24 Desember, 2008

Busyet! Kantor Gubernur Sumut Dihargai "1.000 Perak"


MEDAN-SK: Komplek kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan yang merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara II, rencananya resmi diambil alih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Senin (15/12) pekan depan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara selaku pemilik PT Perkebunan Nusantara II. Hah??
Komplek kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dulunya merupakan pertapakan dan bangunan Gedung Deli Proiv Station. Gedung ini dibangun sejak tahun 1880-an sebagai tempat penelitian tembakau Deli. Setelah masa kemerdekaan komplek ini dikuasai perusahaan perkebunan negara.
Pada perkembangan lebih lanjut, salah satu gedung tua yang ada di komplek tersebut dijadikan tempat Gubernur Sumut berkantor. Hingga pada masa almarhum Gubernur Raja Inal Siregar, di belakang kantor lama Gubernur Sumut dibangun gedung perkantoran baru setinggi 10 lantai untuk tempat berkantor Gubernur, Wakil Gubernur dan jajarannya. Namun status komplek perkantoran tersebut masih tetap menjadi milik PTPN II.
Secara resmi aset PTPN II berupa kantor Gubernur Sumut ini akan diserahkan ke kami pada 15 Desember mendatang. "Pemprov Sumut hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PTPN II," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan di Medan, Kamis (11/12).
Kecilnya nilai ganti rugi ini menurut Nainggolan dianggap wajar karena pengalihan aset ini terjadi antara pemerintah ke pemerintah. Apalagi Pemprov Sumut telah cukup lama memperjuangkan agar aset PTPN II ini bisa diserahkan ke Pemprov Sumut. "Dari Kementerian Negara BUMN ke Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Namun demikian, Nainggolan mengatakan Pemprov Sumut masih belum tahu berapa nilai sebenarnya aset berupa kompleks Gubernur Sumut ini. "Tentu saja yang lebih tahu Kementerian Negara BUMN, tetapi nanti kalau aset ini sudah benar-benar menjadi milik kami, Pemprov Sumut tetap akan melakukan penilaian juga," katanya. (kcm)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar