Oleh: Edwin Sianipar
Natal merupakan momen besar yang dirayakan setiap tahunnya. Biasanya dilakukan dengan persiapan yang matang, disebarluaskan dan juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Secara historis keagamaan, Natal dijadikan sebagai momen untuk bertemu dan saling memaafkan. Perayaannya melibatkan berbagai unsur, baik pemusik, penyanyi, kadang kala dramawan dan pihak rohaniawan. Tak ketinggalan para pebisnis yang menawarkan berbagai kemasan Parcel Natal dan berbagai aksesoris Natal.
Semarak! Sungguh sangat semarak! Semuanya dilakukan untuk maksud merayakan hari kelahiran Yesus Kristus. Bayi yang lahir disebuah kandang. Sebuah tempat yang sangat sederhana, tak diperhitungkan.
Kalau saja saya boleh bertanya: Siapa gerangan yang pernah melahirkan atau dilahirkan di sebuah kandang domba? Jawabnya: Pasti tidak ada dan memang belum pernah terjadi.
Nah, saya ingin mengajak kita untuk merenungkan sejenak: bagaimana sulit dan prihatinnya ketika peristiwa kelahiran itu terjadi. Didalam Injil Lukas 2: 11-12 dikatakan: “Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat yaitu Kristus, Tuhan, di Kota Daud. Dan inilah tandanya bagimu: Kamu akan menjumpai seorang bayi dibungkus dengan lampin dan terbaring di dalam palungan.”
Bayi yang terbungkus dengan lampin terbaring dalam palungan! Bukankah peristiwa ini merupakan peristiwa kelahiran yang tanpa persiapan? Peristiwa yang sangat berbeda dengan perayaan-perayaan yang dilakukan saat ini. Menjawab pertanyaan diatas: Saya berpendapat bahwa peristiwa kelahiran itu menunjukkan kesiapan Maria dan Yusuf. Dimana pun, kapan pun dalam situasi yang bagaimana pun, mereka siap menjadi sarana untuk menghadirkan Yesus di dunia ini.
Saya kira, sangat menarik jika kita membicarakan seputar keberadaan bayi. Saya mulai dengan pertanyaan: Jika suatu ketika anda berada seorang diri di sebuah tempat, lalu mendengar bayi menangis di dekat anda, apa yang akan anda lakukan? Boleh jadi akan menggendongnya. Mungkin sekedar mengamati dan mencari orang yang lebih tepat untuk menenangkannya.
Pertanyaan berikut: Jika seorang bayi menangis, apa penyebabnya? Menjawab pertanyaan ini, mungkin sekali anda akan mengatakan: karena lapar, haus, sakit, kedinginan atau kepanasan, digigit nyamuk, semut, karena mau tidur dan banyak lagi. Tetapi jika bayi yang menangis itu adalah Yesus, yang saat-saat ini, di Bulan Desember 2008 dirayakan banyak orang, apa yang kita lakukan? Mungkin kita akan melakukan hal yang sama seperti yang kita lakukan kepada bayi lainnya.
Sejalan dengan pertanyaan berikut tadi: Jika yang menangis itu adalah bayi Yesus, menurut anda, apa penyebabnya? Jika kita menjawab karena haus, bukankah Yesus pernah berkata: “Barang siapa minum air yang akan Kuberikan kepadanya, ia tidak akan haus untuk selama-lamanya,” Johanes 4: 14a. Jika kita menjawab karena lapar, bukankah Yesus pernah berkata: “Akulah roti hidup; barang siapa datang kepadaKu, ia tidak akan lapar lagi,” Yohanes 6:35a”. Jika bukan karena haus atau lapar, lantas karena apa?
Ketika saya menanyakan pertanyaan ini kepada pengunjung Natal di sebuah tempat, spontan seorang bapa menjawab: Bayi Yesus itu menangis karena dosa-dosa manusia. Karena dosa saya, dosa setiap orang, termasuk Pendeta. Mendengar jawaban itu spontan saya mengatakan: Benar! Dalam arti menyatakan kesedihan: tangisan itu disebabkan karena kejahatan yang dilakukan manusia. Kecurangan, penipuan, penindasan, tindakan amoral, kekerasan, dan berbagai tindakan kejahatan lainnya.
Nah, kembali kepertanyaan semula: Jika bayi yang menangis itu adalah Yesus, apa yang akan anda lakukan? Ingat! Yesus tidak membutuhkan Parcel Natal. Tidak pula perlu minuman atau makanan. Tidak perlu hiburan. Bukan kemewahan. Bukan pula karena besarnya jumlah kerumunan orang-orang, lengkap dengan personil pengaman. Bukan karena besarnya jumlah biaya yang gunakan, tetapi karena kesadaran mendalam dan kesediaan kita untuk menerimaNya.
“Ia akan melahirkan anak laki-laki dan engkau akan menamakan Dia Yesus, karena Dialah yang akan menyelamatkan umatNya dari dosa mereka,” Matius 1: 21. “Dan ia melahirkan seorang anak laki-laki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka dirumah penginapan. Menjadi pertanyaan: sadarkah kita akan dosa-dosa yang kita lakukan? Akankah kita memberi tempat bagi Yesus, walau hanya sedikit bahkan sangat sempit?
Natal yang kita rayakan dengan persiapan yang matang, dengan kesemarakan, harus menjadi ajang pertemuan saling memaafkan. Dia datang untuk menyelamatkan umatNya dari dosa. Dia datang menjumpai kita orang-orang berdoa. Dia datang untuk berdamai. Persoalannya, adakah kita menerima kedatanganNya?
Sekarang, jika kita secara jelas mengetahui bahwa Yesus Sang Juruselamat itu lahir di sebuah kandang, apakah kita akan terus membiarkannya dalam situasi yang sangat memprihatinkan? Akankah kita membiarkan Dia yang lahir di sebuah Palungan, di Kandang Domba, tetap berada di tempat itu?
Di dalam Injil Yohanes 3: 16 dikatakan: “Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia mengaruniakan anakNya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal”. Dialah KASIH itu! KASIH yang dinyatakan di tengah-tengah kehidupan manusia. KASIH yang dirayakan dalam perayaan-perayaan Natal.
Kembali pada pertanyaan di atas: Adakah tempat bagi KASIH itu di dalam hati kita? Walau hanya sedikit, adakah kita benar-benar memiliki KASIH? Semoga!
24 Desember, 2008
Muslimin: Disinyalir Ada Upaya Penipuan Dilakukan Kepada Masyarakat
Warga Selesai Urus Administrasi Kompensasi Outer Ring Road Tapi Belum Dibayar
SIANTAR-SK: Sebanyak 197 warga yang tanahnya terkena proyek outer ring road (jalan lingkar luar) Siantar Martoba-Siantar Simarimbun sepanjang 12 km, diduga telah selesai mengurus persyaratan administrasi namun kenyataannya baru 41 warga yang sudah menerima dana kompensasi atau ganti rugi. Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPRD Pematangsiantar Muslimin Akbar, SHi, Selasa (23/12). “Informasi yang kita dapatkan di lapangan, masyarakat telah selesai mengurus administrasi. Yang kita pertanyakan mengapa hanya sebagian yang menerima,” ujarnya.
Menurutnya dalam hal ini Pemko Pematangsiantar jangan melakukan pembohongan public. Muslimin menambahkan pemko harus jujur untuk memberikan hak warga yang telah mengorbankan tanah dan tanamannya dalam pelaksanaan proyek yang dimulai dari Kecamatan Sinatar Martoba sampai Kecamatan Siantar Simarimbun tersebut. Muslimin mensinyalir ada upaya penipuan dilakukan kepada masyarakat.
“Masyarakat sudah lama menunggu kapan akan diberikan. Kita mendesak agar sebelum tanggal 25 Desember 2008 sudah selesai dilakukan pembayaran,” tandasnya.
Dikatakannya jika sesuai batas waktu tersebut, belum juga terealisasi, maka dia berencanakan akan mengadukan hal ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Muslimin menilai sudah sewajarnya masyarakat menerima haknya, tanpa harus ada upaya penundaan dilakukan pemko.
Di tempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Drs James Lumban Gaol melalui telepon selulernya menjelaskan setiap masyarakat yang sudah selesai mengurus administrasinya dapat mengambil cek melalui Bagian Tata Pemerintahan Pemko Pematangsiantar. Menurutnya cek dimaksud dapat dicairkan langsung ke bank.
Sementara itu Kabag Tapem Robert Samosir yang coba dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Menurut para pegawainya yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.
Sebelumnya masyarakat telah beberapa kali menuntut dilakukannya pembayaran dana tersebut. Bahkan sesuai informasi yang dihimpun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. (jansen)
SIANTAR-SK: Sebanyak 197 warga yang tanahnya terkena proyek outer ring road (jalan lingkar luar) Siantar Martoba-Siantar Simarimbun sepanjang 12 km, diduga telah selesai mengurus persyaratan administrasi namun kenyataannya baru 41 warga yang sudah menerima dana kompensasi atau ganti rugi. Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPRD Pematangsiantar Muslimin Akbar, SHi, Selasa (23/12). “Informasi yang kita dapatkan di lapangan, masyarakat telah selesai mengurus administrasi. Yang kita pertanyakan mengapa hanya sebagian yang menerima,” ujarnya.
Menurutnya dalam hal ini Pemko Pematangsiantar jangan melakukan pembohongan public. Muslimin menambahkan pemko harus jujur untuk memberikan hak warga yang telah mengorbankan tanah dan tanamannya dalam pelaksanaan proyek yang dimulai dari Kecamatan Sinatar Martoba sampai Kecamatan Siantar Simarimbun tersebut. Muslimin mensinyalir ada upaya penipuan dilakukan kepada masyarakat.
“Masyarakat sudah lama menunggu kapan akan diberikan. Kita mendesak agar sebelum tanggal 25 Desember 2008 sudah selesai dilakukan pembayaran,” tandasnya.
Dikatakannya jika sesuai batas waktu tersebut, belum juga terealisasi, maka dia berencanakan akan mengadukan hal ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Muslimin menilai sudah sewajarnya masyarakat menerima haknya, tanpa harus ada upaya penundaan dilakukan pemko.
Di tempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Drs James Lumban Gaol melalui telepon selulernya menjelaskan setiap masyarakat yang sudah selesai mengurus administrasinya dapat mengambil cek melalui Bagian Tata Pemerintahan Pemko Pematangsiantar. Menurutnya cek dimaksud dapat dicairkan langsung ke bank.
Sementara itu Kabag Tapem Robert Samosir yang coba dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Menurut para pegawainya yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.
Sebelumnya masyarakat telah beberapa kali menuntut dilakukannya pembayaran dana tersebut. Bahkan sesuai informasi yang dihimpun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008. (jansen)
KPU Siap Tetapkan Caleg dengan Suara Terbanyak
JAKARTA-SK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem nomor urut dan menggunakan sistem suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif di pemilu 2009.
"KPU harus laksanakan keputusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menurut Andi, KPU akan mengacu pada keputusan MK.
"Penentuan Anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengunakan suara terbanyak, tidak lagi melihat nomor urut, " jelasnya.
Menurut Andi, keputusan MK tidak akan menggangu kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu. "Tidak akan menggangu, karena baru akan ditetapkan pada pleno penetapan calon terpilih," tegasnya.
MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak mematuhi putusan itu. "Kalau itu memang keputusan MK, harus dipenuhi dan dilaksanakan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Agung mengatakan partainya sudah menggunakan metode penetapan caleg dengan suara terbanyak. Ia berharap partai yang tidak setuju dengan metode tersebut menghargai putusan MK tersebut.
"Kalau memang itu keputusan MK kita harus hargai dan hormati," pintanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pemohon meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK. (dtc)
"KPU harus laksanakan keputusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menurut Andi, KPU akan mengacu pada keputusan MK.
"Penentuan Anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengunakan suara terbanyak, tidak lagi melihat nomor urut, " jelasnya.
Menurut Andi, keputusan MK tidak akan menggangu kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu. "Tidak akan menggangu, karena baru akan ditetapkan pada pleno penetapan calon terpilih," tegasnya.
MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak mematuhi putusan itu. "Kalau itu memang keputusan MK, harus dipenuhi dan dilaksanakan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Agung mengatakan partainya sudah menggunakan metode penetapan caleg dengan suara terbanyak. Ia berharap partai yang tidak setuju dengan metode tersebut menghargai putusan MK tersebut.
"Kalau memang itu keputusan MK kita harus hargai dan hormati," pintanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pemohon meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK. (dtc)
Proyek Gedung Harungguan Rp2,1 Miliar Dinilai Pemborosan
SIANTAR-SK: Proyek pembangunan gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar di eks Kantor Dispenjar Simalungun, yang nantinya berfungsi untuk ruang sidang dewan, menelan biaya Rp2,1 miliar lebih dinilai pemborosan biaya. Proyek ini dikerjakan perusahaan penyedia jasa kontruksi PT Citra Bersaudara, dan bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana aparatur pemerintah.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar selaku penanggungjawab proyek memberikan masa kerja kepada PT Citra Bersaudara selama 240 hari. Sedangkan dananya diperoleh Pemko Pematangsiantar melalui DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2008.
Direktur Eksekutif Government Monitoring (GoMo) M Alinapiah Simbolon, SH, Selasa (23/12), menilai proyek pembangunan gedung harungguan DPRD ini, sebagai bentuk pemborosan anggaran. Menurutnya hal ini mengingat proyek tersebut dikerjakan pada saat masa tahun anggaran 2008 akan berakhir.
Dikatakannya selain itu pembangunan gedung harungguan yang akan digunakan sebagai ruang sidang dewan, tidak diikuti dengan pembangunan gedung DPRD lainnya. Seperti ruang komisi, ruang fraksi, ruang kerja pimpinan dan perkantoran sekretariat dewan.
“Jelas pemborosan gedung harungguan ini nantinya, karena tidak otomatis dapat digunakan anggota legislatif. Apalagi, kondisi bangunan DPRD sebelumnya, masih memadai dan tidak memerlukan gedung baru untuk bersidang,” sebutnya.
Alinapiah menambahkan pembangunan ini, terkesan dipaksakan Pemko agar dapat terlaksana di tahun anggaran 2008 ini. Dia beralasan ini mengingat sebelumnya 2007 yang lalu, telah ditampung sebesar Rp 32 miliar.
“Karena gagal terlaksana, maka melalui P APBD 2007, pembangunan gedung induk DPRD pun dibatalkan. Sedangkan pembangunan gedung harungguan tetap di tampung anggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun ditampung kembali, namun pembangunan gedung harungguan tetap tidak dapat dilaksanakan Dinas PU, sehingga dananya di luncurkan ke tahun anggaran 2008.
Sebelumnya Kadis PU Ir Bona Tua Lubis saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui short message service (SMS), hanya membenarkan adanya pembangunan harungguan DPRD tersebut.
Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun menyebutkan PT Citra Bersaudara yang beralamat di Jalan Bajak 11 H Nomor 63 B Medan, sebagai rekanan diduga merupakan perusahaan bermasalah, disaat mengerjakan proyek pembangunan jembatan 2007 yang lalu. Dimana rekanan tersebut tidak bisa tepat waktu dalam mengerjakan pembangunan jembatan (Jalan tembus Sutomo – Pane), sampai massa kerja berakhir sesuai ketentuan kontrak. Bahkan, meskipun telah diperpanjang dua kali melalui adendum, PT Citra Bersaudara tetap saja tidak bisa mengerjakannya sesuai permintaan pengguna barang (PPK proyek di Dinas PU). Dikhawatirkan, proyek pembangunan gedung harungguan ini juga mengalami nasib yang sama dengan proyek pembangunan jembatan untuk Jalan tembus Sutomo – Pane. (jansen)
Kadispenjar Simalungun Siap Dipenjara
Terkait Pungutan Rp24 Juta Per Kepala Sekolah Kepada Sekolah Penerima DAK 2007
SIMALUNGUN-SK: Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun Drs Masri, MSi, mengaku tidak tahu apa-apa mengenai kutipan Rp24 juta per kepala sekolah terkait proyek rehabilitasi 103 gedung SD senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2007. Masri mengaku siap dipenjara jika hal itu terbukti. Demikian diungkapkan Masri kepada Sinar Keadilan, Senin (22/12), usai menghadiri acara Peringatan Hari Ibu di Audiotorium USI Pematangsiantar.
Seperti diketahui, beberapa kepala sekolah yang tak mau disebut identitasnya mengaku dipaksa memberi Rp24 juta per kepala sekolah sebagai setoran kepada Kadis Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun. Setoran diberikan melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Dikjar Simalungun.
Masri mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki soal dugaan kepala sekolah setor uang ke KCD untuk diteruskan ke pejabat teras Pemkab Simalungun. “Kalau terbukti, KCD-nya pasti dipenjarakan,” ujarnya menegaskan. Disinggung soal ancaman taruhan jabatan kasek bila hal itu terkuak, Masri malah menjawab, “terimakasih kepada kasek bila berani membuka fakta,”.
Beberapa kasek mengaku bila uang sebesar Rp24 juta disetorkan, maka dana DAK tahap kedua sebesar Rp75 juta tidak cukup lagi untuk melunasi pembelian bahan atau material serta membayar upah tukang. Parahnya, jika uang tidak disetor kekhawatiran jabatan kasek akan dicopot.
KCD Kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat lalu, mengaku pihaknya tidak benar ada melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya, “Itu hanya fitnah, Saya tidak mungkin melakukan itu,” cetusnya.
Masri menambahkan sejauh ini pihaknya sudah menanyai beberapa kepala sekolah yang diakuinya tidak ingat nama kepala sekolah yang bersangkutan. Adapun hasil investigasi tersebut, Masri enggan membeberkan dengan alasan pihaknya tidak berani menduga-duga soal setoran tersebut “Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Perlu diketahui, proyek DAK pendidikan Kabupaten Simalungun tahun 2007 senilai Rp 27,75 miliar untuk 103 SD, dimana masing-masing SD mendapat dana Rp250 juta, sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Masri menjelaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan Bupati Simalungun Drs. Zulkarnain Damanik khusunya penyelesaian DAK 2007 lalu. Sedangkan DAK 2008, Dispenjar Simalungun sudah mencairkan dua tahap. Saat disinggung sebanyak 163 ruangan yang tersebar di beberapa sekolah yang belum tersentuh DAK, Masri menegaskan pada tahun 2010 dipastikan tidak ada lagi ruangan sekolah yang tidak tersentuh DAK khusus untuk fisik sekolah. (duan)
SIMALUNGUN-SK: Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun Drs Masri, MSi, mengaku tidak tahu apa-apa mengenai kutipan Rp24 juta per kepala sekolah terkait proyek rehabilitasi 103 gedung SD senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2007. Masri mengaku siap dipenjara jika hal itu terbukti. Demikian diungkapkan Masri kepada Sinar Keadilan, Senin (22/12), usai menghadiri acara Peringatan Hari Ibu di Audiotorium USI Pematangsiantar.
Seperti diketahui, beberapa kepala sekolah yang tak mau disebut identitasnya mengaku dipaksa memberi Rp24 juta per kepala sekolah sebagai setoran kepada Kadis Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun. Setoran diberikan melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Dikjar Simalungun.
Masri mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki soal dugaan kepala sekolah setor uang ke KCD untuk diteruskan ke pejabat teras Pemkab Simalungun. “Kalau terbukti, KCD-nya pasti dipenjarakan,” ujarnya menegaskan. Disinggung soal ancaman taruhan jabatan kasek bila hal itu terkuak, Masri malah menjawab, “terimakasih kepada kasek bila berani membuka fakta,”.
Beberapa kasek mengaku bila uang sebesar Rp24 juta disetorkan, maka dana DAK tahap kedua sebesar Rp75 juta tidak cukup lagi untuk melunasi pembelian bahan atau material serta membayar upah tukang. Parahnya, jika uang tidak disetor kekhawatiran jabatan kasek akan dicopot.
KCD Kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat lalu, mengaku pihaknya tidak benar ada melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya, “Itu hanya fitnah, Saya tidak mungkin melakukan itu,” cetusnya.
Masri menambahkan sejauh ini pihaknya sudah menanyai beberapa kepala sekolah yang diakuinya tidak ingat nama kepala sekolah yang bersangkutan. Adapun hasil investigasi tersebut, Masri enggan membeberkan dengan alasan pihaknya tidak berani menduga-duga soal setoran tersebut “Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Perlu diketahui, proyek DAK pendidikan Kabupaten Simalungun tahun 2007 senilai Rp 27,75 miliar untuk 103 SD, dimana masing-masing SD mendapat dana Rp250 juta, sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Masri menjelaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan Bupati Simalungun Drs. Zulkarnain Damanik khusunya penyelesaian DAK 2007 lalu. Sedangkan DAK 2008, Dispenjar Simalungun sudah mencairkan dua tahap. Saat disinggung sebanyak 163 ruangan yang tersebar di beberapa sekolah yang belum tersentuh DAK, Masri menegaskan pada tahun 2010 dipastikan tidak ada lagi ruangan sekolah yang tidak tersentuh DAK khusus untuk fisik sekolah. (duan)
DPRD Harus Adukan Walikota RE Siahaan
Pengaduan KNPSI Terkait Dugaan Pengalihan Aset RSUD Djasamen Saragih
SIANTAR-SK: Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar harus mengadukan Walikota RE Siahaan dalam hal dugaan pengalihan asset RSUD dr Djasamen Saragih. Ini berkaitan pengaduan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) terhadap pengusaha Yempo alias Hermawanto yang diduga melakukan pembohongan publik dengan mengklaim telah memiliki sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Silalahi, Senin (22/12), di kantornya Jalan Sisingamangaraja.
“Jika DPRD tidak ada menyetujui ijin prinsip atas pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di kompleks RSUD tersebut, maka seharusnya DPRD mengadukan walikota kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ditegaskannya lembaga wakil rakyat ini dapat menuntut walikota, dengan adanya proses pembangunan tersebut. Menurutnya ini wajar dilakukan, mengingat adanya MoU (perjanjian) dan persetujuan ijin prinsip DPRD pada saat proses ruislag RSU tahun 2005 (sebelum diganti RSUD dr Djasamen Saragih).
“Ironisnya jika pemegang MoU sebelumnya menuntut, bagaimana. Sedangkan keberadaan luas asset RSUD saat ini sudah ada dilakukan pembukaan Jalan Imam Bonjol Pane, dan pembangunan SPK,” tandasnya.
Ramli menambahkan jika ada rekomendasi atas pelaksanaan pembangunan tersebut, maka dapat dikatakan terjadi tumpang tindih atas kejelasan ruislag yang sebelumnya.
Namun dia menilai “kebungkaman” DPRD selama ini layak untuk dipertanyakan. Menurutnya sesuai fungsi kontrolnya, legislatif seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Ditegaskannya jika tidak ada keterlibatan DPRD, maka sudah selayaknya melakukan tuntutan.
“Kita sayangkan fungsi dewan tidak berjalan, dapat dikatakan Siantar saat ini dalam kondisi bahaya. Ada dugaan kota ini bisa dijual dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Dikatakannya fungsi dewan ini juga dipertanyakan atas berbagai pelaksanaan pembangunan yang sebelumnya ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti pembangunan gedung DPRD di gedung esk Dispenjar Simalungun, dan pengadaan ekskalator di Pasar Horas Siantar.
“Sampai saat ini tidak jelas bagaimana, maka layak dipertanyakan kinerja DPRD. Artinya jika lembaga ini tidak terlibat harusnya menjalankan fungsinya, namun bila ada dugaan keterlibatan dengan pemko maka ini menyalahi aturan,” terangnya.
Di tempat terpisah Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu sependapat jika DPRD mengadukan walikota. Namun dia meragukan loyalitas lembaga ini. Menurutnya dari awal pelaksanaan pembangunan di RSUD sampai saat ini belum ada respon resmi dari DPRD.
“Jika Yempo mendirikan bangunan atas dugaan telah mempunyai sertifikat tanah, seharusnya dipertanyakan DPRD,” jelasnya.
Jansen menambahkan jika memang tidak ada keterlibatan dewan, dapat memprotesnya dengan aksi turun ke lapangan menolak adanya pembangunan tersebut. Menurutnya DPRD harus melaporkan hal ini atas dugaan pengalihan asset RSUD berkaitan dengan ruislag SMAN 4 Siantar.
Di satu sisi dia berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar juga menjelaskan status tanah RSUD saat ini untuk diekspos melalui pers, apakah benar ada pengalihan hak kepemilikan.
Dia juga menyarankan jika dugaan adanya keterlibatan DPRD agar sebaiknya mengaku daripada diakhir periodenya sebagai wakil rakyat justru terungkap adanya permainan dengan pemko.
“DPRD seharusnya terbuka atas berbagai persoalan di Siantar ini dan menyarankan walikota agar mengurungkan niatnya untuk meruislag SMAN 4,” katanya mengakhiri. (jansen)
SIANTAR-SK: Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar harus mengadukan Walikota RE Siahaan dalam hal dugaan pengalihan asset RSUD dr Djasamen Saragih. Ini berkaitan pengaduan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) terhadap pengusaha Yempo alias Hermawanto yang diduga melakukan pembohongan publik dengan mengklaim telah memiliki sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Silalahi, Senin (22/12), di kantornya Jalan Sisingamangaraja.
“Jika DPRD tidak ada menyetujui ijin prinsip atas pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di kompleks RSUD tersebut, maka seharusnya DPRD mengadukan walikota kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ditegaskannya lembaga wakil rakyat ini dapat menuntut walikota, dengan adanya proses pembangunan tersebut. Menurutnya ini wajar dilakukan, mengingat adanya MoU (perjanjian) dan persetujuan ijin prinsip DPRD pada saat proses ruislag RSU tahun 2005 (sebelum diganti RSUD dr Djasamen Saragih).
“Ironisnya jika pemegang MoU sebelumnya menuntut, bagaimana. Sedangkan keberadaan luas asset RSUD saat ini sudah ada dilakukan pembukaan Jalan Imam Bonjol Pane, dan pembangunan SPK,” tandasnya.
Ramli menambahkan jika ada rekomendasi atas pelaksanaan pembangunan tersebut, maka dapat dikatakan terjadi tumpang tindih atas kejelasan ruislag yang sebelumnya.
Namun dia menilai “kebungkaman” DPRD selama ini layak untuk dipertanyakan. Menurutnya sesuai fungsi kontrolnya, legislatif seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Ditegaskannya jika tidak ada keterlibatan DPRD, maka sudah selayaknya melakukan tuntutan.
“Kita sayangkan fungsi dewan tidak berjalan, dapat dikatakan Siantar saat ini dalam kondisi bahaya. Ada dugaan kota ini bisa dijual dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Dikatakannya fungsi dewan ini juga dipertanyakan atas berbagai pelaksanaan pembangunan yang sebelumnya ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti pembangunan gedung DPRD di gedung esk Dispenjar Simalungun, dan pengadaan ekskalator di Pasar Horas Siantar.
“Sampai saat ini tidak jelas bagaimana, maka layak dipertanyakan kinerja DPRD. Artinya jika lembaga ini tidak terlibat harusnya menjalankan fungsinya, namun bila ada dugaan keterlibatan dengan pemko maka ini menyalahi aturan,” terangnya.
Di tempat terpisah Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu sependapat jika DPRD mengadukan walikota. Namun dia meragukan loyalitas lembaga ini. Menurutnya dari awal pelaksanaan pembangunan di RSUD sampai saat ini belum ada respon resmi dari DPRD.
“Jika Yempo mendirikan bangunan atas dugaan telah mempunyai sertifikat tanah, seharusnya dipertanyakan DPRD,” jelasnya.
Jansen menambahkan jika memang tidak ada keterlibatan dewan, dapat memprotesnya dengan aksi turun ke lapangan menolak adanya pembangunan tersebut. Menurutnya DPRD harus melaporkan hal ini atas dugaan pengalihan asset RSUD berkaitan dengan ruislag SMAN 4 Siantar.
Di satu sisi dia berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar juga menjelaskan status tanah RSUD saat ini untuk diekspos melalui pers, apakah benar ada pengalihan hak kepemilikan.
Dia juga menyarankan jika dugaan adanya keterlibatan DPRD agar sebaiknya mengaku daripada diakhir periodenya sebagai wakil rakyat justru terungkap adanya permainan dengan pemko.
“DPRD seharusnya terbuka atas berbagai persoalan di Siantar ini dan menyarankan walikota agar mengurungkan niatnya untuk meruislag SMAN 4,” katanya mengakhiri. (jansen)
Buku Pelajaran SD Sulit Dipahami Murid
JAKARTA—SK: Sebagian besar buku pelajaran untuk sekolah dasar (SD) ternyata sulit dipahami oleh murid dan mengandung kesalahan makna bahasa pada semua buku. Hampir di setiap bab terdapat rumusan yang sangat mengganggu.
Hal tersebut terungkap dalam Penelitian Buku Teks Pelajaran Sekolah Dasar yang dilakukan oleh Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina. Dalam penelitian yang dilakukan dengan metode analisis isi ini menunjukkan bahwa 100 persen buku teks mengandung bahan berlebih. Sebanyak 100 persen buku untuk kelas 1 SD dan 80 persen untuk kelas 5 SD menunjukkan adanya unsur bias gender dalam materi dan ilustrasi gambar. Buku teks juga tidak tahu logika anak dan urutan yang tidak logis serta penggunaan istilah intelektual terlalu tinggi.
"Penelitian ini membuktikan buku-buku pelajaran penuh kelemahan. Terlalu berlebihan materi dan terlalu tinggi tingkat intelektual," kata guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Soedijarto, saat diskusi "Kajian Buku Pelajaran" di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (22/12).
Soedijarto mencontohkan, dalam buku Penjaskes kelas 5 SD, terdapat ungkapan "Anak perempuan hati-hati bergaul dengan anak laki-laki, bisa hamil." Selain itu, juga ada istilah-istilah ereksi, mimpi basah, puting menonjol, dan sebagainya.
Bahkan istilah sex dalam bahasa Inggris selalu diartikan hubungan kelamin. Padahal, dalam konteks tertentu sex maksudnya jenis kelamin laki-laki atau perempuan. "Ini menunjukkan penulis keliru memaknai istilah seks sebagai hubungan kelamin, bukan jenis kelamin," tuturnya.
Di samping itu, penelitian ini juga memaparkan tes kepemahaman anak-anak bahwa pencapaian membaca buku teks pelajaran pada anak kurang karena belum bisa membaca dan tidak paham isi. Buku teks juga memuat logika yang di luar jangkauan anak dan tidak mempergunakan rujukan ilmiah atau ensiklopedi, maupun kamus bahasa sehingga anak menjadi salah memahami pengertian istilah.
Pada tes kepahaman buku kelas 1 pada murid kelas 2 SD, sebanyak 68 persen siswa mengalami kesulitan memahami. Kesulitan memahami ini membuat siswa mengalihkan perhatian pada kegiatan lain, meninggalkan kegiatan membaca, rasa capai, dan membuat anak malas membaca. (kcm)
Delapan Kebohongan Ibu
Ibu, Aku Mencintaimu
Oleh: Fetra Tumanggor
"Kita belajar makna cinta dari seorang ibu yang menyusui anaknya dalam dukungan. Kedua belah tangannya sibuk membetulkan selimut si bayi. Dalam dadanya tiada sesuatu selain ketulusan memberi atas nama cinta."
Sore itu, pertengahan Desember, langit mendung menyelimuti Kota Siantar. Saya duduk dalam kesendirian di Kedai Kopi Kawan atau yang lebih dikenal dengan Kedai Kopi Morsun. Dalam lamunan, pikiran saya tergugah pada keinginan apa yang bisa saya tulis untuk Hari Ibu, sebagai sedikit hadiah pada ibu, atau yang akrab saya panggil dengan sebutan Nande.
Banyak cerita yang saya baca atau saya dengar mengenai ibu. Saya mencoba mengingat pada sebuah tulisan di website hariibu.com tentang delapan kebohongan ibu. Cerita yang sangat menggugah dan menjadi refleksi bagi siapa saja.
“Cerita bermula ketika aku masih kecil, aku terlahir sebagai seorang anak laki-laki di sebuah keluarga yang miskin. Bahkan untuk makan saja, seringkali kekurangan. Ketika makan, ibu sering memberikan porsi nasinya untukku. Sambil memindahkan nasi ke mangkukku, ibu berkata : "Makanlah nak, aku tidak lapar" - Kebohongan Ibu Yang Pertama
Ketika saya mulai tumbuh dewasa, ibu yang gigih sering meluangkan waktu senggangnya untuk pergi memancing di kolam dekat rumah, ibu berharap dari ikan hasil pancingan, ia bisa memberikan sedikit makanan bergizi untuk petumbuhan. Sepulang memancing, ibu memasak sup ikan yang segar dan mengundang selera. Sewaktu aku memakan sup ikan itu, ibu duduk disamping gw dan memakan sisa daging ikan yang masih menempel di tulang yang merupakan bekas sisa tulang ikan yang aku makan. Aku melihat ibu seperti itu, hati juga tersentuh, lalu menggunakan sumpitku dan memberikannya kepada ibuku. Tetapi ibu dengan cepat menolaknya, ia berkata : "Makanlah nak, aku tidak suka makan ikan" - Kebohongan Ibu Yang Kedua
Sekarang aku sudah masuk SMP, demi membiayai sekolah abang dan kakakku, ibu pergi ke koperasi untuk membawa sejumlah kotak korek api untuk ditempel, dan hasil tempelannya itu membuahkan sedikit uang untuk menutupi kebutuhan hidup. Di kala musim dingin tiba, aku bangun dari tempat tidurku, melihat ibu masih bertumpu pada lilin kecil dan dengan gigihnya melanjutkan pekerjaanny menempel kotak korek api. Aku berkata :"Ibu, tidurlah, sudah malam, besok pagi ibu masih harus kerja." Ibu tersenyum dan berkata :"Cepatlah tidur nak, aku tidak capek" - Kebohongan Ibu Yang Ketiga
Ketika ujian tiba, ibu meminta cuti kerja supaya dapat menemaniku pergi ujian. Ketika hari sudah siang, terik matahari mulai menyinari, ibu yang tegar dan gigih menunggu aku di bawah terik matahari selama beberapa jam. Ketika bunyi lonceng berbunyi, menandakan ujian sudah selesai. Ibu dengan segera menyambutku dan menuangkan teh yang sudah disiapkan dalam botol yang dingin untukku. Teh yang begitu kental tidak dapat dibandingkan dengan kasih sayang yang jauh lebih kental. Melihat ibu yang dibanjiri peluh, aku segera memberikan gelasku untuk ibu sambil menyuruhnya minum. Ibu berkata :"Minumlah nak, aku tidak haus!" - Kebohongan Ibu Yang Keempat
Setelah kepergian ayah karena sakit, ibu yang malang harus merangkap sebagai ayah dan ibu. Dengan berpegang pada pekerjaan dia yang dulu, dia harus membiayai kebutuhan hidup sendiri. Kehidupan keluarga kita pun semakin susah dan susah. Tiada hari tanpa penderitaan. Melihat kondisi keluarga yang semakin parah, ada seorang paman yang baik hati yang tinggal di dekat rumahku pun membantu ibuku baik masalah besar maupun masalah kecil. Tetangga yang ada di sebelah rumah melihat kehidupan kita yang begitu sengsara, seringkali menasehati ibuku untuk menikah lagi. Tetapi ibu yang memang keras kepala tidak mengindahkan nasehat mereka, ibu berkata : "Saya tidak butuh cinta" - Kebohongan Ibu Yang Kelima
Setelah aku, kakakku dan abangku semuanya sudah tamat dari sekolah dan bekerja, ibu yang sudah tua sudah waktunya pensiun. Tetapi ibu tidak mau, ia rela untuk pergi ke pasar setiap pagi untuk jualan sedikit sayur untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kakakku dan abangku yang bekerja di luar kota sering mengirimkan sedikit uang untuk membantu memenuhi kebutuhan ibu, tetapi ibu bersikukuh tidak mau menerima uang tersebut. Malahan mengirim balik uang tersebut. Ibu berkata : "Saya punya duit" - Kebohongan Ibu Yang Keenam
Setelah lulus dari S1, aku pun melanjutkan studi ke S2 dan kemudian memperoleh gelar master di sebuah universitas ternama di Amerika berkat sebuah beasiswa di sebuah perusahaan. Akhirnya aku pun bekerja di perusahaan itu. Dengan gaji yang lumayan tinggi, aku bermaksud membawa ibuku untuk menikmati hidup di Amerika. Tetapi ibu yang baik hati, bermaksud tidak mau merepotkan anaknya, ia berkata kepadaku "Aku tidak terbiasa" - Kebohongan Ibu Yang Ketujuh
Setelah memasuki usianya yang tua, ibu terkena penyakit kanker lambung, harus dirawat di rumah sakit, aku yang berada jauh di seberang samudra atlantik langsung segera pulang untuk menjenguk ibunda tercinta. Aku melihat ibu yang terbaring lemah di ranjangnya setelah menjalani operasi. Ibu yang keliatan sangat tua, menatap aku dengan penuh kerinduan. Walaupun senyum yang tersebar di wajahnya terkesan agak kaku karena sakit yang ditahannya. Terlihat dengan jelas betapa penyakit itu menjamahi tubuh ibuku sehingga ibuku terlihat lemah dan kurus kering. Aku sambil menatap ibuku sambil berlinang air mata. Hatiku perih, sakit sekali melihat ibuku dalam kondisi seperti ini. Tetapi ibu dengan tegarnya berkata : “Jangan menangis anakku,Aku tidak kesakitan" - Kebohongan Ibu Yang Kedelapan.
Nande, Aku Mencintaimu. Selamat Hari Ibu
KNPSI akan Serahkan Bukti Pengaduan ke Poldasu
Tindaklanjut Pengaduan terhadap Yempo
SIANTAR-SK: Direncanakan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) dalam minggu ini akan diperiksa di Polda Sumatera, sekaligus menyampaikan bukti-bukti pengaduan terhadap pengusaha Yempo alias Hermawanto yang diduga memiliki sertifikat tanah RSUD dr Djasamen Saragih.
Hal ini disampaikan Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, kemarin, saat dihubungi melalui telepon selulernya. Menurutnya ini sebagai tindak lanjut pengaduan yang disampaikan pihaknya atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan pemilik PT Detis Sari Indah yang mengklaim mempunyai sertifikat atas asset milik negara tersebut.
“Sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar No 530.1143 tanggal 28 November 2008 yang ditandatangani Sudarsono kepada kapada kita, menjelaskan sertifikat hak pakai momor 153 atas nama Pemprovsu statusnya masih tetap seluas 12,28 hektar dan belum ada perubahan. Ini salah satu bukti yang akan kita serahkan termasuk yang lainnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam hal ini adanya dugaan modus kejahatan dengan membangun SPK oleh pihak swasta dan melakukan ruislag (tukar guling) antara PT Detis Sari Indah dengan pemko. Dikatakannya disinyalir ada keterlibatan Hermawanto selaku Direktur PT Detis Sari Indah, Walikota Siantar Ir RE Siahaaan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Mengenai usulan agar pimpinan DPRD ikut diadukan, menurutnya sejauh ini pihaknya mengetahui lembaga dimaksud tidak ada mengeluarkan ijin prinsip pendirian bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di lahan tersebut.
“DPRD akan kita adukan dalam hal proses penyetujuan ruislag (tukar guling) SMAN 4 di Jalan Patimura dan SD . Disinyalir adanya kolusi yang dilakukan dengan walikota,” sebutnya.
Namun ditegaskannya jika terbukti ada keterlibatan lembaga wakil rakyat tersebut atas dugaan pengalihan aset RSUD, maka KNPSI akan mengadukannya ke Poldasu. Jan Wiserdo menambahkan pembangunan SPK ini ada kaitannya dengan rusilag SMAN 4. Menurutnya kesalahan fatal ini disinyalir keterlibatan DPRD melalui penyetujaun injin prinsip sehingga menyeybabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar lebih. Dikatakannya jika mengacu mekanisme, walikota seharusnya mengajukan proses ruislag kepada DPRD mengenai penentuan pihak ketiga.
“Kita yakin pihak Kepolisian akan menanggapi pengaduan ini, dan segera menanggapinya. Ini demi proses penegakan hukum dapat ditegakkan di Siantar,” ujarnya. (jansen)
SIANTAR-SK: Direncanakan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) dalam minggu ini akan diperiksa di Polda Sumatera, sekaligus menyampaikan bukti-bukti pengaduan terhadap pengusaha Yempo alias Hermawanto yang diduga memiliki sertifikat tanah RSUD dr Djasamen Saragih.
Hal ini disampaikan Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, kemarin, saat dihubungi melalui telepon selulernya. Menurutnya ini sebagai tindak lanjut pengaduan yang disampaikan pihaknya atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan pemilik PT Detis Sari Indah yang mengklaim mempunyai sertifikat atas asset milik negara tersebut.
“Sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar No 530.1143 tanggal 28 November 2008 yang ditandatangani Sudarsono kepada kapada kita, menjelaskan sertifikat hak pakai momor 153 atas nama Pemprovsu statusnya masih tetap seluas 12,28 hektar dan belum ada perubahan. Ini salah satu bukti yang akan kita serahkan termasuk yang lainnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam hal ini adanya dugaan modus kejahatan dengan membangun SPK oleh pihak swasta dan melakukan ruislag (tukar guling) antara PT Detis Sari Indah dengan pemko. Dikatakannya disinyalir ada keterlibatan Hermawanto selaku Direktur PT Detis Sari Indah, Walikota Siantar Ir RE Siahaaan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Mengenai usulan agar pimpinan DPRD ikut diadukan, menurutnya sejauh ini pihaknya mengetahui lembaga dimaksud tidak ada mengeluarkan ijin prinsip pendirian bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di lahan tersebut.
“DPRD akan kita adukan dalam hal proses penyetujuan ruislag (tukar guling) SMAN 4 di Jalan Patimura dan SD . Disinyalir adanya kolusi yang dilakukan dengan walikota,” sebutnya.
Namun ditegaskannya jika terbukti ada keterlibatan lembaga wakil rakyat tersebut atas dugaan pengalihan aset RSUD, maka KNPSI akan mengadukannya ke Poldasu. Jan Wiserdo menambahkan pembangunan SPK ini ada kaitannya dengan rusilag SMAN 4. Menurutnya kesalahan fatal ini disinyalir keterlibatan DPRD melalui penyetujaun injin prinsip sehingga menyeybabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar lebih. Dikatakannya jika mengacu mekanisme, walikota seharusnya mengajukan proses ruislag kepada DPRD mengenai penentuan pihak ketiga.
“Kita yakin pihak Kepolisian akan menanggapi pengaduan ini, dan segera menanggapinya. Ini demi proses penegakan hukum dapat ditegakkan di Siantar,” ujarnya. (jansen)
HMI Deklarasikan Gerakan Pemilih Cerdas
JAKARTA-SK: PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendeklarasikan Gerakan Pemilih Cerdas untuk meminimalkan jumlah golput yang diperkirakan cukup tinggi oleh berbagai lembagai survei.
Menurut Ketua Umum PB HMI Arip Musthopa seusai deklarasi gerakan itu di Kantor PB HMI, Jalan Diponegoro Jakarta, Minggu (21/12), ancaman tingginya angka golput sebagaimana tergambar dari berbagai hasil survei membuat prihatin aktivis HMI.
Gerakan tersebut, menurut dia, ditujukan untuk menyadarkan pemilih Indonesia agar menentukan pilihan secara rasional pada Pemilu 2009.
Adapun sasaran gerakan tersebut yakni pemilih pemula berusia 17-21 tahun dan kemudian gerakan tersebut akan dilanjutkan di seluruh cabang HMI di Indonesia.
"Ini gerakan relawan, nantinya akan digelar di 186 cabang di seluruh Indonesia. Tujuannya ingin menyadarkan masyarakat tentang perspektif yang rasional pemilu," kata Arip kepada wartawan usai deklarasi.
Melalui gerakan tersebut, Arip Mustopha berharap para pemilih bisa memilih caleg dan partai politik yang berpihak kepada rakyat.
Karenanya setiap pemilih harus memperhatikan rekam jejak para caleg dan kompetensinya dan yang terpenting, para pemilih tidak terjebak dengan politik uang.
"Pemilu yang berkualitas harus meliputi kontestan, partai, maupun caleg beretika, taat aturan main, media yang sehat dan objektif, penyelenggara yang juga objektif dan pemilih yang cerdas," katanya.
Usai deklarasi, para sukarelawan yang berasal dari seluruh Indonesia melakukan long march ke Bundaran Hotel Indonesia untuk mensosialisasikan gerakan baru tersebut.
Acara deklarasi itu diisi pula dengan orasi dari analis politik Universitas Indonesia Andrinof A Chaniago.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPP KNPI kubu Ancol, Ahmad Dolly Kurnia.
Dalam orasinya, Andrinof menyambut baik langkah HMI tersebut dan ia menilai gerakan menyadarkan pemilih itu seharusnya dimaksimalkan berbagai elemen masyarakat.
"Gerakan ini bagus. Mengambil inisiatif di tengah-tengah kegamangan masyarakat dan gerakan ini juga mencerdaskan masyarakat," katanya.
Dia berpendapat, seringkali parpol hanya memanfaatkan ketidakcerdasan dari masyarakat dengan politik uang.
Pihaknya berharap melalui gerakan ini, masyarakat tidak mudah terjebak dengan rayuan parpol.
Sebelumnya, upaya menyadarkan pemilih juga dilakukan kalangan LSM dengan mendeklarasikan Gerakan Anti Politisi Busuk.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Umum DPP KNPI Ahmad Dolly Kurnia juga mendukung penuh gerakan tersebut.
Dia bersedia menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk menyukseskan Pemilu 2009.
Menurut Dolly, sosialisasi pemilih cerdas ini akan berdampak jika dilakukan dengan kerja keras dan tindakan-tindakan konkret.
"Itu harus menyentuh langsung ke kampung-kampung, sekolah-sekolah, dan kampus-kampus," sarannya.
Dia menilai sosialisasi ini penting terutama bagi mereka yang baru pertama kali memilih, seperti siswa SMA dan mahasiswa yang baru masuk perguruan tinggi. Keterlibatan elemen mahasiswa ini juga dinilai cukup positif.
"Kesadaran awal sangat penting, jangan sampai mereka mendapatkan doktrin-doktrin yang ekstrem, yang nanti akan berdampak pada Pemilu 2014. Ketika mereka menjadi aktivis, mereka akan jadi oposisi yang ekstrem," jelasnya. (Ant)
Menurut Ketua Umum PB HMI Arip Musthopa seusai deklarasi gerakan itu di Kantor PB HMI, Jalan Diponegoro Jakarta, Minggu (21/12), ancaman tingginya angka golput sebagaimana tergambar dari berbagai hasil survei membuat prihatin aktivis HMI.
Gerakan tersebut, menurut dia, ditujukan untuk menyadarkan pemilih Indonesia agar menentukan pilihan secara rasional pada Pemilu 2009.
Adapun sasaran gerakan tersebut yakni pemilih pemula berusia 17-21 tahun dan kemudian gerakan tersebut akan dilanjutkan di seluruh cabang HMI di Indonesia.
"Ini gerakan relawan, nantinya akan digelar di 186 cabang di seluruh Indonesia. Tujuannya ingin menyadarkan masyarakat tentang perspektif yang rasional pemilu," kata Arip kepada wartawan usai deklarasi.
Melalui gerakan tersebut, Arip Mustopha berharap para pemilih bisa memilih caleg dan partai politik yang berpihak kepada rakyat.
Karenanya setiap pemilih harus memperhatikan rekam jejak para caleg dan kompetensinya dan yang terpenting, para pemilih tidak terjebak dengan politik uang.
"Pemilu yang berkualitas harus meliputi kontestan, partai, maupun caleg beretika, taat aturan main, media yang sehat dan objektif, penyelenggara yang juga objektif dan pemilih yang cerdas," katanya.
Usai deklarasi, para sukarelawan yang berasal dari seluruh Indonesia melakukan long march ke Bundaran Hotel Indonesia untuk mensosialisasikan gerakan baru tersebut.
Acara deklarasi itu diisi pula dengan orasi dari analis politik Universitas Indonesia Andrinof A Chaniago.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPP KNPI kubu Ancol, Ahmad Dolly Kurnia.
Dalam orasinya, Andrinof menyambut baik langkah HMI tersebut dan ia menilai gerakan menyadarkan pemilih itu seharusnya dimaksimalkan berbagai elemen masyarakat.
"Gerakan ini bagus. Mengambil inisiatif di tengah-tengah kegamangan masyarakat dan gerakan ini juga mencerdaskan masyarakat," katanya.
Dia berpendapat, seringkali parpol hanya memanfaatkan ketidakcerdasan dari masyarakat dengan politik uang.
Pihaknya berharap melalui gerakan ini, masyarakat tidak mudah terjebak dengan rayuan parpol.
Sebelumnya, upaya menyadarkan pemilih juga dilakukan kalangan LSM dengan mendeklarasikan Gerakan Anti Politisi Busuk.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Umum DPP KNPI Ahmad Dolly Kurnia juga mendukung penuh gerakan tersebut.
Dia bersedia menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk menyukseskan Pemilu 2009.
Menurut Dolly, sosialisasi pemilih cerdas ini akan berdampak jika dilakukan dengan kerja keras dan tindakan-tindakan konkret.
"Itu harus menyentuh langsung ke kampung-kampung, sekolah-sekolah, dan kampus-kampus," sarannya.
Dia menilai sosialisasi ini penting terutama bagi mereka yang baru pertama kali memilih, seperti siswa SMA dan mahasiswa yang baru masuk perguruan tinggi. Keterlibatan elemen mahasiswa ini juga dinilai cukup positif.
"Kesadaran awal sangat penting, jangan sampai mereka mendapatkan doktrin-doktrin yang ekstrem, yang nanti akan berdampak pada Pemilu 2014. Ketika mereka menjadi aktivis, mereka akan jadi oposisi yang ekstrem," jelasnya. (Ant)
80 Persen Otak Anak Berkembang di Usia 0-5 Tahun
SEKITAR 80 persen otak anak berkembang pada periode yang disebut dengan "golden age", atau masa-masa keemasan, usia 0 hingga lima tahun. Pada masa-masa tersebut, peran orangtua sangat dibutuhkan dalam mengawasi tumbuh dan berkembangnya otak anak.
Menurut Psikolog Anak, Desni Yuniarni, masa "golden age" otak anak berkembang sangat cepat sehingga informasi apapun akan diserap, tanpa melihat baik atau buruk.
"Tugas orangtua yang mengarahkan anaknya lebih baik, dengan rasa cinta dan kasih sayang," ujarnya.
Selain berperan sebagai pengawas tumbuh dan berkembangnya anak-anak mereka, orangtua bertugas menambah pengetahuan, terutama seputar pertumbuhan anak. Namun, orangtua tidak bisa memaksakan pertumbuhan anak sesuai kemauannya, seperti menyuruh belajar di luar kemampuan anak dengan maksud agar anak mereka kelak menjadi pintar.
"Yang penting kita sebagai orangtua harus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik karena anak suka meniru orang-orang terdekatnya," kata Desni.
Ia menambahkan, orangtua harus mengawasi anak mereka ketika menonton acara televisi. Karena saat ini banyak sekali program televisi yang tidak cocok bahkan tidak layak ditonton bagi anak-anak karena dikhawatirkan akan ditiru, seperti acara gosip yang menonjolkan isu-isu perceraian selebritis.
"Lebih baik televisi dimatikan saja agar anak tidak terkontaminasi dengan program-program televisi tersebut. Kalaupun harus menonton, usahakan kita juga ikut menonton sehingga bisa menjadi sensor acara televisi yang sedang ditonton anak kita," ujarnya.
Ia juga berpesan, bagi orangtua yang mempunyai waktu singkat untuk berkumpul dengan anak-anaknya, usahakan anak diasuh oleh orang yang tepat dan harus tetap meluangkan waktu untuk sang buah hati.
"Jika tidak memanfaatkan waktu senggang, maka anak tidak akan berkembang dengan optimal," katanya. (kcm)
Menurut Psikolog Anak, Desni Yuniarni, masa "golden age" otak anak berkembang sangat cepat sehingga informasi apapun akan diserap, tanpa melihat baik atau buruk.
"Tugas orangtua yang mengarahkan anaknya lebih baik, dengan rasa cinta dan kasih sayang," ujarnya.
Selain berperan sebagai pengawas tumbuh dan berkembangnya anak-anak mereka, orangtua bertugas menambah pengetahuan, terutama seputar pertumbuhan anak. Namun, orangtua tidak bisa memaksakan pertumbuhan anak sesuai kemauannya, seperti menyuruh belajar di luar kemampuan anak dengan maksud agar anak mereka kelak menjadi pintar.
"Yang penting kita sebagai orangtua harus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik karena anak suka meniru orang-orang terdekatnya," kata Desni.
Ia menambahkan, orangtua harus mengawasi anak mereka ketika menonton acara televisi. Karena saat ini banyak sekali program televisi yang tidak cocok bahkan tidak layak ditonton bagi anak-anak karena dikhawatirkan akan ditiru, seperti acara gosip yang menonjolkan isu-isu perceraian selebritis.
"Lebih baik televisi dimatikan saja agar anak tidak terkontaminasi dengan program-program televisi tersebut. Kalaupun harus menonton, usahakan kita juga ikut menonton sehingga bisa menjadi sensor acara televisi yang sedang ditonton anak kita," ujarnya.
Ia juga berpesan, bagi orangtua yang mempunyai waktu singkat untuk berkumpul dengan anak-anaknya, usahakan anak diasuh oleh orang yang tepat dan harus tetap meluangkan waktu untuk sang buah hati.
"Jika tidak memanfaatkan waktu senggang, maka anak tidak akan berkembang dengan optimal," katanya. (kcm)
Ramli: Walikota dan Pimpinan DPRD Harus Ikut Diadukan
Terkait KNPSI Adukan Yempo ke Poldasu
SIANTAR-SK: Menyikapi tindakan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) yang mengadukan pengusaha Yempo alias Hermawanto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Silalahi, menilai Walikota RE Siahaan dan pimpinan DPRD harus ikut juga diadukan.
Menurut Ramli, saat ditemui Jumat (19/12), di kantornya Jalan Sisingamangaraja, dugaan pembohongan publik memiliki sertifikat tanah atas RSUD, jelas menyalahi proses ruislag (tukar guling) yang dilakukan sekitar tahun 2004 - 2005 yang lalu.
“Sampai saat ini tidak jelas bagaimana prosesnya, ditambah dugaan kepemilikan tanah, maka terjadi tumpang tindih. Saya menilai walikota dan pimpinan dewan pantas untuk diadukan KNPSI,” sebutnya.
Dia beralasan jauh sebelumnya kedua lembaga ini telah menyetujui adanya ruislag RSU Siantar (sebelum berganti RSUD dr Djasamen Saragih), terbukti dengan adanya ijin prinsip dari DPRD. Ramli menambahkan seperti posisi Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupul Bc Eng, yang sebelumnya ikut menyetujui ijin tersebut. Menurutnya ini semakin tidak jelas dengan adanya pembukaan Jalan Imam Bonjol Pane yang dilakukan di kompleks RSUD tahun 2007 lalu.
“Ini yang menjadi pertanyaan sejauh mana proses ruislag sebelumnya, ditambah adanya pembangunan di RSUD saat ini. Atau mungkin beda pemerintahan yang dulu dengan sekarang,” terangnya.
Dikatakannya dalam hal ini ada pengecualian jika DPRD balik mengadukan walikota jika terbukti adanya pengalihan asset milik negara kepada pihak ketiga.
Ramli juga menjelaskan adanya pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) yang dibangun saat ini juga dipertanyakan prosedurnya apakah mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Apakah sudah melalui mekanisme, kapan proses tendernya dilakukan. Hal ini harusnya dicermati DPRD dan perlu diusut,” tukasnya.
Dia juga menilai tidak ada alasan bagi Yempo untuk memiliki sertifikat tanah di RSUD tersebut. Ramli berpendapat agar pemko tidak semaunya bertindak dalam hal ini. Menurutnya ini yang dipertanyakan terhadap lembaga wakil rakyat mengapa diam atas persoalan yang terjadi dilahan RSUD milik Pemko Pematangsiantar tersebut.
“Jika DPRD tidak mengadukan ini, maka disinyalir ada permainan dengan pemko. Selain itu dapat dikatakan dewan telah dua kali meruislag RSUD jika terbukti terjadi pengalihan asset,” ungkapnya.
Disebutkannya jika timbul permasalahan terhadap ruislag RSUD ini, maka bagaimana respon kedua lembaga ini untuk mengatasinya.
Ramli juga menyarankan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun ke Siantar menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi. Selain itu dia juga mempertanyakan proses penetapan walikota sebagai tersangka yang dilakukan Polres Simalungun dalam kasus 19 CPNS 2005.
“Apakah sudah ada tindak lanjutnya, karena sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono melalui pernyataannya telah menetapkan walikota sebagai tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya KNPSI telah mengadukan Yempo atas dugaan pembohongan publik telah memiliki sertifikat tanah RSUD. Ini dilakukan dengan menyurati Kapoldasu Irjen Pol Nana Sukarna melalui surat nomor : DPP-KNPSI / 216 / Lap – RSU / XII / tanggal 4 Desember 2008.(jansen)
SIANTAR-SK: Menyikapi tindakan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) yang mengadukan pengusaha Yempo alias Hermawanto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Silalahi, menilai Walikota RE Siahaan dan pimpinan DPRD harus ikut juga diadukan.
Menurut Ramli, saat ditemui Jumat (19/12), di kantornya Jalan Sisingamangaraja, dugaan pembohongan publik memiliki sertifikat tanah atas RSUD, jelas menyalahi proses ruislag (tukar guling) yang dilakukan sekitar tahun 2004 - 2005 yang lalu.
“Sampai saat ini tidak jelas bagaimana prosesnya, ditambah dugaan kepemilikan tanah, maka terjadi tumpang tindih. Saya menilai walikota dan pimpinan dewan pantas untuk diadukan KNPSI,” sebutnya.
Dia beralasan jauh sebelumnya kedua lembaga ini telah menyetujui adanya ruislag RSU Siantar (sebelum berganti RSUD dr Djasamen Saragih), terbukti dengan adanya ijin prinsip dari DPRD. Ramli menambahkan seperti posisi Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupul Bc Eng, yang sebelumnya ikut menyetujui ijin tersebut. Menurutnya ini semakin tidak jelas dengan adanya pembukaan Jalan Imam Bonjol Pane yang dilakukan di kompleks RSUD tahun 2007 lalu.
“Ini yang menjadi pertanyaan sejauh mana proses ruislag sebelumnya, ditambah adanya pembangunan di RSUD saat ini. Atau mungkin beda pemerintahan yang dulu dengan sekarang,” terangnya.
Dikatakannya dalam hal ini ada pengecualian jika DPRD balik mengadukan walikota jika terbukti adanya pengalihan asset milik negara kepada pihak ketiga.
Ramli juga menjelaskan adanya pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) yang dibangun saat ini juga dipertanyakan prosedurnya apakah mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Apakah sudah melalui mekanisme, kapan proses tendernya dilakukan. Hal ini harusnya dicermati DPRD dan perlu diusut,” tukasnya.
Dia juga menilai tidak ada alasan bagi Yempo untuk memiliki sertifikat tanah di RSUD tersebut. Ramli berpendapat agar pemko tidak semaunya bertindak dalam hal ini. Menurutnya ini yang dipertanyakan terhadap lembaga wakil rakyat mengapa diam atas persoalan yang terjadi dilahan RSUD milik Pemko Pematangsiantar tersebut.
“Jika DPRD tidak mengadukan ini, maka disinyalir ada permainan dengan pemko. Selain itu dapat dikatakan dewan telah dua kali meruislag RSUD jika terbukti terjadi pengalihan asset,” ungkapnya.
Disebutkannya jika timbul permasalahan terhadap ruislag RSUD ini, maka bagaimana respon kedua lembaga ini untuk mengatasinya.
Ramli juga menyarankan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun ke Siantar menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi. Selain itu dia juga mempertanyakan proses penetapan walikota sebagai tersangka yang dilakukan Polres Simalungun dalam kasus 19 CPNS 2005.
“Apakah sudah ada tindak lanjutnya, karena sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono melalui pernyataannya telah menetapkan walikota sebagai tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya KNPSI telah mengadukan Yempo atas dugaan pembohongan publik telah memiliki sertifikat tanah RSUD. Ini dilakukan dengan menyurati Kapoldasu Irjen Pol Nana Sukarna melalui surat nomor : DPP-KNPSI / 216 / Lap – RSU / XII / tanggal 4 Desember 2008.(jansen)
Pemko Siantar Dituding Tidak Menjaga Keseimbangan Lingkungan
Proyek PU Menebang Sejumlah Pohon
SIANTAR-SK: Pelaksanaan pengerjaan proyek yang diduga misterius di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, diprotes karena dilakukan dengan menebang sejumlah pohon yang ada di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Sahabat Lingkungan (Saling) Siantar-Simalungun, Rado Damanik, Jumat (19/12), yang menilai pengerjaan proyek tersebut telah merusak keseimbangan lingkungan.
“Ini hanya proyek akal-akalan karena tidak jelas tanpa adanya plang proyek. Ada indikasi tujuannya dilakukan hanya untuk menebang pohon,” sebutnya.
Ðia menilai ini jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Lingkungan Hidup. Menurutnya tindakan penebangan ini disayangkan jika untuk pengerjaan proyek. Rado beralasan melihat lokasi proyek yang saat ini melakukan penggalian, tidak perlu dengan menumbangkan pohon yang selama ini ditanam. Dikatakannya seharusnya ada ijin, sehingga tidak sembarangan merusak lingkungan.
“Anehnya masyarakat biasa yang menebang pohon langsung ditangkap, mengapa ini dibiarkan. Seharusnya Pemko Pematangsiantar melalui Walikota RE Siahaan harus bertanggungjawab karena disinyalir merusak keseimbangan lingkungan,” tandasnya.
Rado menilai hal ini jelas tidak sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhono yang mengimbau dilakukannya penanaman pohon di seluruh Indonesia. Dia juga sependapat jika pengerjaan proyek di Siantar dilakukan semaunya, tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Ini yang kita sesalkan, bila perlu para pelaku pengerusakan lingkungan agar ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu pemantauan di lapangan, tampak satu unit eskavator melakukan penggalian di sisi jalan sebelah kiri. Selain itu pengerjaan dilakukan dengan menebang pohonpohon yang berada di sekitarnya. Belum diketahui pasti tujuan pengerjaan proyek yang saat ini masih tahap penggalian dan mencapai kedalaman lima meter lebih. Tampak juga tumpukan sisa galian ditempatkan sampai ke badan jalan, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Humas PDAM Tirta Uli Hotman Oppusunggu saat dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) menyebutkan pengerjaan tersebut bukan proyek perusahaan air minum milik Pemko Pematangsiantar.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bona Tua Lubis melalui jawaban SMS singkat hanya mengatakan membenarkan adanya pengerjaan proyek di lokasi tersebut. (jansen).
KNPSI Adukan Yempo ke Poldasu
Diduga Lakukan Pembohongan Publik
SIANTAR-SK: Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) akhirnya mengadukan pengusaha Siantar Yempo alias Hermawanto ke Polda Sumatera Utara, melalui surat nomor : DPP-KNPSI / 216 / Lap – RSU / XII / tanggal 4 Desember yang ditujukan kepada Kapolda Irjen Pol Nana Sukarna. Hal ini disampaikan Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, Kamis (18/12), melalui siaran pers di kantornya Jalan Wandelvad Siantar.
Dalam laporannya, Jan Wiserdo menyebutkan Yempo diduga telah melakukan dua tindak pidana yakni pendirian bangunan di atas tanah milik negara di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih, dan disinyalir melakukan pembohongan publik telah memiliki sertifikat tanah. Disebutkannya pernyataan ini terbukti dengan mendirikan bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK), termasuk adanya hasil wawancara yang dilakukan salah satu media. Dimana Yempo mengaku adanya beberapa asset pemko yang telah dialih fungsikan kepadanya yakni lahan RSUD tersebut. Ini sesuai dengan kesepakatan pemko dengan DPRD Siantar di atas kertas materai Rp 6000 disebutkan pengalihan seluas 3 hektar dari luas tanah RSUD sebanyak 12 hektar.
Menurutnya pernyataan ini tidak benar dan merupakan pembohongan, karena sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar No 530.1143 tanggal 28 November 2008 yang ditanda tangani Sudarsono kepada pihaknya. Dalam intinya menjelaskan sertifikat hak pakai momor 153 atas nama Pemprovsu statusnya masih tetap seluas 12,28 hektar dan belum ada perubahan.
“KNPSI menduga Yempo mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya jelas bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian negara,” sebutnya.
Jan Wiserdo menyimpulkan akibat ketidakjelasan prosedur dan pelepasan atas tanah tersebut, jelas belum diketahui apakah SPK tersebut milik Pemko Pematangsiantar atau Yempo.
Mengenai pengaduan yang disampaikan, diperincinya adanya dugaan modus kejahatan denagn membangun SPK oleh pihak swasta dan melakukan ruislag (tukar guling) antara PT Detis Sari Indah dengan pemko. Dikatakannya disinyalir ada keterlibatan Hermawanto selaku Direktur PT Detis Sari Indah, Walikota Siantar Ir RE Siahaaan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ditambahkannya dalam pengaduan tersebut juga disampaikan bukti pendukung seperti foto copy sertifikat BPN, berita media, foto dokumentasi, termasuk saksi pendukung Pegawai RSUD J Purba dan wartawan salah satu media, A Tumanggor.
Dijelaskannya hal ini melanggar sejumlah peraturan seperti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengolaan Barang Milik Daerah.
Jan Wiserdo menambahkan sebagai pendukung pengaduan, KNPSI juga membuat hal yang sama terhadap walikota atas dugaan ruislag SMAN 4 di Jalan Patimura dan SD 122350, dimana berhubungan dengan lahan RSUD yang diberikan kepada Yenpo.
“Kita berharap Kapolda dapat melakukan pemeriksaan akan kebenaran laporan KPNSI. Selain itu dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketemtuam hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dijelaskannya tembusan surat ini disampaikan kepada Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ketua DPRD Siantar dan Walikota Siantar. (jansen)
SIANTAR-SK: Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) akhirnya mengadukan pengusaha Siantar Yempo alias Hermawanto ke Polda Sumatera Utara, melalui surat nomor : DPP-KNPSI / 216 / Lap – RSU / XII / tanggal 4 Desember yang ditujukan kepada Kapolda Irjen Pol Nana Sukarna. Hal ini disampaikan Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, Kamis (18/12), melalui siaran pers di kantornya Jalan Wandelvad Siantar.
Dalam laporannya, Jan Wiserdo menyebutkan Yempo diduga telah melakukan dua tindak pidana yakni pendirian bangunan di atas tanah milik negara di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih, dan disinyalir melakukan pembohongan publik telah memiliki sertifikat tanah. Disebutkannya pernyataan ini terbukti dengan mendirikan bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK), termasuk adanya hasil wawancara yang dilakukan salah satu media. Dimana Yempo mengaku adanya beberapa asset pemko yang telah dialih fungsikan kepadanya yakni lahan RSUD tersebut. Ini sesuai dengan kesepakatan pemko dengan DPRD Siantar di atas kertas materai Rp 6000 disebutkan pengalihan seluas 3 hektar dari luas tanah RSUD sebanyak 12 hektar.
Menurutnya pernyataan ini tidak benar dan merupakan pembohongan, karena sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar No 530.1143 tanggal 28 November 2008 yang ditanda tangani Sudarsono kepada pihaknya. Dalam intinya menjelaskan sertifikat hak pakai momor 153 atas nama Pemprovsu statusnya masih tetap seluas 12,28 hektar dan belum ada perubahan.
“KNPSI menduga Yempo mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya jelas bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian negara,” sebutnya.
Jan Wiserdo menyimpulkan akibat ketidakjelasan prosedur dan pelepasan atas tanah tersebut, jelas belum diketahui apakah SPK tersebut milik Pemko Pematangsiantar atau Yempo.
Mengenai pengaduan yang disampaikan, diperincinya adanya dugaan modus kejahatan denagn membangun SPK oleh pihak swasta dan melakukan ruislag (tukar guling) antara PT Detis Sari Indah dengan pemko. Dikatakannya disinyalir ada keterlibatan Hermawanto selaku Direktur PT Detis Sari Indah, Walikota Siantar Ir RE Siahaaan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ditambahkannya dalam pengaduan tersebut juga disampaikan bukti pendukung seperti foto copy sertifikat BPN, berita media, foto dokumentasi, termasuk saksi pendukung Pegawai RSUD J Purba dan wartawan salah satu media, A Tumanggor.
Dijelaskannya hal ini melanggar sejumlah peraturan seperti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengolaan Barang Milik Daerah.
Jan Wiserdo menambahkan sebagai pendukung pengaduan, KNPSI juga membuat hal yang sama terhadap walikota atas dugaan ruislag SMAN 4 di Jalan Patimura dan SD 122350, dimana berhubungan dengan lahan RSUD yang diberikan kepada Yenpo.
“Kita berharap Kapolda dapat melakukan pemeriksaan akan kebenaran laporan KPNSI. Selain itu dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketemtuam hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dijelaskannya tembusan surat ini disampaikan kepada Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ketua DPRD Siantar dan Walikota Siantar. (jansen)
Jalan Rusak Jadi Kubangan dan Sarang Nyamuk
7 Warga Linggarjati Kena DBD, Pemko Tak Peduli
SIANTAR-SK: Kejadian bencana alam yang menyebabkan kerusakan Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, sekitar tiga minggu, sampai saat ini belum diperbaiki Pemko Pematangsiantar. Hal ini menyebabkan adanya kekecewaan dari warga akibat lambatnya tindakan pemko. Ini beralasan karena sejak jalan tersebut rusak otomatis pembuangan limbah menjadi terganggu. Ini menyebabkan adanya kubangan air menyerupai danau persis di sebelah kiri badan jalan, sehingga menjadi sarang nyamuk dan menimbulkan bau tidak sedap. Akibatnya ada tujuh orang warga yang terkena Demam Berdarah Dangue (DBD), bahkan salah seorang anak yang bernama Fany br Munthe terpaksa di rawah di salah satu rumah sakit di Medan.
Perwakilan warga, J Saragih (29), yang ditemui di sekitar lokasi, Kamis (18/12), menyayangkan belum adanya tindakan yang dilakukan pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematangsiantar. Menurutnya ini jelas merugikan apalagi sampai adanya korban dari warga.
“Inikan bencana alam, seharusnya ada alternatif yang dilakukan. Sudah beberapa kali hal ini kita sampaikan pada pihak kecamatan, namun belum ada respon,” tandasnya.
Menurut Saragih, pemko dalam hal ini harus peduli atas musibah yang dialami masyarakat tersebut. Dikatakan ada kekhawatiran kubangan tersebut dapat menyebabkan banjir jika musim hujan dan mengancam keselamatan rumah warga yang berada disekitar jalan dimaksud.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI- Perjuangan Siantar, Ronsen Purba, SH yang langsung meninjau lokasi mengatakan ini bukti ketidakpedulian Walikota RE Siahaan atas kondisi yang dialami masyarakatnya. Dia menilai mengapa pada saat menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa waktu lalu pemko dapat mengeluarkan sejumlah anggaran melalui ijin prinsip.
“Kita heran, jelas ada peristiwa bencana alam kenapa tidak diajukan hal yang sama. Jangan sampai masyarakat antipati terhadap pemerintah,” sebutnya.
Ditambahkannya kerusakan jalan ini harus secepatnya diperbaiki paling lama satu minggu ini. Ronsen menilai Dinas Kesehatan agar melakukan foging (pengasapan) di tempat ini, karena adanya korban DBD akibat pembuangan limbah tidak lancar.
“Apakah harus bertambah korban, baru pemko bertindak. Jelas kinerja lembaga ini layak dipertanyakan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dia juga mendesak agar anggota DPRD Siantar, khususnya dari Partai PDI-P turun ke lokasi ini untuk meninjaunya dan melihat kondisi yang dialami masyarakat saat ini. Dikatakannya ini dapat menjadi masukan bagi DPRD kepada pemko agar secepatnya ditanggulangi, sehingga tidak merugikan terhadap masyarakat.
Sedangkan pantauan di lapangan, terlihat kedalaman lubang jalan sudah mencapai lima meter lebih. Ini diakibatkan adanya longsoran tanah dan pipa pembuangan yang ada menjadi hancur. Hal ini diperparah dengan adanya retakan aspal disekeliling lubang jalan tersebut. Dikahwatirkan jika tidak segera diperbaiki, maka jalan tersebut dimungkinkan akan putus. Sementara itu beberapa warga hanya memasang papan melintang sebagai tanda adanya kerusakan jalan di tempat tersebut.
Camat Siantar Timur, Rudi Dipo Silalahi secara terpisah mengatakan pengusulan pembangunan jalan dimaksud sudah disampaikan secara tertulis kepada Dinas PU Siantar, agar diperbaiki. Ditambahkannya petugas sudah melakukan peninjauan untuk mengecek kondisi yang terjadi di lapangan.(jansen)
Kelulusan Ujian Nasional Ditetapkan 5,50
JAKARTA-SK: Meski ujian nasional (UN) dan ujian akhir semester berstandar nasional (UASBN) baru akan dilaksanakan pada bulan April 2009, namun sejak jauh-jauh hari Dinas Pendidikan Dasar (Dinas Dikdas) dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dinas Dikmenti) DKI Jakarta terus menyosialisasikan kegiatan tersebut. Sebab, standar kelulusan UN pada tahun 2009 mendatang lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Sehingga, perlu kesiapan mental dan penguasan materi bagi para siswa.
Berdasarkan keputusan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), materi ujian ditambah tiga mata pelajaran, sehingga materi ujian menjadi enam mata pelajaran. Selain ada penambahan mata pelajaran untuk UN SMP/sederajat dan SMA/sederajat, standar kelulusan UN pada tahun ini juga meningkat. Pada UN 2008, standar kelulusan adalah rata-rata 5,25 untuk tiga mata pelajaran tanpa ada nilai di bawah 4,25. Sedangkan tahun ini standar kelulusan UN ditetapkan minimal 5,50 dari enam mata pelajaran yang diujikan.
Untuk siswa SMA jurusan IPA mengerjakan ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika. Siswa SMA jurusan IPS mengerjakan ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi. Siswa SMA Jurusan Bahasa mengerjakan ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing, Sastra Indonesia, dan sejarah budaya/antropologi. Sedangkan Siswa SMA Jurusan Keagamaan akan mendapatkan ujian tambahan yaitu Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, dan Tasawuf.
Tak berbeda dengan siswa SMA, tahun ini materi ujian siswa SMP pun mengalami penambahan mata pelajaran yang diujikan. Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, UN untuk siswa SMP ditambah dengan mata pelajaran IPA. Untuk siswa SD, UASBN yang digelar pertama kali pada tahun ini akan mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Dari masing-masing mata pelajaran yang diujikan tersebut nilai rata-rata minimal 4,25, dan boleh terdapat nilai 4,00 asalkan akumulasi perolehan nilai rata-rata dari enam pelajaran yang diujikan minimal mencapai 5,50. Kendati demikian, nilai 4,00 tersebut hanya diperbolehkan maksimal pada dua mata pelajaran saja. Sedangkan untuk siswa SD standar kelulusanya, ditentukan sekolah masing-masing.
Jadwal UN SMA/MA/sederajat akan dilaksanakan mulai 20 April hingga 1 Mei 2009. Kemudian untuk jadwal UN SMP/MTs/SMPLB akan dilaksanakan mulai tanggal 27 April hingga 7 Mei 2009. Sedangkan jadwal UN SMALB akan dimulai pada 20 April hingga 29 April 2009. Jadwal UN SMK akan dilakukan mulai tanggal 20 hingga 29 April 2009 dan jadwal UASBN akan dimulai pada tanggal 11 Mei hingga 22 Mei 2009.
Kemudian untuk pengumuman hasil UN dan UASBN dilakukan serentak oleh sekolah/madrasah penyelenggara. Waktu pengumuman hasil UN SMA/MA/SMK/SMALB selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni 2009 dan waktu pengumuman hasil UN SMP/MTs/SMPLB akan diumumkan selambat-lambatnya minggu ketiga Juni 2009.
Hingga saat ini, jumlah peserta UN untuk murid SMA/Sederajatnya maupun SMP/Sederajat hingga saat ini belum diketahui. Sebab, evaluasi pendataan baru akan dilakukan bulan Januari mendatang. Lain halnya untuk peserta UASBN tingkat sekolah dasar, peserta UASBN tahun 2009 mendatang sebanyak 145.186 siswa. Terdiri dari murid SD 131.846 siswa, MI 13.183 siswa dan SDLB sejumlah 157 siswa. Jumlah tersebut sedikit lebih banyak dibanding dengan peserta UASBN tahun 2008 yang hanya sebanyak 143.090 siswa yang berasal dari SD, MI dan SD Luar Biasa Negeri/swasta.
Kepala Dinas Dikmenti DKI Jakarta, Margani Mustar, mengatakan, meski angka kelulusan UN tahun ini dinaikkan, namun jajaran Dinas Dikdas DKI Jakarta menyakini prestasi yang akan diraih para siswa akan memuaskan. "Insya Allah semua jajaran Dinas Dikmenti sampai dengan front liner dalam hal ini pihak sekolah akan mampu mempertahankan prestasi yang diraih," katanya, Kamis (18/12).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ia berharap angka kelulusab tahun ini bisa mencapai 100 persen. Sehingga, kualitas pendidikan di DKI Jakarta tetap menjadi yang terbaik. "Karena semua sekolah sekarang telah mempersiapkan untuk mendapatkan hasil yang terbaik," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikdas DKI, Sukesti Martono mengatakan, saat ini Dinas Dikdas DKI siap menghadapi UASBN yang akan dilaksanakan pada bulan April mendatang. “ Insya Allah seluruh murid telah siap untuk melaksanakan UN tahun depan,” katanya, saat ditemui dalam acara sosialisasi Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs/SMPLB, SMALB dan SMK serta UASBN SD/MI/SDLB, di Gedung Dinas Dikmenti DKI Jakarta, Kamis (18/12).
Selain itu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI ini menyakini hasil UASBN tahun depan juga akan meraih prestasi terbaik. Sebab, semua persiapan telah dilakukan dengan baik. "Karena Jakarta barometer pendidikan secara nasional. Kita harus menjadi yang terbaik. Apalagi alokasi anggaran pendidikan di Jakarta adalah sangat tinggi,” lanjutnya. (int)
Berdasarkan keputusan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), materi ujian ditambah tiga mata pelajaran, sehingga materi ujian menjadi enam mata pelajaran. Selain ada penambahan mata pelajaran untuk UN SMP/sederajat dan SMA/sederajat, standar kelulusan UN pada tahun ini juga meningkat. Pada UN 2008, standar kelulusan adalah rata-rata 5,25 untuk tiga mata pelajaran tanpa ada nilai di bawah 4,25. Sedangkan tahun ini standar kelulusan UN ditetapkan minimal 5,50 dari enam mata pelajaran yang diujikan.
Untuk siswa SMA jurusan IPA mengerjakan ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika. Siswa SMA jurusan IPS mengerjakan ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi. Siswa SMA Jurusan Bahasa mengerjakan ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing, Sastra Indonesia, dan sejarah budaya/antropologi. Sedangkan Siswa SMA Jurusan Keagamaan akan mendapatkan ujian tambahan yaitu Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, dan Tasawuf.
Tak berbeda dengan siswa SMA, tahun ini materi ujian siswa SMP pun mengalami penambahan mata pelajaran yang diujikan. Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, UN untuk siswa SMP ditambah dengan mata pelajaran IPA. Untuk siswa SD, UASBN yang digelar pertama kali pada tahun ini akan mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Dari masing-masing mata pelajaran yang diujikan tersebut nilai rata-rata minimal 4,25, dan boleh terdapat nilai 4,00 asalkan akumulasi perolehan nilai rata-rata dari enam pelajaran yang diujikan minimal mencapai 5,50. Kendati demikian, nilai 4,00 tersebut hanya diperbolehkan maksimal pada dua mata pelajaran saja. Sedangkan untuk siswa SD standar kelulusanya, ditentukan sekolah masing-masing.
Jadwal UN SMA/MA/sederajat akan dilaksanakan mulai 20 April hingga 1 Mei 2009. Kemudian untuk jadwal UN SMP/MTs/SMPLB akan dilaksanakan mulai tanggal 27 April hingga 7 Mei 2009. Sedangkan jadwal UN SMALB akan dimulai pada 20 April hingga 29 April 2009. Jadwal UN SMK akan dilakukan mulai tanggal 20 hingga 29 April 2009 dan jadwal UASBN akan dimulai pada tanggal 11 Mei hingga 22 Mei 2009.
Kemudian untuk pengumuman hasil UN dan UASBN dilakukan serentak oleh sekolah/madrasah penyelenggara. Waktu pengumuman hasil UN SMA/MA/SMK/SMALB selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni 2009 dan waktu pengumuman hasil UN SMP/MTs/SMPLB akan diumumkan selambat-lambatnya minggu ketiga Juni 2009.
Hingga saat ini, jumlah peserta UN untuk murid SMA/Sederajatnya maupun SMP/Sederajat hingga saat ini belum diketahui. Sebab, evaluasi pendataan baru akan dilakukan bulan Januari mendatang. Lain halnya untuk peserta UASBN tingkat sekolah dasar, peserta UASBN tahun 2009 mendatang sebanyak 145.186 siswa. Terdiri dari murid SD 131.846 siswa, MI 13.183 siswa dan SDLB sejumlah 157 siswa. Jumlah tersebut sedikit lebih banyak dibanding dengan peserta UASBN tahun 2008 yang hanya sebanyak 143.090 siswa yang berasal dari SD, MI dan SD Luar Biasa Negeri/swasta.
Kepala Dinas Dikmenti DKI Jakarta, Margani Mustar, mengatakan, meski angka kelulusan UN tahun ini dinaikkan, namun jajaran Dinas Dikdas DKI Jakarta menyakini prestasi yang akan diraih para siswa akan memuaskan. "Insya Allah semua jajaran Dinas Dikmenti sampai dengan front liner dalam hal ini pihak sekolah akan mampu mempertahankan prestasi yang diraih," katanya, Kamis (18/12).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ia berharap angka kelulusab tahun ini bisa mencapai 100 persen. Sehingga, kualitas pendidikan di DKI Jakarta tetap menjadi yang terbaik. "Karena semua sekolah sekarang telah mempersiapkan untuk mendapatkan hasil yang terbaik," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikdas DKI, Sukesti Martono mengatakan, saat ini Dinas Dikdas DKI siap menghadapi UASBN yang akan dilaksanakan pada bulan April mendatang. “ Insya Allah seluruh murid telah siap untuk melaksanakan UN tahun depan,” katanya, saat ditemui dalam acara sosialisasi Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs/SMPLB, SMALB dan SMK serta UASBN SD/MI/SDLB, di Gedung Dinas Dikmenti DKI Jakarta, Kamis (18/12).
Selain itu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI ini menyakini hasil UASBN tahun depan juga akan meraih prestasi terbaik. Sebab, semua persiapan telah dilakukan dengan baik. "Karena Jakarta barometer pendidikan secara nasional. Kita harus menjadi yang terbaik. Apalagi alokasi anggaran pendidikan di Jakarta adalah sangat tinggi,” lanjutnya. (int)
Proyek Drainase PU Rusak Jembatan Warga Tanpa Pemberitahuan
Walikota Dituding Kangkangi Hak-Hak Hukum Warga
Parit Jadi Tergenang dan Menjadi Sarang Nyamuk DBD
SIANTAR-SK: Masyarakat di Jalan Farel Pasaribu (Lapangan Bola bawah), Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, menuding Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan telah mengangkangi hak-hak hukum warga negara Indonesia. Kekesalan ini dipicu akibat adanya proyek pengerjaan drainase yang dilakukan dengan merusak plat beton (jembatan penyeberangan) ke rumah warga.
Ridwan Tampubolon, didampingi beberapa warga, Rabu (17/12), di lokasi proyek mengatakan tindakan ini dilakukan kontraktor (pemborong) tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya. Menurutnya sesuai keterangan dari pengawas proyek, pembongkaran plat beton dilakukan tanpa ada ganti rugi, dengan alasan tidak ada tersedia dana. Selain itu plat beton yang dibangun warga di atas tanah milik pemerintah dan menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Pematangsiantar.
“Ini namanya kesewenang- wenang walikota terhadap rakyatnya. Apakah begini pelaksanaan pembangunan di kota ini, tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat,” tandasnya.
Ridwan menambahkan perlakuan ini bentuk ketidakpedulian pemko untuk melindungi masyarakatnya. Menurutnya pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan tanpa membuat beban penderitaan terhadap warga.
Dijelaskanya pengerjaan proyek yang baru berjalan seminggu ini dilaksanakan tiba-tiba dan langsung membongkar sejumlah plat beton warga. Selain itu warga menilai parit yang sebelumnya masih dalam kondisi baik dan tidak ada yang rusak.
“Harusnya sebelum pengerjaan ada pemberitahuan, bukan asal bongkar. Ini tanpa memberikan kesempatan dan waktu pada kami langsung semaunya bekerja,” sebutnya.
Dikatakannya tindakan ini sudah disampaikan kepada Walikota Pematangsiantar, dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Gubernur Sumatera Utara, Mendagri, Menpan dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. Namun pihaknya pesimis jika surat tersebut ditanggapi walikota. Ridwan mengatakan yang menjadi pertanyaan warga sebanyak 60 kepala keluarga (KK) merasa keberatan atas pembangunan tersebut tanpa adanya sosialisasi, dan tidak menghargai hak asasi warga yang telah dirugikan.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan, Ridwan mengatakan warga akan menyurati DPRD Siantar untuk menyampaikan ‘arogansi’ pemko dalam melakukan pembangunan. Pihaknya juga berharap agar hal ini direspon walikota untuk ditindaklanjuti.
Pantauan di lapangan, pengerjaan proyek tanpa plang nama proyek tersebut masih berjalan, dimana sejumlah pekerja masih melakukan penggalian tanah. Sementara itu ada beberapa plat beton milik warga masih utuh, karena adanya penolakan untuk dilakukan pembongkaran
Walikota RE Siahaan dan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bona Tua Lubis saat dikonfirmasi melalui layanan SMS (Short Message Service) mengenai keluhan warga ini, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) James Lumban Gaol melalui telepon selulernya mengatakan akan dilakukan dulu pengecekan terhadap dinas PU atas adanya pengerjaan tersebut.
Sebelumnya, proyek drainase yang dilaksanakan Dinas PU secara bersamaan di banyak tempat di Siantar ini, hamper semuanya dikomplain warga. Selain merusak plat beton warga, proyek ini juga dituding tak sesuai dengan kualitas. Selain itu, proyek ini banyak merugikan aktifitas warga karena jalanan menjadi terhambat dimana tanah hasil penggalian di tempatkan menumpuk di pinggir dan bahkan di tengah jalan.
Di Jalan Pusuk Buhit, proyek drainase yang sudah selesai dikerjakan menyisakan keluhan bagi warga karena drainase atau parit yang dibangun menjadi sarang nyamuk. Di saat musim hujan seperti ini air tergenang tak dapat dialirkan. Pemborong sepertinya tak mau tahu begitu proyek ini selesai dikertjakan. Warga khawatir genangan ini menjadi sarang nyamuk demam berdarah.
Harefa, salah seorang warga Jalan Pusuk Buhit meminta Pemko Siantar memperhatikan masalah ini agar tidak timbul masalah lebih jauh terutama munculnya wabah demam berdarah. (Jansen/fetra)
Dipertanyakan Status Tersangka Walikota Sebagai Panitia Penerimaan CPNS 2008
Jansen: Tidak Mempunyai Budaya Malu Kepada Masyarakat
SIANTAR-SK: Susunan kepanitian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2007 di Kota Pematangsiantar, layak dipertanyakan kredibilitasnya. Hal ini didasari adanya penetapan status tersangka dari Polres Simalungun terhadap Walikota RE Siahaan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi dalam kasus 19 CPNS 2005.
Pendapat ini disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar Muslimin Akbar SHi, dan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), Jasen Napitu, Rabu (17/12), saat ditemui secara terpisah.
Menurut Muslimin, adanya penetapan tersangka, seharusnya susunan panitia yang ada saat ini diserahkan kepada pejabat Pemko Pematangsiantar seperti Wakil Walikota atau yang lainnya. Dikatakannya panitia yang ada layak dipertanyakan, jika masih ada yang menjabat meskipun telah ditetapkan tersangka sesuai dengan pernyataan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
“Ini jelas keanehan, apakah mungkin orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka justru kembali menjadi panitia atas kasus yang sama. Saya berpendapat masih banyak pejabat lain yang bersih dan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran hokum yang layak jadi panitia,” tandasnya saat ditemui di Halaman Polresta Pematangsiantar.
Anggota Komisi IV tersebut juga berharap agar dalam proses penerimaan kali ini dilakukan transparan dan tanpa adanya kecurangan seperti kasus 19 CPNS 2005 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat hukum.
Hal senada juga disampaikan Jansen yang juga sebagai pelapor kasus 19 CPNS 2005 dimaksud. Dikatakannya tidak layak jika nama- nama yang sudah tersangka menjadi panitia. Menurutnya dalam hal ini ada anggapan walikota dan Kepala BKD dapat dikatakan tidak mempunyai budaya rasa malu terhadap masyarakat Siantar. Dicontohkannya seperti pemasangan baliho yang bergambar walikota yang didampingi pimpinan lembaga penegak hukum di Siantar dalam rangka peringatan Hari Korupsi seDunia tanggal 9 Desember 2008.
“Apa artinya slogan anti korupsi yang disebut’Utamakan Kejujuran’. Ini dapat menjadi tertawaan masyarakat melihat kondisi di Siantar apalagi terhadap kasus 19 CPNS 2005,” tandasnya di Kantornya Jalan Asahan.
Jansen berpendapat seharusnya dalam proses penegakan hukum, yang telah ditetapkan statusnya agar sebaiknya ditahan. Dia beralasan ini dilakukan agar menghindari adanya kemungkinan terulang kembali kasus yang sama.
Dia juga menghimbau jika para pelamar CPNS Siantar sebanyak 1841 orang nantinya agar melaporkan adanya tindakan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia.
“Apabila ada yang merasa dirugikan, dan disertai dengan bukti- bukti akurat, kita bersedia mendampinginya. Ini akan kita sampaikan kepada penegak hukum agar ditindak lanjuti, jika kemungkinan ada pelanggaran,” terangnya mengakhiri.(jansen)
SIANTAR-SK: Susunan kepanitian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2007 di Kota Pematangsiantar, layak dipertanyakan kredibilitasnya. Hal ini didasari adanya penetapan status tersangka dari Polres Simalungun terhadap Walikota RE Siahaan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi dalam kasus 19 CPNS 2005.
Pendapat ini disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar Muslimin Akbar SHi, dan Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), Jasen Napitu, Rabu (17/12), saat ditemui secara terpisah.
Menurut Muslimin, adanya penetapan tersangka, seharusnya susunan panitia yang ada saat ini diserahkan kepada pejabat Pemko Pematangsiantar seperti Wakil Walikota atau yang lainnya. Dikatakannya panitia yang ada layak dipertanyakan, jika masih ada yang menjabat meskipun telah ditetapkan tersangka sesuai dengan pernyataan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
“Ini jelas keanehan, apakah mungkin orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka justru kembali menjadi panitia atas kasus yang sama. Saya berpendapat masih banyak pejabat lain yang bersih dan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran hokum yang layak jadi panitia,” tandasnya saat ditemui di Halaman Polresta Pematangsiantar.
Anggota Komisi IV tersebut juga berharap agar dalam proses penerimaan kali ini dilakukan transparan dan tanpa adanya kecurangan seperti kasus 19 CPNS 2005 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat hukum.
Hal senada juga disampaikan Jansen yang juga sebagai pelapor kasus 19 CPNS 2005 dimaksud. Dikatakannya tidak layak jika nama- nama yang sudah tersangka menjadi panitia. Menurutnya dalam hal ini ada anggapan walikota dan Kepala BKD dapat dikatakan tidak mempunyai budaya rasa malu terhadap masyarakat Siantar. Dicontohkannya seperti pemasangan baliho yang bergambar walikota yang didampingi pimpinan lembaga penegak hukum di Siantar dalam rangka peringatan Hari Korupsi seDunia tanggal 9 Desember 2008.
“Apa artinya slogan anti korupsi yang disebut’Utamakan Kejujuran’. Ini dapat menjadi tertawaan masyarakat melihat kondisi di Siantar apalagi terhadap kasus 19 CPNS 2005,” tandasnya di Kantornya Jalan Asahan.
Jansen berpendapat seharusnya dalam proses penegakan hukum, yang telah ditetapkan statusnya agar sebaiknya ditahan. Dia beralasan ini dilakukan agar menghindari adanya kemungkinan terulang kembali kasus yang sama.
Dia juga menghimbau jika para pelamar CPNS Siantar sebanyak 1841 orang nantinya agar melaporkan adanya tindakan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia.
“Apabila ada yang merasa dirugikan, dan disertai dengan bukti- bukti akurat, kita bersedia mendampinginya. Ini akan kita sampaikan kepada penegak hukum agar ditindak lanjuti, jika kemungkinan ada pelanggaran,” terangnya mengakhiri.(jansen)
Tidak Ada Pemadaman Listrik Jelang Natal
MEDAN-SK: PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak akan ada pemadaman listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Kami memastikan Sumut aman dari pemadaman listrik menjelang Natal dan Tahun Baru, kecuali jika terjadi ganguan alam," ujar General Manager PLN Wilayah Sumut, Manerep Pasaribu, di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, hingga akhir tahun ini pihaknya tidak lagi melakukan perawatan terhadap sejumlah pembangkit, baik yang berada di PLTGU Sicanang, Belawan maupun sejumlah mesin pembangkit di daerah lain.
Dewasa ini pasokan listrik di Sumut dalam kondisi normal dan mampu menyuplai kebutuhan semua pelanggan setelah masuknya PLTU Labuhan Angin ke sistem jaringan listrik Sumbagut sebesar 115 MW.
"Yang dikhawatirkan adalah faktor eksternal seperti gangguan alam yang menyebabkan jaringan listrik pada satu area terganggu atau terjadi pemadaman yang bersifat lokal," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu pihaknya berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan jika terjadi gangguan serupa ke kantor PLN tingkat ranting ataupun cabang setempat agar segera dilakukan perbaikan jaringan.
"Jika ada gangguan alam seperti angin puting beliung atau petir yang kemudian mengganggu jaringan listrik, kami berharap masyarakat segera melapor ke kantor PLN terdekat. Apalagi kami telah membentuk tim piket untuk mengatasi gangguan listrik pada hari besar keagamaan," katanya.
Sementara itu, General Manager PLN Pembangkitan Wilayah Sumbagut, Misbachul Munir, mengatakan, dewasa ini kemampuan mesim pembangkit di Sumut pada kapasitas terpasang sekitar 1.210 MW.
Kemampuan listrik di Sumut akan terus bertambah karena hingga April 2009 sekitar 254 MW energi listrik yang terdiri dari PLTU Labuhan Angin 115 MW, PLTU Paya Pasir 34 MW dan 105 MW listrik berbahan bakar solar dan MFO dari Belawan akan dipasok ke sistem kelistrikan Sumbagut, jelas dia. (Ant)
"Kami memastikan Sumut aman dari pemadaman listrik menjelang Natal dan Tahun Baru, kecuali jika terjadi ganguan alam," ujar General Manager PLN Wilayah Sumut, Manerep Pasaribu, di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, hingga akhir tahun ini pihaknya tidak lagi melakukan perawatan terhadap sejumlah pembangkit, baik yang berada di PLTGU Sicanang, Belawan maupun sejumlah mesin pembangkit di daerah lain.
Dewasa ini pasokan listrik di Sumut dalam kondisi normal dan mampu menyuplai kebutuhan semua pelanggan setelah masuknya PLTU Labuhan Angin ke sistem jaringan listrik Sumbagut sebesar 115 MW.
"Yang dikhawatirkan adalah faktor eksternal seperti gangguan alam yang menyebabkan jaringan listrik pada satu area terganggu atau terjadi pemadaman yang bersifat lokal," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu pihaknya berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan jika terjadi gangguan serupa ke kantor PLN tingkat ranting ataupun cabang setempat agar segera dilakukan perbaikan jaringan.
"Jika ada gangguan alam seperti angin puting beliung atau petir yang kemudian mengganggu jaringan listrik, kami berharap masyarakat segera melapor ke kantor PLN terdekat. Apalagi kami telah membentuk tim piket untuk mengatasi gangguan listrik pada hari besar keagamaan," katanya.
Sementara itu, General Manager PLN Pembangkitan Wilayah Sumbagut, Misbachul Munir, mengatakan, dewasa ini kemampuan mesim pembangkit di Sumut pada kapasitas terpasang sekitar 1.210 MW.
Kemampuan listrik di Sumut akan terus bertambah karena hingga April 2009 sekitar 254 MW energi listrik yang terdiri dari PLTU Labuhan Angin 115 MW, PLTU Paya Pasir 34 MW dan 105 MW listrik berbahan bakar solar dan MFO dari Belawan akan dipasok ke sistem kelistrikan Sumbagut, jelas dia. (Ant)
Gubsu Akan Ambil Pejabat dari Kabupaten/Kota
MEDAN—SK: Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin mengaku siap mengambil pejabat dari kabupaten/kota untuk mengisi posisi jabatan eselon II pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pengisian posisi pimpinan SKPD menjadi agenda utama Syamsul mengawali tahun anggaran 2009.
Pascapengesahan peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syamsul dan jajarannya menggodok pengisian jabatan eselon II sebagai pimpinan SKPD. Sebanyak empat Perda dihasilkan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pemprov Sumut pun memangkas 237 jabatan struktural, bagian amanat PP 41/2007 yang menginginkan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah.
Namun, hingga saat ini, Syamsul masih belum mengumumkan pejabat-pejabat yang bakal mengisi posisi pimpinan SKPD, baik biro, badan maupun dinas. Menurut dia, pengisian jabatan pimpinan SKPD bakal rampung awal Januari nanti. Dia juga masih belum mengungkapkan, berapa banyak pejabat pimpinan SKPD lama yang masih dipertahankan atau tergusur.
Salah satu pertimbangan Syamsul untuk mengisi posisi kabinetnya adalah pejabat-pejabat yang dianggap cukup berprestasi di kabupaten/kota. Dia tak menampik jika pejabat eselon II pimpinan SKPD nantinya berasal dari pejabat karier pemkab/pemkot di Sumut. "Kalau memang dia bagus, kenapa tidak," ujar Syamsul.
Dia mengungkapkan, beberapa nama pejabat sudah digodok di Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Semuanya tengah dibahas di Baperjakat. "Tunggu saja nanti awal tahun," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menyatakan, kecenderungan Syamsul memilih pejabat Pemprov Sumut yang bisa melindungi kepentingan pribadi maupun kawan-kawannya sudah terlihat jelas. Dia mencontohkan, proyek-proyek strategis dengan nilai miliaran rupiah jatuh ke tangan kawan-kawan dekat Syamsul. "Sampai hari ini belum ada bantahan dari Syamsul menyangkut proyek-proyek strategis di Dinas Jalan dan Jembatan atau Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) yang jatuh ke kawan-kawannya," katanya.
Dia mengaku khawatir, kinerja Gubernur Sumut bakal sering diwarnai nuansa perkoncoan. "Tentu saja dia akan memilih pimpinan SKPD dengan anggaran dan proyek besar, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Jalan dan Jembatan, atau Dinas Tarukim, yang bisa melindungi kepentingan kawan-kawannya," kata Syamsul.
Syamsul tidak mempermasalahkan kewenangan Gubernur mengangkat pejabat dari mana pun, termasuk dari Langkat, daerah yang pernah dipimpinnya. "Itu wewenang dia, soal sumbernya dari mana, dia harus pertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kemampuan yang bersangkutan, dan ahli di bidangnya atau tidak. Bahwa mungkin dia ambil dari Langkat, menurut saya enggak salah. Asal memang memenuhi persyaratan secara obyektif dan profesional sebagai pejabat," katanya. (kcm)
Pascapengesahan peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syamsul dan jajarannya menggodok pengisian jabatan eselon II sebagai pimpinan SKPD. Sebanyak empat Perda dihasilkan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pemprov Sumut pun memangkas 237 jabatan struktural, bagian amanat PP 41/2007 yang menginginkan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah.
Namun, hingga saat ini, Syamsul masih belum mengumumkan pejabat-pejabat yang bakal mengisi posisi pimpinan SKPD, baik biro, badan maupun dinas. Menurut dia, pengisian jabatan pimpinan SKPD bakal rampung awal Januari nanti. Dia juga masih belum mengungkapkan, berapa banyak pejabat pimpinan SKPD lama yang masih dipertahankan atau tergusur.
Salah satu pertimbangan Syamsul untuk mengisi posisi kabinetnya adalah pejabat-pejabat yang dianggap cukup berprestasi di kabupaten/kota. Dia tak menampik jika pejabat eselon II pimpinan SKPD nantinya berasal dari pejabat karier pemkab/pemkot di Sumut. "Kalau memang dia bagus, kenapa tidak," ujar Syamsul.
Dia mengungkapkan, beberapa nama pejabat sudah digodok di Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Semuanya tengah dibahas di Baperjakat. "Tunggu saja nanti awal tahun," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menyatakan, kecenderungan Syamsul memilih pejabat Pemprov Sumut yang bisa melindungi kepentingan pribadi maupun kawan-kawannya sudah terlihat jelas. Dia mencontohkan, proyek-proyek strategis dengan nilai miliaran rupiah jatuh ke tangan kawan-kawan dekat Syamsul. "Sampai hari ini belum ada bantahan dari Syamsul menyangkut proyek-proyek strategis di Dinas Jalan dan Jembatan atau Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) yang jatuh ke kawan-kawannya," katanya.
Dia mengaku khawatir, kinerja Gubernur Sumut bakal sering diwarnai nuansa perkoncoan. "Tentu saja dia akan memilih pimpinan SKPD dengan anggaran dan proyek besar, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Jalan dan Jembatan, atau Dinas Tarukim, yang bisa melindungi kepentingan kawan-kawannya," kata Syamsul.
Syamsul tidak mempermasalahkan kewenangan Gubernur mengangkat pejabat dari mana pun, termasuk dari Langkat, daerah yang pernah dipimpinnya. "Itu wewenang dia, soal sumbernya dari mana, dia harus pertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kemampuan yang bersangkutan, dan ahli di bidangnya atau tidak. Bahwa mungkin dia ambil dari Langkat, menurut saya enggak salah. Asal memang memenuhi persyaratan secara obyektif dan profesional sebagai pejabat," katanya. (kcm)
Rakyat: Kami Butuh Bukti!
Oleh: Dra. Grace Christiane br Saragih (Anggota DPRD Pematangsiantar)
Setiap tanggal 9 Desember Indonesia memperingati Hari Anti Korupsi. Yang pasti KPK pernah menggelar peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2006 di tiga kota besar yaitu Jakarta, Medan dan Makassar. Pada waktu itu KPK bersama berbagai elemen masyarakat membagikan buku anti korupsi.
Pada tahun 2006 juga, tanggal 1 Desember, ada dialog ‘Eksistensi Forum Muspida’ di Gedung DPD, Jakarta. Dalam dialog ini terungkap bahwa keberadaan Muspida harus ditinjau kembali. Pasalnya lembaga ini disinyalir sering dipakai sebagai tempat persekongkolan untuk meredam kasus korupsi. Lagi pula untuk berkoordinasi, para pimpinan daerah tidak perlu harus lewat muspida.
Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menuturkan dari 411 kasus korupsi yang dicatat ICW di 15 Provinsi di Indonesia antara tahun 2004 sampai November 2006, 226 kasus diantaranya macet. Sementara 102 kasus dalam proses dan 83 kasus dilimpahkan ke Pengadilan. Tingginya kemacetan penanganan kasus korupsi ini, antara lain disebabkan oleh muspida. Sebab di lembaga itu, tersangka koruptor bisa duduk bersama penyidik untuk mengkonsolidasikan masalah mereka. Yang tentunya disertai dengan berbagai permintaan sehingga menciptakan kolusi dan korupsi baru. Bahkan ada hakim yang diangkat menjadi penasihat lembaga itu, kata Danang.
Untuk menghindari praktek kolusi di muspida, anggota DPD dari Kalimantan Timur Eka Komariah berpendapat, muspida tidak perlu dilembagakan, tetapi cukup secara fungsional. Bantuan Pemerintah Daerah kepada muspida juga harus diberikan kepada lembaga dan tidak untuk perseorangan.
Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro, malah berpendapat muspida justru tidak lagi diperlukan karena menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih. Sebab, muspida membuat posisi Kepala Daerah jauh lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk berkoordinasi, pimpinan daerah juga tidak perlu lewat muspida.
Pendapat-pendapat tersebut di atas tampaknya terbukti secara cukup meyakinkan di Pematangsiantar. Paling tidak dalam masa bakti saya sebagai Anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Dalam masa dua tahun berturut-turut, yaitu tahun anggaran 2006 dan tahun anggaran 2007 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh temuan hasil pemeriksaan yakni adanya bantuan keuangan kepada institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Kodim yang dinilai menyalahi aturan hukum/perundang-undangan. Mestinya jika muspida memiliki pemahaman tepat akan peraturan yang ada maka kekeliruan itu tidak sampai berulang. Jika sudah demikian, ini salah siapa? Bahkan kekeliruan yang sama akan ditemukan kembali jika nanti BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar TA 2008.
Oleh karena itu menjadi sangat mungkin pendapat ketiga orang di atas (Danang, Siti Zuhro dan Eka Komariah) memperoleh pembuktian di Pematangsiantar?
Kalau sudah begini jadinya, mungkinkah semudah membalik telapak tangan menciptakan pemerintahan yang bersih? Jika selama tiga tahun (2005-2007) berturut-turut kebocoran uang daerah berkisar Rp 31 miliar. Jika kasus-kasus mandek. Benarkah kita sudah siap?
Selesaikan saja dulu kasus-kasus itu. Jangan ulangi lagi kesalahan yang sama. Barulah masyarakat percaya, tanpa perlu lagi bicara ‘Utamakan Kejujuran’?.
Setiap tanggal 9 Desember Indonesia memperingati Hari Anti Korupsi. Yang pasti KPK pernah menggelar peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2006 di tiga kota besar yaitu Jakarta, Medan dan Makassar. Pada waktu itu KPK bersama berbagai elemen masyarakat membagikan buku anti korupsi.
Pada tahun 2006 juga, tanggal 1 Desember, ada dialog ‘Eksistensi Forum Muspida’ di Gedung DPD, Jakarta. Dalam dialog ini terungkap bahwa keberadaan Muspida harus ditinjau kembali. Pasalnya lembaga ini disinyalir sering dipakai sebagai tempat persekongkolan untuk meredam kasus korupsi. Lagi pula untuk berkoordinasi, para pimpinan daerah tidak perlu harus lewat muspida.
Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menuturkan dari 411 kasus korupsi yang dicatat ICW di 15 Provinsi di Indonesia antara tahun 2004 sampai November 2006, 226 kasus diantaranya macet. Sementara 102 kasus dalam proses dan 83 kasus dilimpahkan ke Pengadilan. Tingginya kemacetan penanganan kasus korupsi ini, antara lain disebabkan oleh muspida. Sebab di lembaga itu, tersangka koruptor bisa duduk bersama penyidik untuk mengkonsolidasikan masalah mereka. Yang tentunya disertai dengan berbagai permintaan sehingga menciptakan kolusi dan korupsi baru. Bahkan ada hakim yang diangkat menjadi penasihat lembaga itu, kata Danang.
Untuk menghindari praktek kolusi di muspida, anggota DPD dari Kalimantan Timur Eka Komariah berpendapat, muspida tidak perlu dilembagakan, tetapi cukup secara fungsional. Bantuan Pemerintah Daerah kepada muspida juga harus diberikan kepada lembaga dan tidak untuk perseorangan.
Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro, malah berpendapat muspida justru tidak lagi diperlukan karena menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih. Sebab, muspida membuat posisi Kepala Daerah jauh lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk berkoordinasi, pimpinan daerah juga tidak perlu lewat muspida.
Pendapat-pendapat tersebut di atas tampaknya terbukti secara cukup meyakinkan di Pematangsiantar. Paling tidak dalam masa bakti saya sebagai Anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Dalam masa dua tahun berturut-turut, yaitu tahun anggaran 2006 dan tahun anggaran 2007 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh temuan hasil pemeriksaan yakni adanya bantuan keuangan kepada institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Kodim yang dinilai menyalahi aturan hukum/perundang-undangan. Mestinya jika muspida memiliki pemahaman tepat akan peraturan yang ada maka kekeliruan itu tidak sampai berulang. Jika sudah demikian, ini salah siapa? Bahkan kekeliruan yang sama akan ditemukan kembali jika nanti BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar TA 2008.
Oleh karena itu menjadi sangat mungkin pendapat ketiga orang di atas (Danang, Siti Zuhro dan Eka Komariah) memperoleh pembuktian di Pematangsiantar?
Kalau sudah begini jadinya, mungkinkah semudah membalik telapak tangan menciptakan pemerintahan yang bersih? Jika selama tiga tahun (2005-2007) berturut-turut kebocoran uang daerah berkisar Rp 31 miliar. Jika kasus-kasus mandek. Benarkah kita sudah siap?
Selesaikan saja dulu kasus-kasus itu. Jangan ulangi lagi kesalahan yang sama. Barulah masyarakat percaya, tanpa perlu lagi bicara ‘Utamakan Kejujuran’?.
Kepala Biro Hukum Pemprovsu Diminta Tidak Intervensi dan Pengaruhi MA
Tim Pemprovsu Tidak Berwenang Menilai SK DPRD No 12 Tahun 2008
SIANTAR-SK: Ketua Komisi IV DPRD Pematangsiantar Drs Maruli Silitonga menilai tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak berhak memutuskan salah atau benar surat keputusan (SK) DPRD Pematangsiantar No 12 Tahun 2008 yang memutuskan pemberhentian Walikota Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap.
“Jadi tim yang dibentuk Gubsu H Syamsul Arifin tidak berkompetensi menilai SK ini. Apakah wajar eksekutif memberikan penilaian terhadap putusan legislatif?” tanyanya, Senin (15/12).
Maruli beralasan sesuai dengan ilmu tata negara terkait trias politica, disebutkan pemerintahan terdiri dari tiga bagian yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dimana masing- masing lembaga tersebut berdiri sendiri. Dikatakannya jika dihubungkan dengan tim Pemprovsu merupakan bagian dari eksekutif, sehingga tidak relevan menilai keputusan yang dikeluarkan DPRD Siantar. Menurutnya yang layak menilai SK DPRD Siantar ini adalah Mahkamah Agung (MA). “DPRD sudah jelas meminta eksaminasi (penilaian) terhadap MA, bukannya ke Menteri Dalam Negeri yang menjadi bagian dari eksekutif. Jadi yang layak memutuskan keputusan legislatif adalah MA,” jelasnya.
Di satu sisi dia juga menyayangkan sikap dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan yang memberikan telaah atas SK DPRD. Menurutnya telaah hanya dapat dilakukan terhadap keputusan yang dikeluarkan Gubsu.
“Kabiro Hukum jangan coba- coba melakukan intervensi dan mempengaruhi MA. Karena ini lembaga yudikatif yang juga berdiri sendiri,” jelasnya. (jansen)
SIANTAR-SK: Ketua Komisi IV DPRD Pematangsiantar Drs Maruli Silitonga menilai tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak berhak memutuskan salah atau benar surat keputusan (SK) DPRD Pematangsiantar No 12 Tahun 2008 yang memutuskan pemberhentian Walikota Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap.
“Jadi tim yang dibentuk Gubsu H Syamsul Arifin tidak berkompetensi menilai SK ini. Apakah wajar eksekutif memberikan penilaian terhadap putusan legislatif?” tanyanya, Senin (15/12).
Maruli beralasan sesuai dengan ilmu tata negara terkait trias politica, disebutkan pemerintahan terdiri dari tiga bagian yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dimana masing- masing lembaga tersebut berdiri sendiri. Dikatakannya jika dihubungkan dengan tim Pemprovsu merupakan bagian dari eksekutif, sehingga tidak relevan menilai keputusan yang dikeluarkan DPRD Siantar. Menurutnya yang layak menilai SK DPRD Siantar ini adalah Mahkamah Agung (MA). “DPRD sudah jelas meminta eksaminasi (penilaian) terhadap MA, bukannya ke Menteri Dalam Negeri yang menjadi bagian dari eksekutif. Jadi yang layak memutuskan keputusan legislatif adalah MA,” jelasnya.
Di satu sisi dia juga menyayangkan sikap dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan yang memberikan telaah atas SK DPRD. Menurutnya telaah hanya dapat dilakukan terhadap keputusan yang dikeluarkan Gubsu.
“Kabiro Hukum jangan coba- coba melakukan intervensi dan mempengaruhi MA. Karena ini lembaga yudikatif yang juga berdiri sendiri,” jelasnya. (jansen)
Seleksi CPNS Di Simalungun Nyaris Ricuh, di Pematangsiantar 443 Peserta Tak Hadir
SIMALUNGUN-SK: Pelaksanaan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Simalungun, Selasa (16/12), di SMP Negeri 1 Pamatangraya nyaris ricuh. Pasalnya, kurangnya jumlah lembaran soal yang disediakan oleh Pusat Komputerisasi (Puskom) Universitas Indonesia (UI) membuat jadwal pelaksanaan ujian molor. Akibatnya, ratusan peserta ujian mendatangi panitia dan sempat timbul ketegangan antara peserta dan panitia. Seyogianya ujian dimulai pukul 09.00 WIB namun sampai pukul 09.30 WIB ujian tak juga dimulai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun sekaligus sebagai koordinator pelaksanaan ujian, Drs. Sariaman Saragih, mengakui telah terjadi kekurangan lembaran soal. Kendati demikian, Sariaman menyarankan kepada peserta ujian agar bersabar karena pelaksanaan ujian tetap dilaksanakan walaupun waktu pelaksanaannya sedikit molor. Dan sesuai dengan kesepakan antara panitia dengan Puskom UI, mereka menemukan solusi dengan mensubtitusi soal ujian di lokasi yang sudah selesai dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Puskom UI. Sebagian kekurangan sebanyak 60 soal di foto kopi dengan melakukan berita acara dan pengawalan polisi.
Mangapul P Tambunan dari Puskom UI mengakui bahwa kekurangan tersebut sebagai kekeliruan karena kurang terkordirinya sistem pendistribusian. Dikatakannya, dari setiap amplop yang dikemas dengan tujuh lapis kertas itu ditentukan berisi 20 lembar soal dan jawaban untuk satu ruangan. Kenyataannya, tidak setiap lokal dan lokasi memiliki peserta sebanyak 20 orang, tetapi bervariasi. Ada yang 18 orang per lokal, 15 bahkan 8 orang saja. Kondisi ini yang menyebabkan pendistribusian soal tidak merata. "Bahkan ada beberapa amplop soal yang jumlahnya kurang dari 20,” tandasnya menjelaskan.
Pada awalnya, para peserta tidak setuju dengan solusi yang dilakukan oleh panitia. Menurut Koster Purba, salah seorang peserta, mereka kesal atas situasi seperti ini. Dengan kurangnya jumlah soal, mereka setuju jika akhirnya pelaksanaan ujian ditunda untuk sementara waktu karena solusi yang dilakukan oleh panitia tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pasalnya, dengan ditemukannya kekurangan tersebut sudah menandakan bahwa berkas tersebut tidak resmi lagi. "Jika dilanjutkan tentunya akan menimbulkan kecurigaan dari kalangan masyarakat," terangnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB tambahan lembaran tersebut pun tiba di lokasi, panitia pun menyarankan agar peserta segera memasuki ruangan masing-masing. Pelaksanaan ujian akhirnya dilakukan sekitar pukul 13.30 dan berakhir pukul 17.10 WIB.
Khusus pelaksanaan ujian seleksi CPNS di Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun menyediakan 245 ruangan yang berada di 17 sekolah. Secara keseluruhan diperkirakan sebanyak 4578 orang pelamar untuk mengisi 332 formasi di berbagai jurusan. Dan hingga pelaksanaan ujian seleksi dilakukan, ditemukan sebanyak 239 pelamar yang tidak mengambil kartu peserta ujian.
Pematangsiantar
Di Pematangsiantar, dari 2.284 peserta yang mengambil kartu peserta seleksi penerimaan CPNS, sebanyak 443 peserta tidak mengikuti seleksi. “Peserta yang mengikuti seleksi CPNS hanya 1.841 orang,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar Drs. Morris Silalahi, Selasa (16/12).
Dalam pengamatan, suasana pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS di Siantar berjalan lancar, tertib dan aman. Personil dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) turut melakukan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup. Para pengawas yang direkrut dari para guru sekolah tempat seleksi terlihat serius mengawasi para peserta seleksi.
Morris menyebutkan sebanyak 131 ruang belajar di enam sekolah negeri tingkat pertama dan menengah yakni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1, 8 dan 12 serta Sekolah menengah Atas Negeri (SMAN) 2, 3 dan 4 digunakan sebagai tempat seleksi. Guna pelaksanaan seleksi itu, para pelajar di sekolah itu diliburkan.
“Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS itu bisa dijaga kerahasiannya, karena materi soal dan lembar jawaban komputer (LJK) dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dengan pengawalan personil Polresta, Senin (15/12), langsung diinapkan di Markas Polresta. Begitu pula usai pelaksanaan seleksi, LJK dibawa kembali ke Markas Polresta dan selanjutnya dibawa ke Pusat Komputer (Puskom) USU di Medan untuk diperiksa dan ditetapkan rankingnya,” terang Morris.
Saat pelaksanaan seleksi itu, Wakil Walikota Drs. H. Imal Raya Harahap bersama Kepala Kepolisian Resort Kota (Kakpolresta) AKBP Drs. Andreas Kusmaedi, MM, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Syirwan Hazly Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. James M. Lumbangaol, Anggota DPRD Komisi II Marisi Jujur Sirait, dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Kepala BKD Morris Silalahi dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meninjau pelaksanaan seleksi di beberapa lokasi sekolah yang dilaksanakan pada pukul 09.00-11.00. (duan/daud).
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun sekaligus sebagai koordinator pelaksanaan ujian, Drs. Sariaman Saragih, mengakui telah terjadi kekurangan lembaran soal. Kendati demikian, Sariaman menyarankan kepada peserta ujian agar bersabar karena pelaksanaan ujian tetap dilaksanakan walaupun waktu pelaksanaannya sedikit molor. Dan sesuai dengan kesepakan antara panitia dengan Puskom UI, mereka menemukan solusi dengan mensubtitusi soal ujian di lokasi yang sudah selesai dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Puskom UI. Sebagian kekurangan sebanyak 60 soal di foto kopi dengan melakukan berita acara dan pengawalan polisi.
Mangapul P Tambunan dari Puskom UI mengakui bahwa kekurangan tersebut sebagai kekeliruan karena kurang terkordirinya sistem pendistribusian. Dikatakannya, dari setiap amplop yang dikemas dengan tujuh lapis kertas itu ditentukan berisi 20 lembar soal dan jawaban untuk satu ruangan. Kenyataannya, tidak setiap lokal dan lokasi memiliki peserta sebanyak 20 orang, tetapi bervariasi. Ada yang 18 orang per lokal, 15 bahkan 8 orang saja. Kondisi ini yang menyebabkan pendistribusian soal tidak merata. "Bahkan ada beberapa amplop soal yang jumlahnya kurang dari 20,” tandasnya menjelaskan.
Pada awalnya, para peserta tidak setuju dengan solusi yang dilakukan oleh panitia. Menurut Koster Purba, salah seorang peserta, mereka kesal atas situasi seperti ini. Dengan kurangnya jumlah soal, mereka setuju jika akhirnya pelaksanaan ujian ditunda untuk sementara waktu karena solusi yang dilakukan oleh panitia tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pasalnya, dengan ditemukannya kekurangan tersebut sudah menandakan bahwa berkas tersebut tidak resmi lagi. "Jika dilanjutkan tentunya akan menimbulkan kecurigaan dari kalangan masyarakat," terangnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB tambahan lembaran tersebut pun tiba di lokasi, panitia pun menyarankan agar peserta segera memasuki ruangan masing-masing. Pelaksanaan ujian akhirnya dilakukan sekitar pukul 13.30 dan berakhir pukul 17.10 WIB.
Khusus pelaksanaan ujian seleksi CPNS di Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun menyediakan 245 ruangan yang berada di 17 sekolah. Secara keseluruhan diperkirakan sebanyak 4578 orang pelamar untuk mengisi 332 formasi di berbagai jurusan. Dan hingga pelaksanaan ujian seleksi dilakukan, ditemukan sebanyak 239 pelamar yang tidak mengambil kartu peserta ujian.
Pematangsiantar
Di Pematangsiantar, dari 2.284 peserta yang mengambil kartu peserta seleksi penerimaan CPNS, sebanyak 443 peserta tidak mengikuti seleksi. “Peserta yang mengikuti seleksi CPNS hanya 1.841 orang,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar Drs. Morris Silalahi, Selasa (16/12).
Dalam pengamatan, suasana pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS di Siantar berjalan lancar, tertib dan aman. Personil dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) turut melakukan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup. Para pengawas yang direkrut dari para guru sekolah tempat seleksi terlihat serius mengawasi para peserta seleksi.
Morris menyebutkan sebanyak 131 ruang belajar di enam sekolah negeri tingkat pertama dan menengah yakni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1, 8 dan 12 serta Sekolah menengah Atas Negeri (SMAN) 2, 3 dan 4 digunakan sebagai tempat seleksi. Guna pelaksanaan seleksi itu, para pelajar di sekolah itu diliburkan.
“Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS itu bisa dijaga kerahasiannya, karena materi soal dan lembar jawaban komputer (LJK) dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dengan pengawalan personil Polresta, Senin (15/12), langsung diinapkan di Markas Polresta. Begitu pula usai pelaksanaan seleksi, LJK dibawa kembali ke Markas Polresta dan selanjutnya dibawa ke Pusat Komputer (Puskom) USU di Medan untuk diperiksa dan ditetapkan rankingnya,” terang Morris.
Saat pelaksanaan seleksi itu, Wakil Walikota Drs. H. Imal Raya Harahap bersama Kepala Kepolisian Resort Kota (Kakpolresta) AKBP Drs. Andreas Kusmaedi, MM, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Syirwan Hazly Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. James M. Lumbangaol, Anggota DPRD Komisi II Marisi Jujur Sirait, dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Kepala BKD Morris Silalahi dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meninjau pelaksanaan seleksi di beberapa lokasi sekolah yang dilaksanakan pada pukul 09.00-11.00. (duan/daud).
DPRD akan lakukan tutup buku Anggaran 2008, Libatkan Kepolisian dan Kejari
Sejumlah Perwa Dikeluarkan Tanpa Ijin Prinsip
SIANTAR-SK: Ketua DPRD Pematangsiantar, Lingga Napitulu BcEng, mengatakan dalam waktu dekat ini DPRD akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Medan, inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan untuk melakukan tutup buku anggaran 2008, sebelum akhir tahun ini.
Lingga yang ditemui di kediamannya Jalan Sisingamangaraja, Selasa (16/12), beralasan hal ini dilakukan sesuai hasil audit BPK yang menyebutkan pengerjaan proyek tidak boleh ada yang tumpang tindih dan tidak boleh diluncurkan pada tahun berikutnya. Dia mencontohkan pembangunan Harungguan DPRD Siantar di kompleks eks Dikjar Kabupaten Simalungun.
“Jelas pembangunan harungguan ini dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, dan baru dilakukan saat ini (akhir tahun, red.), dan kemungkinan akan dilanjutkan di 2009,” jelasnya.
Menurutnya ini juga menyikapi adanya surat DPRD kepada Dirjen Bina Anggaran Depdagri mempertanyakan kebijakan walikota yang mengeluarkan peraturan walikota (perwa) seperti pengerjaan proyek dan Perayaan Natal Oikumen 2008, tanpa melalui persetujuan ijin prinsip DPRD secara kelembagaan.
Ditegaskannya sampai saat ini DPRD belum menerima tembusan Perwa tersebut, termasuk adanya MoU (perjanjian) mengenai ruislag (tukar guling) SMAN 4 Siantar.
Ditambahkannya tutup buku ini dilakukan juga berdasarkan buku BPK hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2008, yang tidak mempunyai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), dan senada juga disampaikan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
“Makanya mendesak untuk dilakukannya pembahasan Perubahan APBD 2008,” sebutnya.
Lingga mengatakan ini juga mendasari adanya surat dari Depdagri melalui Dirjen Bina Adminstarasi Keuangan Daerah yang ditandatangani Sekretaris Susilo. Dimana surat tersebut bernomor 903 / 1054 / BAKD tanggal 10 Desember 2008, perihal petunjuk tentang tidak dibahasnya beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Perubahan APBD 2008.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat walikota No 900 / 6941 / XI / 2001 tanggal 10 November 2008. Dalam surat tersebut intinya menyebutkan petunjuk pelaksanaan yang mengacu pada Undang- Undang (UU) No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sesuai pasal 1 butir 2, pasal 20 ayat 1, dan pasal 136 ayat 1, 2.
Kesimpulannya mengharapkan Pemko Pematangsiantar dapat segera melaksanakan pembahasan Ranperda, dan dokumen penganggaran, yang termasuk di dalamnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2007, pembahasan Ranperda PAPBD, KUA, dan PPAS 2008.
Dalam point terakhir menyebutkan agar melakukan koordinasi dengan Gubsu sesuai dengan pasal 131 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (jansen)
SIANTAR-SK: Ketua DPRD Pematangsiantar, Lingga Napitulu BcEng, mengatakan dalam waktu dekat ini DPRD akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Medan, inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan untuk melakukan tutup buku anggaran 2008, sebelum akhir tahun ini.
Lingga yang ditemui di kediamannya Jalan Sisingamangaraja, Selasa (16/12), beralasan hal ini dilakukan sesuai hasil audit BPK yang menyebutkan pengerjaan proyek tidak boleh ada yang tumpang tindih dan tidak boleh diluncurkan pada tahun berikutnya. Dia mencontohkan pembangunan Harungguan DPRD Siantar di kompleks eks Dikjar Kabupaten Simalungun.
“Jelas pembangunan harungguan ini dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, dan baru dilakukan saat ini (akhir tahun, red.), dan kemungkinan akan dilanjutkan di 2009,” jelasnya.
Menurutnya ini juga menyikapi adanya surat DPRD kepada Dirjen Bina Anggaran Depdagri mempertanyakan kebijakan walikota yang mengeluarkan peraturan walikota (perwa) seperti pengerjaan proyek dan Perayaan Natal Oikumen 2008, tanpa melalui persetujuan ijin prinsip DPRD secara kelembagaan.
Ditegaskannya sampai saat ini DPRD belum menerima tembusan Perwa tersebut, termasuk adanya MoU (perjanjian) mengenai ruislag (tukar guling) SMAN 4 Siantar.
Ditambahkannya tutup buku ini dilakukan juga berdasarkan buku BPK hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2008, yang tidak mempunyai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), dan senada juga disampaikan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
“Makanya mendesak untuk dilakukannya pembahasan Perubahan APBD 2008,” sebutnya.
Lingga mengatakan ini juga mendasari adanya surat dari Depdagri melalui Dirjen Bina Adminstarasi Keuangan Daerah yang ditandatangani Sekretaris Susilo. Dimana surat tersebut bernomor 903 / 1054 / BAKD tanggal 10 Desember 2008, perihal petunjuk tentang tidak dibahasnya beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Perubahan APBD 2008.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat walikota No 900 / 6941 / XI / 2001 tanggal 10 November 2008. Dalam surat tersebut intinya menyebutkan petunjuk pelaksanaan yang mengacu pada Undang- Undang (UU) No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sesuai pasal 1 butir 2, pasal 20 ayat 1, dan pasal 136 ayat 1, 2.
Kesimpulannya mengharapkan Pemko Pematangsiantar dapat segera melaksanakan pembahasan Ranperda, dan dokumen penganggaran, yang termasuk di dalamnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2007, pembahasan Ranperda PAPBD, KUA, dan PPAS 2008.
Dalam point terakhir menyebutkan agar melakukan koordinasi dengan Gubsu sesuai dengan pasal 131 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (jansen)
Hampir Seluruh Jalan Sumut di Bawah Standar
MEDAN-SK: Kemampuan jalan di Sumatera Utara untuk menahan beban kendaraan yang melintas terlalu lemah. Daya dukung jalan tidak sebanding dengan mobilitas angkutan barang.
Hal ini mengakibatkan sejumlah ruas cepat mengalami kerusakan. Upaya peningkatan kualitas jalan terbentur persoalan dana.
"Kami hanya bisa meningkatkan kualitas jalan sepanjang 200 kilometer. Masih ada 2.553 kilometer jalan provinsi yang kurang mendapat penanganan, " kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Jalan dan Jembatan Sumut Naek P Hutagalung, Selasa (16/12) di Medan.
Hutagalung mengatakan desain jalan di Sumut hanya untuk menanggung beban kendaraan delapan ton. Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton ini ditetapkan pemerintah sesuai dengan kemampuan pendanaan. Padahal, di sepanjang ruas jalan provinsi banyak dilalui kendaraan lebih dari 10 ton.
Pemerintah Provinsi Sumut, katanya, tidak mempunyai dana cukup untuk meningkatkan kualitas jalan. Untuk jalan dengan MST delapan ton, mestinya mempunyai ketebalan aspal empat sentimeter (cm).
"Namun, berdasarkan penelitian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian dan Pengendalian Mutu Dinas Jalan dan Jembatan umumnya di bawah empat cm. Ini masih berada di batas toleransi ketebalan aspal (3,7 cm), " katanya.
Tahun ini, Dinas Jalan dan Jembatan hanya bisa mengambil sampel kualitas jalan provinsi sepanjang 200 km (dari 2.753 km jalan provinsi). Dari seluruh ruas jalan ini, petugas mengambil sampel di 6.000 titik berbeda.
Pengambilan sampel lapisan ini untuk mengetahui kualitas jalan yang dibangun pihak ketiga. "Jika ada ruas jalan yang lapisan aspalnya di bawah 3,7 cm, kami meminta pelaksana proyek mengerjakan ulang," katanya. (kcm)
Hal ini mengakibatkan sejumlah ruas cepat mengalami kerusakan. Upaya peningkatan kualitas jalan terbentur persoalan dana.
"Kami hanya bisa meningkatkan kualitas jalan sepanjang 200 kilometer. Masih ada 2.553 kilometer jalan provinsi yang kurang mendapat penanganan, " kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Jalan dan Jembatan Sumut Naek P Hutagalung, Selasa (16/12) di Medan.
Hutagalung mengatakan desain jalan di Sumut hanya untuk menanggung beban kendaraan delapan ton. Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton ini ditetapkan pemerintah sesuai dengan kemampuan pendanaan. Padahal, di sepanjang ruas jalan provinsi banyak dilalui kendaraan lebih dari 10 ton.
Pemerintah Provinsi Sumut, katanya, tidak mempunyai dana cukup untuk meningkatkan kualitas jalan. Untuk jalan dengan MST delapan ton, mestinya mempunyai ketebalan aspal empat sentimeter (cm).
"Namun, berdasarkan penelitian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian dan Pengendalian Mutu Dinas Jalan dan Jembatan umumnya di bawah empat cm. Ini masih berada di batas toleransi ketebalan aspal (3,7 cm), " katanya.
Tahun ini, Dinas Jalan dan Jembatan hanya bisa mengambil sampel kualitas jalan provinsi sepanjang 200 km (dari 2.753 km jalan provinsi). Dari seluruh ruas jalan ini, petugas mengambil sampel di 6.000 titik berbeda.
Pengambilan sampel lapisan ini untuk mengetahui kualitas jalan yang dibangun pihak ketiga. "Jika ada ruas jalan yang lapisan aspalnya di bawah 3,7 cm, kami meminta pelaksana proyek mengerjakan ulang," katanya. (kcm)
Warga Menolak Biaya Ganti Rugi Outer Ring Road
Pemko Diminta Transparan Dalam Melakukan Pembayaran
SIANTAR-SK: Perjuangan masyarakat yang terkena proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) untuk mendapat biaya ganti rugi (kompensasi), akhirnya diberikan Pemko Pematangsiantar, Senin (15/12) di Lapangan H Adam Malik. Meski demikian tak semua warga puas dengan kompensasi yang diberikan Pemko. Selain itu belum semua warga yang terkena proyek tersebut mendapat kompensasi.
Pemberian kompensasi ini dilakukan selesai kegiatan memperingati hari anti korupsi sedunia tangal 9 Desember 2008 yang Pematangsiantar dilakukan Senin (15/12). diperingati di Pematangsiantar.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Drs Robert Samosir mengatakan jumlah masyarakat yang terdata sebanyak 197 Kepala Keluarga (KK). Namun dikatakannya untuk pembayaran kali ini hanya diberikan kepada 43 KK yang sudah selesai mengurus syarat administrasi. Menurutnya ada sekitar Rp1,2 miliar dana yang disediakan untuk pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman milik warga atas proyek sepanjang 12 km yang ada di tiga kecamatan, yakni Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, dan Siantar Simarimbun.
Pemberian dana tersebut diberikan melalui cek yang langsung diberikan kepada warga. Proses ini langsung disaksikan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi, Dandim 0207 Simalungun Letkol Kav A Rahman Made, Kepala Kejari Siantar Nelson Sembiring, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Sulthoni, SH, MH.
Namun pada saat proses pencairan berlangsung, seorang warga bernama Siti Aisiyah yang tinggal di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba menolaknya setelah melihat jumlah dana tersebut. Siti menilai dana yang diterimanya sebesar Rp12 juta tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang dialaminya. Perempuan tesebut mengaku tanahnya seluas 3,25 rante tidak sebanding dengan ganti rugi yang dihargai Rp14 ribu per meter persegi. Dikatakannya jika dikalikan dengan harga tanah maka seharusnya dia menerima Rp18 juta lebih. Ini ditambah dengan harga padi miliknya sebesar Rp1 juta, maka dirinya harusnya menerima Rp19 juta lebih.
Sementara itu Lurah Tambun Nabolon, Amran, SSos, mengatakan yang terjadi hanya salah pengetikan, dan hal ini sudah diselesaikan dengan baik. Dikatakannya pada prinsipnya dia tidak menginginkan warganya dirugikan dalam hal ini.
Sedangkan Anggota Komisi IV DPRD Siantar Bidang Pembangunan, Muslimin Akbar, Shi, menilai pemko seharusnya transparan dalam melakukan pembayaran kompensasi tersebut. Dikatakannya kewajiban dari pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam menuntut haknya. Dia juga mensinyalir jika pembayaran tersebut hanya bohong- bohongan, sehingga perlu dipertanyakan dan dilakukan evaluasi terhadap 40 warga yang menerima dana dimaksud.
“Kita sesalkan mengapa pemko tidak melakukan pembayaran sekaligus mengapa harus alasan administrasi. Yang terpenting ini harus diselesaikan sebelum akhir tahun, agar warga dapat menikmati hasilnya,” tandasnya.
Menurutnya pemko harusnya membantu warga dalam kepengurusan administrasi. Dikatakannya jika ada warga yang kesulitan untuk mengurus administrasi seperti pembukaan rekening di bank, seharusnya dibantu.
“Ini harus dilakukan agar semua warga menerima dana tersebut, karena sudah hak mereka untuk menerimanya,” sebutnya singkat.
Warga sudah beberapa kali melakukan penuntutan atas biaya kompensasi atas proyek yang dimulai sekitar dua tahun yang lalu. Bahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, telah ditampung dana ganti rugi Rp4,425 miliar. Pembayaran ini beberapa kali terkendala, meskipun warga telah dijanjikan akan diberikan setelah APBD 2008 selesai disahkan. Terakhir sebagai persyaratan warga diminta untuk membuka rekening di bank agar pembayaran dapat lansung dilakukan,. Namun ada beberapa warga yang merasa keberatan, dan tidak mempunyai uang untuk membuka rekening di bank. (jansen)
SIANTAR-SK: Perjuangan masyarakat yang terkena proyek Outer Ring Road (jalan lingkar luar) untuk mendapat biaya ganti rugi (kompensasi), akhirnya diberikan Pemko Pematangsiantar, Senin (15/12) di Lapangan H Adam Malik. Meski demikian tak semua warga puas dengan kompensasi yang diberikan Pemko. Selain itu belum semua warga yang terkena proyek tersebut mendapat kompensasi.
Pemberian kompensasi ini dilakukan selesai kegiatan memperingati hari anti korupsi sedunia tangal 9 Desember 2008 yang Pematangsiantar dilakukan Senin (15/12). diperingati di Pematangsiantar.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Drs Robert Samosir mengatakan jumlah masyarakat yang terdata sebanyak 197 Kepala Keluarga (KK). Namun dikatakannya untuk pembayaran kali ini hanya diberikan kepada 43 KK yang sudah selesai mengurus syarat administrasi. Menurutnya ada sekitar Rp1,2 miliar dana yang disediakan untuk pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman milik warga atas proyek sepanjang 12 km yang ada di tiga kecamatan, yakni Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, dan Siantar Simarimbun.
Pemberian dana tersebut diberikan melalui cek yang langsung diberikan kepada warga. Proses ini langsung disaksikan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi, Dandim 0207 Simalungun Letkol Kav A Rahman Made, Kepala Kejari Siantar Nelson Sembiring, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Sulthoni, SH, MH.
Namun pada saat proses pencairan berlangsung, seorang warga bernama Siti Aisiyah yang tinggal di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba menolaknya setelah melihat jumlah dana tersebut. Siti menilai dana yang diterimanya sebesar Rp12 juta tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang dialaminya. Perempuan tesebut mengaku tanahnya seluas 3,25 rante tidak sebanding dengan ganti rugi yang dihargai Rp14 ribu per meter persegi. Dikatakannya jika dikalikan dengan harga tanah maka seharusnya dia menerima Rp18 juta lebih. Ini ditambah dengan harga padi miliknya sebesar Rp1 juta, maka dirinya harusnya menerima Rp19 juta lebih.
Sementara itu Lurah Tambun Nabolon, Amran, SSos, mengatakan yang terjadi hanya salah pengetikan, dan hal ini sudah diselesaikan dengan baik. Dikatakannya pada prinsipnya dia tidak menginginkan warganya dirugikan dalam hal ini.
Sedangkan Anggota Komisi IV DPRD Siantar Bidang Pembangunan, Muslimin Akbar, Shi, menilai pemko seharusnya transparan dalam melakukan pembayaran kompensasi tersebut. Dikatakannya kewajiban dari pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam menuntut haknya. Dia juga mensinyalir jika pembayaran tersebut hanya bohong- bohongan, sehingga perlu dipertanyakan dan dilakukan evaluasi terhadap 40 warga yang menerima dana dimaksud.
“Kita sesalkan mengapa pemko tidak melakukan pembayaran sekaligus mengapa harus alasan administrasi. Yang terpenting ini harus diselesaikan sebelum akhir tahun, agar warga dapat menikmati hasilnya,” tandasnya.
Menurutnya pemko harusnya membantu warga dalam kepengurusan administrasi. Dikatakannya jika ada warga yang kesulitan untuk mengurus administrasi seperti pembukaan rekening di bank, seharusnya dibantu.
“Ini harus dilakukan agar semua warga menerima dana tersebut, karena sudah hak mereka untuk menerimanya,” sebutnya singkat.
Warga sudah beberapa kali melakukan penuntutan atas biaya kompensasi atas proyek yang dimulai sekitar dua tahun yang lalu. Bahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, telah ditampung dana ganti rugi Rp4,425 miliar. Pembayaran ini beberapa kali terkendala, meskipun warga telah dijanjikan akan diberikan setelah APBD 2008 selesai disahkan. Terakhir sebagai persyaratan warga diminta untuk membuka rekening di bank agar pembayaran dapat lansung dilakukan,. Namun ada beberapa warga yang merasa keberatan, dan tidak mempunyai uang untuk membuka rekening di bank. (jansen)
Hubungan Intim Idealnya 3 Kali Seminggu
JAKARTA—SK: Melakukan hubungan suami istri bagi pasangan suami istri (pasutri) yang ingin segera mempunyai momongan ternyata terdapat trik tersendiri. Kuncinya sering berhubungan dan selalu melakukannya dengan senang hati.
"Jangan ada paksaan," kata Prof Dr dr Wahyuning Ramelan, SPaG (Spesialis Andrologi) Brawijaya Women & Children Hospital di Jakarta, Sabtu (13/12). Menurutnya, hubungan suami istri yang dilakukan dengan terpaksa akan menyebabkan produksi sperma maupun dan sel telur menjadi tidak baik. Kalau produksinya tidak baik akan memengaruhi proses reproduksi.
Selain itu, dr Ramelan juga menyebutkan bahwa hubungan suami istri sebaiknya dilakukan secara teratur. Setidaknya, pasutri melakukan hubungan minimal 3 kali dalam seminggu atau lebih. Jika hubungan tidak dilakukan secara intensif, maka kesempatan untuk memperoleh masa subur istri menjadi berkurang. "Semakin sering semakin baik karena bisa memperoleh masa subur istri," tutur dr Ramelan.
Sementara itu, Prof Dr dr Med Ali Baziad, SPOG yang juga dari Brawijaya Women & Children Hospital mengatakan, faktor utama penyebab sulitnya memiliki momongan berasal dari perempuan. Sebabnya, besar kemungkinan produksi sel telur yang kurang baik, hormon, dan siklus masa subur perempuan yang sering kali berubah.
Di samping itu, faktor usia juga memiliki andil dalam proses reproduksi. Menurut dr Ali, semakin tua usia seseorang, maka tubuh akan semakin mengalami perubahan dan mutasi. Hal ini berarti mekanisme perbaikan dalam tubuh juga semakin berkurang dan memengaruhi tingkat kesuburan baik perempuan maupun pria.
"Semakin tua semakin sulit, dan kemungkinan risiko melahirkan anak dengan kelainan semakin besar," ujarnya. Saat ini terdapat sekitar 11-15 pasutri sulit mendapatkan anak. (kcm)
Kejaksaan dan Polisi Diminta Pro Aktif Lakukan Penyelidikan
Terkait Kasek Dipaksa Setor Rp24 Juta Upeti ke Kadikjar dan Pejabat Pemkab Simalungun
SIMALUNGUN-SK: Ketua LSM Komunitas Pendukung Amanah Keadilan (KOMPAK) Rahab Siadari meminta kejaksaan dan polisi segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemaksaan terhadap kepala sekolah di Simalungun yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 untuk menyetorkan masing-masing Rp24 juta sebagai upeti kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Simalungun dan pejabat Pemkab Simalungun. Menurut Rahab, tindakan ini merupakan tindakan korupsi. Rahab meminta kejaksaan dan polisi tidak menunggu laporan masyarakat tetapi bersikap pro aktif dengan langsung melakukan penyelidikan.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan, Sabtu (13/12), Proyek rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK tahun anggaran 2007 kembali menuai masalah. Kali ini para kepala sekolah (Kasek) yang sekolahnya kebagian proyek itu, protes.
Pasalnya, mereka dipaksa untuk menyetorkan dana masing-masing Rp24 juta per kasek. Setoran dana itu diduga sebagai upeti Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun serta untuk pejabat teras Pemkab tersebut. Informasi yang diperoleh dari beberapa Kasek yang tidak bersedia identitasnya disebutkan, setelah dana tahap II sebesar Rp75 juta masuk ke rekening masing-masing kasek baru-baru ini, maka melalui KCD (kepala cabang dinas) masing-masing, mereka mendapat penekanan yakni untuk menyetorkan dana sebesar Rp24 juta. Mereka mengaku melalui KCD, agar dana tersebut merupakan setoran sebagai upeti kepada Kepala Dinas Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun.
Mendapat permintaan dari KCD itu, para kasek tersebut menjadi bingung, sebab apabila tidak dipenuhi, mereka khawatir dengan kelangsungan jabatannya sebagai kasek. Dan bila dipenuhi maka dana yang tersisa sudah pasti tidak akan cukup lagi untuk membeli bahan atau material serta untuk membayar upah tukang. ”Kami seperti makan buah simalakama. Kalau kami penuhi, maka dana sisanya tidak cukup lagi untuk proyek ini. Tapi kalau tidak kami penuhi, kami khawatir akan dicopot” keluh salah seorang kasek SD di Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (10/12), di sela-sela acara pameran fasilitas pendidikan DAK di gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) Simalungun di Jalan Asahan. Hal tersebut diamini oleh beberapa kasek dari Kecamatan Bosar Maligas dan Bandar.
Namun pernyataan para kasek tersebut dibantah dengan tegas oleh Kadis Dikjar Pemkab Simalungun Drs Masri MSi. Menurut Masri hal tersebut tidak benar dan hanya berita yang mengada-ada. “Kalau memang ada, tunjukkan kepala sekolahnya, bawa ke sini, biar kita tangkapkan KCD-nya,” kata Masri.
Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kasubdis Dikdas (pendidikan dasar) Jarinsen Saragih dan PPK (pejabat pembuat komitmen) DAK Dikjar 2007 Dasaruddin Sinaga. ”Kami tidak pernah menyuruh KCD meminta dana dari para kepala sekolah itu,” kata Jarinsen.
Sementara itu, KCD kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat(12/12) melaui telepon selularnya mengaku tidak pernah melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya. “Tidak benar, itu hanya fitnah dan tidak mungkin saya melakukan itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui bersumber proyek DAK 2007 bidang pendidikan Kabupaten Simalungun senilai Rp 27,75 milyar, masing-masing 103 SD mendapat dana Rp 250 juta sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Rahab menambahkan DAK 2007 bidang pendidikan merupakan dana proyek yang diperuntukkan untuk rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp 25,75 milyar yang penerimaannya tidak bisa dicampuri oleh pihak lain kecuali Kepala Sekolah itu sendiri. Artinya, sesuai juklak dan juknisnya, dana tersebut disalurkan tanpa ada unsur pemotongan melainkan harus secara utuh ke rekening kepala sekolah melalui rekening Pemerintah daerah. "Jika hal ini memang terjadi, diduga, antara Kepala sekolah dengan pejabat terjadi kongkalikongnya yakni dengan adanya niat untuk memberikannya atau dengan adanya kesepakatan terlebih dulu," katanya.
Mengenai adanya informasi bahwa Kepala sekolah mendapat ancaman, menurut Rahab, hal itu hanyalah alasan yang tak dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Kepala Sekolah merupakan orang-orang yang terpilih sehingga mereka bisa diangkat untuk memimpin suatu sekolah milik pemerintahan. "Jadi, jika dikaitkan dengan aturan mainnya DAK, tak semestinya kepala sekolah takut dengan adanya ancaman pencopotan jabatan selagi apa yang dilakukannya itu benar," terangnya. (duan)
SIMALUNGUN-SK: Ketua LSM Komunitas Pendukung Amanah Keadilan (KOMPAK) Rahab Siadari meminta kejaksaan dan polisi segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemaksaan terhadap kepala sekolah di Simalungun yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 untuk menyetorkan masing-masing Rp24 juta sebagai upeti kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Simalungun dan pejabat Pemkab Simalungun. Menurut Rahab, tindakan ini merupakan tindakan korupsi. Rahab meminta kejaksaan dan polisi tidak menunggu laporan masyarakat tetapi bersikap pro aktif dengan langsung melakukan penyelidikan.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan, Sabtu (13/12), Proyek rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK tahun anggaran 2007 kembali menuai masalah. Kali ini para kepala sekolah (Kasek) yang sekolahnya kebagian proyek itu, protes.
Pasalnya, mereka dipaksa untuk menyetorkan dana masing-masing Rp24 juta per kasek. Setoran dana itu diduga sebagai upeti Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun serta untuk pejabat teras Pemkab tersebut. Informasi yang diperoleh dari beberapa Kasek yang tidak bersedia identitasnya disebutkan, setelah dana tahap II sebesar Rp75 juta masuk ke rekening masing-masing kasek baru-baru ini, maka melalui KCD (kepala cabang dinas) masing-masing, mereka mendapat penekanan yakni untuk menyetorkan dana sebesar Rp24 juta. Mereka mengaku melalui KCD, agar dana tersebut merupakan setoran sebagai upeti kepada Kepala Dinas Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun.
Mendapat permintaan dari KCD itu, para kasek tersebut menjadi bingung, sebab apabila tidak dipenuhi, mereka khawatir dengan kelangsungan jabatannya sebagai kasek. Dan bila dipenuhi maka dana yang tersisa sudah pasti tidak akan cukup lagi untuk membeli bahan atau material serta untuk membayar upah tukang. ”Kami seperti makan buah simalakama. Kalau kami penuhi, maka dana sisanya tidak cukup lagi untuk proyek ini. Tapi kalau tidak kami penuhi, kami khawatir akan dicopot” keluh salah seorang kasek SD di Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (10/12), di sela-sela acara pameran fasilitas pendidikan DAK di gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) Simalungun di Jalan Asahan. Hal tersebut diamini oleh beberapa kasek dari Kecamatan Bosar Maligas dan Bandar.
Namun pernyataan para kasek tersebut dibantah dengan tegas oleh Kadis Dikjar Pemkab Simalungun Drs Masri MSi. Menurut Masri hal tersebut tidak benar dan hanya berita yang mengada-ada. “Kalau memang ada, tunjukkan kepala sekolahnya, bawa ke sini, biar kita tangkapkan KCD-nya,” kata Masri.
Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kasubdis Dikdas (pendidikan dasar) Jarinsen Saragih dan PPK (pejabat pembuat komitmen) DAK Dikjar 2007 Dasaruddin Sinaga. ”Kami tidak pernah menyuruh KCD meminta dana dari para kepala sekolah itu,” kata Jarinsen.
Sementara itu, KCD kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat(12/12) melaui telepon selularnya mengaku tidak pernah melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya. “Tidak benar, itu hanya fitnah dan tidak mungkin saya melakukan itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui bersumber proyek DAK 2007 bidang pendidikan Kabupaten Simalungun senilai Rp 27,75 milyar, masing-masing 103 SD mendapat dana Rp 250 juta sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Rahab menambahkan DAK 2007 bidang pendidikan merupakan dana proyek yang diperuntukkan untuk rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp 25,75 milyar yang penerimaannya tidak bisa dicampuri oleh pihak lain kecuali Kepala Sekolah itu sendiri. Artinya, sesuai juklak dan juknisnya, dana tersebut disalurkan tanpa ada unsur pemotongan melainkan harus secara utuh ke rekening kepala sekolah melalui rekening Pemerintah daerah. "Jika hal ini memang terjadi, diduga, antara Kepala sekolah dengan pejabat terjadi kongkalikongnya yakni dengan adanya niat untuk memberikannya atau dengan adanya kesepakatan terlebih dulu," katanya.
Mengenai adanya informasi bahwa Kepala sekolah mendapat ancaman, menurut Rahab, hal itu hanyalah alasan yang tak dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Kepala Sekolah merupakan orang-orang yang terpilih sehingga mereka bisa diangkat untuk memimpin suatu sekolah milik pemerintahan. "Jadi, jika dikaitkan dengan aturan mainnya DAK, tak semestinya kepala sekolah takut dengan adanya ancaman pencopotan jabatan selagi apa yang dilakukannya itu benar," terangnya. (duan)
Tim Pemprovsu Desak Aparat Hukum Usut Segala Penyimpangan yang Dilakukan Walikota
Rekomendasi Pemprovsu: DPRD Tak Bisa Berhentikan Walikota Pematangsiantar
MEDAN-SK: Salah satu hasil rekomendasi Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kemelut politik yang terjadi di Kota Pematangsiantar adalah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak dapat memberhentikan Walikota RE Siahaan. Namun tim juga mendesak aparat penegak hukum mengusut segala dugaan penyimpangan yang dilakukan Walikota Pematangsiantar.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ferlin Nainggolan, salah satu rekomendasi yang diberikan tim adalah pertimbangan hukum terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar yang memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Dalam hukum tata negara kita saat ini, tidak dikenal DPRD memberhentikan kepala daerah. DPRD hanya punya kewenangan mengusulkan pemberhentian. Itu pun harus ada tahapannya," ujar Ferlin, mengutip Kompas di Medan, Minggu (14/12).
Untuk itu, salah satu rekomendasi hukum yang diberikan Biro Hukum kepada Tim Gabungan kata Ferlin adalah DPRD Pematangsiantar tak dapat memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Selama belum ada proses hukum, RE Siahaan harus diakui eksistensinya sebagai Walikota. DPRD seharusnya tetap berhubungan dengan Walikota," katanya.
Terkait dugaan penyelewengan yang dituduhkan DPRD Pematangsiantar dan dijadikan alasan pemberhentian RE Siahaan sebagai Walikota, Ferlin mengatakan, Pemprov Sumut menyerahkan penanganan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. "Harus ke penegak hukum. Tidak bisa DPRD menjustifikasi Walikota berdasarkan dugaan saja," katanya.
Termasuk dalam hal ini menurut Ferlin adalah hasil keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan persekongkolan tender pembangunan bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Pematang Siantar. "Meski keputusan KPPU menyatakan terbukti ada penyelewengan tender dan persekongkolan vertikal yang melibatkan Walikota serta mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Tunggu saja proses hukum atas kasus tersebut," kata Ferlin.
Keputusan KPPU ini menjadi dasar bagi DPRD Pematangsiantar memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Pemprov Sumut pada dasarnya tidak ingin kemelut politik antara DPRD dengan Wali Kota ini mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.
Lamanya tim gabungan mengumumkan hasil rekomendasi kata Ferlin karena kemelut politik di Pematangsiantar sangat sensitif bagi Pemprov Sumut. Baik Walikota maupun DPRD telah sama-sama menghadap Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Sebelumnya, Inspektorat Wilayah Pemprov Sumut Nurdin Lubis berjanji di hadapan wartawan, hasil rekomendasi diumumkan pekan lalu. Namun hingga akhir pekan lalu, Nurdin kembali tak bisa memenuhi janjinya.
Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Bukit Tambunan mengungkapkan, Pemprov Sumut harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia melanjutkan, Pemprov Sumut tak mau mencampuri persoalan yang bukan kewenangannya. "Kalau soal hukum ya kami serahkan ke penegak hukum. Kami ini kan fungsinya hanya pembinaan dan pengendalian saja," katanya. (kcm)
MEDAN-SK: Salah satu hasil rekomendasi Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kemelut politik yang terjadi di Kota Pematangsiantar adalah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak dapat memberhentikan Walikota RE Siahaan. Namun tim juga mendesak aparat penegak hukum mengusut segala dugaan penyimpangan yang dilakukan Walikota Pematangsiantar.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ferlin Nainggolan, salah satu rekomendasi yang diberikan tim adalah pertimbangan hukum terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar yang memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Dalam hukum tata negara kita saat ini, tidak dikenal DPRD memberhentikan kepala daerah. DPRD hanya punya kewenangan mengusulkan pemberhentian. Itu pun harus ada tahapannya," ujar Ferlin, mengutip Kompas di Medan, Minggu (14/12).
Untuk itu, salah satu rekomendasi hukum yang diberikan Biro Hukum kepada Tim Gabungan kata Ferlin adalah DPRD Pematangsiantar tak dapat memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Selama belum ada proses hukum, RE Siahaan harus diakui eksistensinya sebagai Walikota. DPRD seharusnya tetap berhubungan dengan Walikota," katanya.
Terkait dugaan penyelewengan yang dituduhkan DPRD Pematangsiantar dan dijadikan alasan pemberhentian RE Siahaan sebagai Walikota, Ferlin mengatakan, Pemprov Sumut menyerahkan penanganan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. "Harus ke penegak hukum. Tidak bisa DPRD menjustifikasi Walikota berdasarkan dugaan saja," katanya.
Termasuk dalam hal ini menurut Ferlin adalah hasil keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan persekongkolan tender pembangunan bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Pematang Siantar. "Meski keputusan KPPU menyatakan terbukti ada penyelewengan tender dan persekongkolan vertikal yang melibatkan Walikota serta mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Tunggu saja proses hukum atas kasus tersebut," kata Ferlin.
Keputusan KPPU ini menjadi dasar bagi DPRD Pematangsiantar memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Pemprov Sumut pada dasarnya tidak ingin kemelut politik antara DPRD dengan Wali Kota ini mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.
Lamanya tim gabungan mengumumkan hasil rekomendasi kata Ferlin karena kemelut politik di Pematangsiantar sangat sensitif bagi Pemprov Sumut. Baik Walikota maupun DPRD telah sama-sama menghadap Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Sebelumnya, Inspektorat Wilayah Pemprov Sumut Nurdin Lubis berjanji di hadapan wartawan, hasil rekomendasi diumumkan pekan lalu. Namun hingga akhir pekan lalu, Nurdin kembali tak bisa memenuhi janjinya.
Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Bukit Tambunan mengungkapkan, Pemprov Sumut harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia melanjutkan, Pemprov Sumut tak mau mencampuri persoalan yang bukan kewenangannya. "Kalau soal hukum ya kami serahkan ke penegak hukum. Kami ini kan fungsinya hanya pembinaan dan pengendalian saja," katanya. (kcm)
Langganan:
Postingan (Atom)