24 Desember, 2008

DPRD Harus Adukan Walikota RE Siahaan

Pengaduan KNPSI Terkait Dugaan Pengalihan Aset RSUD Djasamen Saragih

SIANTAR-SK: Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar harus mengadukan Walikota RE Siahaan dalam hal dugaan pengalihan asset RSUD dr Djasamen Saragih. Ini berkaitan pengaduan Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) terhadap pengusaha Yempo alias Hermawanto yang diduga melakukan pembohongan publik dengan mengklaim telah memiliki sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Silalahi, Senin (22/12), di kantornya Jalan Sisingamangaraja.
“Jika DPRD tidak ada menyetujui ijin prinsip atas pembangunan Sekolah Pendidikan Kesehatan (SPK) di kompleks RSUD tersebut, maka seharusnya DPRD mengadukan walikota kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ditegaskannya lembaga wakil rakyat ini dapat menuntut walikota, dengan adanya proses pembangunan tersebut. Menurutnya ini wajar dilakukan, mengingat adanya MoU (perjanjian) dan persetujuan ijin prinsip DPRD pada saat proses ruislag RSU tahun 2005 (sebelum diganti RSUD dr Djasamen Saragih).
“Ironisnya jika pemegang MoU sebelumnya menuntut, bagaimana. Sedangkan keberadaan luas asset RSUD saat ini sudah ada dilakukan pembukaan Jalan Imam Bonjol Pane, dan pembangunan SPK,” tandasnya.
Ramli menambahkan jika ada rekomendasi atas pelaksanaan pembangunan tersebut, maka dapat dikatakan terjadi tumpang tindih atas kejelasan ruislag yang sebelumnya.
Namun dia menilai “kebungkaman” DPRD selama ini layak untuk dipertanyakan. Menurutnya sesuai fungsi kontrolnya, legislatif seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Ditegaskannya jika tidak ada keterlibatan DPRD, maka sudah selayaknya melakukan tuntutan.
“Kita sayangkan fungsi dewan tidak berjalan, dapat dikatakan Siantar saat ini dalam kondisi bahaya. Ada dugaan kota ini bisa dijual dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Dikatakannya fungsi dewan ini juga dipertanyakan atas berbagai pelaksanaan pembangunan yang sebelumnya ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti pembangunan gedung DPRD di gedung esk Dispenjar Simalungun, dan pengadaan ekskalator di Pasar Horas Siantar.
“Sampai saat ini tidak jelas bagaimana, maka layak dipertanyakan kinerja DPRD. Artinya jika lembaga ini tidak terlibat harusnya menjalankan fungsinya, namun bila ada dugaan keterlibatan dengan pemko maka ini menyalahi aturan,” terangnya.
Di tempat terpisah Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu sependapat jika DPRD mengadukan walikota. Namun dia meragukan loyalitas lembaga ini. Menurutnya dari awal pelaksanaan pembangunan di RSUD sampai saat ini belum ada respon resmi dari DPRD.
“Jika Yempo mendirikan bangunan atas dugaan telah mempunyai sertifikat tanah, seharusnya dipertanyakan DPRD,” jelasnya.
Jansen menambahkan jika memang tidak ada keterlibatan dewan, dapat memprotesnya dengan aksi turun ke lapangan menolak adanya pembangunan tersebut. Menurutnya DPRD harus melaporkan hal ini atas dugaan pengalihan asset RSUD berkaitan dengan ruislag SMAN 4 Siantar.
Di satu sisi dia berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar juga menjelaskan status tanah RSUD saat ini untuk diekspos melalui pers, apakah benar ada pengalihan hak kepemilikan.
Dia juga menyarankan jika dugaan adanya keterlibatan DPRD agar sebaiknya mengaku daripada diakhir periodenya sebagai wakil rakyat justru terungkap adanya permainan dengan pemko.
“DPRD seharusnya terbuka atas berbagai persoalan di Siantar ini dan menyarankan walikota agar mengurungkan niatnya untuk meruislag SMAN 4,” katanya mengakhiri. (jansen)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar