Diduga Lakukan Pembohongan Publik
SIANTAR-SK: Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) akhirnya mengadukan pengusaha Siantar Yempo alias Hermawanto ke Polda Sumatera Utara, melalui surat nomor : DPP-KNPSI / 216 / Lap – RSU / XII / tanggal 4 Desember yang ditujukan kepada Kapolda Irjen Pol Nana Sukarna. Hal ini disampaikan Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih, Kamis (18/12), melalui siaran pers di kantornya Jalan Wandelvad Siantar.
Dalam laporannya, Jan Wiserdo menyebutkan Yempo diduga telah melakukan dua tindak pidana yakni pendirian bangunan di atas tanah milik negara di kompleks RSUD dr Djasamen Saragih, dan disinyalir melakukan pembohongan publik telah memiliki sertifikat tanah. Disebutkannya pernyataan ini terbukti dengan mendirikan bangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK), termasuk adanya hasil wawancara yang dilakukan salah satu media. Dimana Yempo mengaku adanya beberapa asset pemko yang telah dialih fungsikan kepadanya yakni lahan RSUD tersebut. Ini sesuai dengan kesepakatan pemko dengan DPRD Siantar di atas kertas materai Rp 6000 disebutkan pengalihan seluas 3 hektar dari luas tanah RSUD sebanyak 12 hektar.
Menurutnya pernyataan ini tidak benar dan merupakan pembohongan, karena sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar No 530.1143 tanggal 28 November 2008 yang ditanda tangani Sudarsono kepada pihaknya. Dalam intinya menjelaskan sertifikat hak pakai momor 153 atas nama Pemprovsu statusnya masih tetap seluas 12,28 hektar dan belum ada perubahan.
“KNPSI menduga Yempo mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya jelas bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian negara,” sebutnya.
Jan Wiserdo menyimpulkan akibat ketidakjelasan prosedur dan pelepasan atas tanah tersebut, jelas belum diketahui apakah SPK tersebut milik Pemko Pematangsiantar atau Yempo.
Mengenai pengaduan yang disampaikan, diperincinya adanya dugaan modus kejahatan denagn membangun SPK oleh pihak swasta dan melakukan ruislag (tukar guling) antara PT Detis Sari Indah dengan pemko. Dikatakannya disinyalir ada keterlibatan Hermawanto selaku Direktur PT Detis Sari Indah, Walikota Siantar Ir RE Siahaaan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ditambahkannya dalam pengaduan tersebut juga disampaikan bukti pendukung seperti foto copy sertifikat BPN, berita media, foto dokumentasi, termasuk saksi pendukung Pegawai RSUD J Purba dan wartawan salah satu media, A Tumanggor.
Dijelaskannya hal ini melanggar sejumlah peraturan seperti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Mengenai Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengolaan Barang Milik Daerah.
Jan Wiserdo menambahkan sebagai pendukung pengaduan, KNPSI juga membuat hal yang sama terhadap walikota atas dugaan ruislag SMAN 4 di Jalan Patimura dan SD 122350, dimana berhubungan dengan lahan RSUD yang diberikan kepada Yenpo.
“Kita berharap Kapolda dapat melakukan pemeriksaan akan kebenaran laporan KPNSI. Selain itu dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketemtuam hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dijelaskannya tembusan surat ini disampaikan kepada Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ketua DPRD Siantar dan Walikota Siantar. (jansen)
24 Desember, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar