24 Desember, 2008

Kepala Biro Hukum Pemprovsu Diminta Tidak Intervensi dan Pengaruhi MA

Tim Pemprovsu Tidak Berwenang Menilai SK DPRD No 12 Tahun 2008


SIANTAR-SK: Ketua Komisi IV DPRD Pematangsiantar Drs Maruli Silitonga menilai tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak berhak memutuskan salah atau benar surat keputusan (SK) DPRD Pematangsiantar No 12 Tahun 2008 yang memutuskan pemberhentian Walikota Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap.
“Jadi tim yang dibentuk Gubsu H Syamsul Arifin tidak berkompetensi menilai SK ini. Apakah wajar eksekutif memberikan penilaian terhadap putusan legislatif?” tanyanya, Senin (15/12).
Maruli beralasan sesuai dengan ilmu tata negara terkait trias politica, disebutkan pemerintahan terdiri dari tiga bagian yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dimana masing- masing lembaga tersebut berdiri sendiri. Dikatakannya jika dihubungkan dengan tim Pemprovsu merupakan bagian dari eksekutif, sehingga tidak relevan menilai keputusan yang dikeluarkan DPRD Siantar. Menurutnya yang layak menilai SK DPRD Siantar ini adalah Mahkamah Agung (MA). “DPRD sudah jelas meminta eksaminasi (penilaian) terhadap MA, bukannya ke Menteri Dalam Negeri yang menjadi bagian dari eksekutif. Jadi yang layak memutuskan keputusan legislatif adalah MA,” jelasnya.
Di satu sisi dia juga menyayangkan sikap dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan yang memberikan telaah atas SK DPRD. Menurutnya telaah hanya dapat dilakukan terhadap keputusan yang dikeluarkan Gubsu.
“Kabiro Hukum jangan coba- coba melakukan intervensi dan mempengaruhi MA. Karena ini lembaga yudikatif yang juga berdiri sendiri,” jelasnya. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar