Terkait KNPSI Adukan Yempo ke Poldasu
SIANTAR-SK: Menyikapi tindakan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) yang mengadukan pengusaha Yempo alias Hermawanto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Silalahi, menilai Walikota RE Siahaan dan pimpinan DPRD harus ikut juga diadukan.
Menurut Ramli, saat ditemui Jumat (19/12), di kantornya Jalan Sisingamangaraja, dugaan pembohongan publik memiliki sertifikat tanah atas RSUD, jelas menyalahi proses ruislag (tukar guling) yang dilakukan sekitar tahun 2004 - 2005 yang lalu.
“Sampai saat ini tidak jelas bagaimana prosesnya, ditambah dugaan kepemilikan tanah, maka terjadi tumpang tindih. Saya menilai walikota dan pimpinan dewan pantas untuk diadukan KNPSI,” sebutnya.
Dia beralasan jauh sebelumnya kedua lembaga ini telah menyetujui adanya ruislag RSU Siantar (sebelum berganti RSUD dr Djasamen Saragih), terbukti dengan adanya ijin prinsip dari DPRD. Ramli menambahkan seperti posisi Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupul Bc Eng, yang sebelumnya ikut menyetujui ijin tersebut. Menurutnya ini semakin tidak jelas dengan adanya pembukaan Jalan Imam Bonjol Pane yang dilakukan di kompleks RSUD tahun 2007 lalu.
“Ini yang menjadi pertanyaan sejauh mana proses ruislag sebelumnya, ditambah adanya pembangunan di RSUD saat ini. Atau mungkin beda pemerintahan yang dulu dengan sekarang,” terangnya.
Dikatakannya dalam hal ini ada pengecualian jika DPRD balik mengadukan walikota jika terbukti adanya pengalihan asset milik negara kepada pihak ketiga.
Ramli juga menjelaskan adanya pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) yang dibangun saat ini juga dipertanyakan prosedurnya apakah mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Apakah sudah melalui mekanisme, kapan proses tendernya dilakukan. Hal ini harusnya dicermati DPRD dan perlu diusut,” tukasnya.
Dia juga menilai tidak ada alasan bagi Yempo untuk memiliki sertifikat tanah di RSUD tersebut. Ramli berpendapat agar pemko tidak semaunya bertindak dalam hal ini. Menurutnya ini yang dipertanyakan terhadap lembaga wakil rakyat mengapa diam atas persoalan yang terjadi dilahan RSUD milik Pemko Pematangsiantar tersebut.
“Jika DPRD tidak mengadukan ini, maka disinyalir ada permainan dengan pemko. Selain itu dapat dikatakan dewan telah dua kali meruislag RSUD jika terbukti terjadi pengalihan asset,” ungkapnya.
Disebutkannya jika timbul permasalahan terhadap ruislag RSUD ini, maka bagaimana respon kedua lembaga ini untuk mengatasinya.
Ramli juga menyarankan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun ke Siantar menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi. Selain itu dia juga mempertanyakan proses penetapan walikota sebagai tersangka yang dilakukan Polres Simalungun dalam kasus 19 CPNS 2005.
“Apakah sudah ada tindak lanjutnya, karena sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono melalui pernyataannya telah menetapkan walikota sebagai tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya KNPSI telah mengadukan Yempo atas dugaan pembohongan publik telah memiliki sertifikat tanah RSUD. Ini dilakukan dengan menyurati Kapoldasu Irjen Pol Nana Sukarna melalui surat nomor : DPP-KNPSI / 216 / Lap – RSU / XII / tanggal 4 Desember 2008.(jansen)
24 Desember, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar