlah panitia hak angket sebanyak 17 orang dengan perincian dari fraksi PDI-P Kebangsaan sebanyak 8 orang, Barnas 4 orang dan Demokrat 5 orang.
Ketua Pansus LKPj 2007 Aroni Zendrato yang ditemui usai rapat mengungkapkan kepuasaannya atas diterimanya usulan pansus untuk mempergunakan hak angket. “Kita senang apa yang diusulkan telah direspon dan diakomodir pimpinan,” terangnya.
Dia menilai tindaklanjut ini merupakan hasil rekomendasi pansus yang membuktikan DPRD semakin nyata untuk melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja walikota. Menurutnya pengajuan hak angket dilakukan terhadap berbagai permasalahan hukum yang belum terselesaikan seperti 19 CPNS 2005, dugaan korupsi dana sosial Rp12,5 miliar dan putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pembangunan bangsal RSU Djasamen Saragih 2005 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 juta.
Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut menegaskan hak angket tersebut wajar dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menilai hasil kinerja walikota buruk sesuai dengan penilaian Pansus LKPj 2007.
Direncanakan Senin (7/7) akan dibentuk panitia hak angket, setelah ketiga fraksi mengirimkan nama-nama anggota panitia. Namun belum ditentukan berapa lama panitia tersebut akan bekerja melaksanakan tugasnya. (jansen)