24 Desember, 2008

Kejaksaan dan Polisi Diminta Pro Aktif Lakukan Penyelidikan

Terkait Kasek Dipaksa Setor Rp24 Juta Upeti ke Kadikjar dan Pejabat Pemkab Simalungun

SIMALUNGUN-SK: Ketua LSM Komunitas Pendukung Amanah Keadilan (KOMPAK) Rahab Siadari meminta kejaksaan dan polisi segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemaksaan terhadap kepala sekolah di Simalungun yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 untuk menyetorkan masing-masing Rp24 juta sebagai upeti kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Simalungun dan pejabat Pemkab Simalungun. Menurut Rahab, tindakan ini merupakan tindakan korupsi. Rahab meminta kejaksaan dan polisi tidak menunggu laporan masyarakat tetapi bersikap pro aktif dengan langsung melakukan penyelidikan.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan, Sabtu (13/12), Proyek rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK tahun anggaran 2007 kembali menuai masalah. Kali ini para kepala sekolah (Kasek) yang sekolahnya kebagian proyek itu, protes.
Pasalnya, mereka dipaksa untuk menyetorkan dana masing-masing Rp24 juta per kasek. Setoran dana itu diduga sebagai upeti Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun serta untuk pejabat teras Pemkab tersebut. Informasi yang diperoleh dari beberapa Kasek yang tidak bersedia identitasnya disebutkan, setelah dana tahap II sebesar Rp75 juta masuk ke rekening masing-masing kasek baru-baru ini, maka melalui KCD (kepala cabang dinas) masing-masing, mereka mendapat penekanan yakni untuk menyetorkan dana sebesar Rp24 juta. Mereka mengaku melalui KCD, agar dana tersebut merupakan setoran sebagai upeti kepada Kepala Dinas Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun.
Mendapat permintaan dari KCD itu, para kasek tersebut menjadi bingung, sebab apabila tidak dipenuhi, mereka khawatir dengan kelangsungan jabatannya sebagai kasek. Dan bila dipenuhi maka dana yang tersisa sudah pasti tidak akan cukup lagi untuk membeli bahan atau material serta untuk membayar upah tukang. ”Kami seperti makan buah simalakama. Kalau kami penuhi, maka dana sisanya tidak cukup lagi untuk proyek ini. Tapi kalau tidak kami penuhi, kami khawatir akan dicopot” keluh salah seorang kasek SD di Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (10/12), di sela-sela acara pameran fasilitas pendidikan DAK di gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) Simalungun di Jalan Asahan. Hal tersebut diamini oleh beberapa kasek dari Kecamatan Bosar Maligas dan Bandar.
Namun pernyataan para kasek tersebut dibantah dengan tegas oleh Kadis Dikjar Pemkab Simalungun Drs Masri MSi. Menurut Masri hal tersebut tidak benar dan hanya berita yang mengada-ada. “Kalau memang ada, tunjukkan kepala sekolahnya, bawa ke sini, biar kita tangkapkan KCD-nya,” kata Masri.
Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kasubdis Dikdas (pendidikan dasar) Jarinsen Saragih dan PPK (pejabat pembuat komitmen) DAK Dikjar 2007 Dasaruddin Sinaga. ”Kami tidak pernah menyuruh KCD meminta dana dari para kepala sekolah itu,” kata Jarinsen.
Sementara itu, KCD kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jumat(12/12) melaui telepon selularnya mengaku tidak pernah melakukan permintaan dana Rp24 juta kepada para kasek SD di jajarannya. “Tidak benar, itu hanya fitnah dan tidak mungkin saya melakukan itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui bersumber proyek DAK 2007 bidang pendidikan Kabupaten Simalungun senilai Rp 27,75 milyar, masing-masing 103 SD mendapat dana Rp 250 juta sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat.
Rahab menambahkan DAK 2007 bidang pendidikan merupakan dana proyek yang diperuntukkan untuk rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp 25,75 milyar yang penerimaannya tidak bisa dicampuri oleh pihak lain kecuali Kepala Sekolah itu sendiri. Artinya, sesuai juklak dan juknisnya, dana tersebut disalurkan tanpa ada unsur pemotongan melainkan harus secara utuh ke rekening kepala sekolah melalui rekening Pemerintah daerah. "Jika hal ini memang terjadi, diduga, antara Kepala sekolah dengan pejabat terjadi kongkalikongnya yakni dengan adanya niat untuk memberikannya atau dengan adanya kesepakatan terlebih dulu," katanya.
Mengenai adanya informasi bahwa Kepala sekolah mendapat ancaman, menurut Rahab, hal itu hanyalah alasan yang tak dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Kepala Sekolah merupakan orang-orang yang terpilih sehingga mereka bisa diangkat untuk memimpin suatu sekolah milik pemerintahan. "Jadi, jika dikaitkan dengan aturan mainnya DAK, tak semestinya kepala sekolah takut dengan adanya ancaman pencopotan jabatan selagi apa yang dilakukannya itu benar," terangnya. (duan)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar