24 Desember, 2008

Tim Pemprovsu Desak Aparat Hukum Usut Segala Penyimpangan yang Dilakukan Walikota

Rekomendasi Pemprovsu: DPRD Tak Bisa Berhentikan Walikota Pematangsiantar

MEDAN-SK: Salah satu hasil rekomendasi Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kemelut politik yang terjadi di Kota Pematangsiantar adalah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak dapat memberhentikan Walikota RE Siahaan. Namun tim juga mendesak aparat penegak hukum mengusut segala dugaan penyimpangan yang dilakukan Walikota Pematangsiantar.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ferlin Nainggolan, salah satu rekomendasi yang diberikan tim adalah pertimbangan hukum terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar yang memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Dalam hukum tata negara kita saat ini, tidak dikenal DPRD memberhentikan kepala daerah. DPRD hanya punya kewenangan mengusulkan pemberhentian. Itu pun harus ada tahapannya," ujar Ferlin, mengutip Kompas di Medan, Minggu (14/12).
Untuk itu, salah satu rekomendasi hukum yang diberikan Biro Hukum kepada Tim Gabungan kata Ferlin adalah DPRD Pematangsiantar tak dapat memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Selama belum ada proses hukum, RE Siahaan harus diakui eksistensinya sebagai Walikota. DPRD seharusnya tetap berhubungan dengan Walikota," katanya.
Terkait dugaan penyelewengan yang dituduhkan DPRD Pematangsiantar dan dijadikan alasan pemberhentian RE Siahaan sebagai Walikota, Ferlin mengatakan, Pemprov Sumut menyerahkan penanganan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. "Harus ke penegak hukum. Tidak bisa DPRD menjustifikasi Walikota berdasarkan dugaan saja," katanya.
Termasuk dalam hal ini menurut Ferlin adalah hasil keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan persekongkolan tender pembangunan bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Pematang Siantar. "Meski keputusan KPPU menyatakan terbukti ada penyelewengan tender dan persekongkolan vertikal yang melibatkan Walikota serta mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Tunggu saja proses hukum atas kasus tersebut," kata Ferlin.
Keputusan KPPU ini menjadi dasar bagi DPRD Pematangsiantar memberhentikan RE Siahaan sebagai Walikota. "Pemprov Sumut pada dasarnya tidak ingin kemelut politik antara DPRD dengan Wali Kota ini mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.
Lamanya tim gabungan mengumumkan hasil rekomendasi kata Ferlin karena kemelut politik di Pematangsiantar sangat sensitif bagi Pemprov Sumut. Baik Walikota maupun DPRD telah sama-sama menghadap Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Sebelumnya, Inspektorat Wilayah Pemprov Sumut Nurdin Lubis berjanji di hadapan wartawan, hasil rekomendasi diumumkan pekan lalu. Namun hingga akhir pekan lalu, Nurdin kembali tak bisa memenuhi janjinya.
Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Bukit Tambunan mengungkapkan, Pemprov Sumut harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dia melanjutkan, Pemprov Sumut tak mau mencampuri persoalan yang bukan kewenangannya. "Kalau soal hukum ya kami serahkan ke penegak hukum. Kami ini kan fungsinya hanya pembinaan dan pengendalian saja," katanya. (kcm)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar