24 Desember, 2008

KPU Siap Tetapkan Caleg dengan Suara Terbanyak

JAKARTA-SK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem nomor urut dan menggunakan sistem suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif di pemilu 2009.
"KPU harus laksanakan keputusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menurut Andi, KPU akan mengacu pada keputusan MK.
"Penentuan Anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengunakan suara terbanyak, tidak lagi melihat nomor urut, " jelasnya.
Menurut Andi, keputusan MK tidak akan menggangu kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu. "Tidak akan menggangu, karena baru akan ditetapkan pada pleno penetapan calon terpilih," tegasnya.
MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak mematuhi putusan itu. "Kalau itu memang keputusan MK, harus dipenuhi dan dilaksanakan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Agung mengatakan partainya sudah menggunakan metode penetapan caleg dengan suara terbanyak. Ia berharap partai yang tidak setuju dengan metode tersebut menghargai putusan MK tersebut.
"Kalau memang itu keputusan MK kita harus hargai dan hormati," pintanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pemohon meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK. (dtc)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar