SIANTAR-SK: DPRD Kota Pematangsiantar telah melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar 2007 yang dianggap disclaimer (tidak memberikan opini).
Anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar SHi, Kamis (4/12), mengatakan secara resmi temuan-temuan dari hasil audit tersebut telah disampaikan.
Mengenai temuan dimaksud, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan ada beberapa mata anggaran yang diduga diragukan kebenarannya. Dia mencontohkan biaya pemeliharaan jalan tahun 2007 yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp14,8 miliar. Selanjutnya dana bantuan sosial di Bagian Sosial Pemko Pematangsiantar sebesar Rp5,9 miliar.
“Kita menyambut baik hasil audit BPK tersebut. Ini menggambarkan kemungkinan pemko tidak dapat bertanggungjawab atas sejumlah anggaran yang telah dialokasikan,” sebut Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan tersebut.
Muslimin berharap dengan adanya temuan dimaksud dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya hal ini sesuai dengan MoU (kesepakatan) antara Kapolri dengan BPK. Dikatakannya dalam MoU dimaksud ada disebutkan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti polisi.
“Artinya apa hasil audit tersebut harus secepatnya direspon dan dicermati polisi agar tercipta keefesienan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lingga Napitpulu Bc Eng, dan Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya hasil temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban, sampai berita ini diterbitkan.
Sesuai pemberitaan sebelumnya Anggota DPRD Drs Aroni Zendrato, membenarkan pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan telah menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurutnya dari hasil yang diterima DPRD, Selasa (25/11), terungkap BPK tidak dapat memberikan opini (disclaimer), karena ditemukan sejumlah pengeluaran tidak tertib anggaran.
Aroni mengatakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pengelolaan Keuangan disebutkan hasil audit BPK menjadi acuan dalam melakukan pembahasan LKPD, dan PerubahanAPBD) 2008. (jansen)
24 Desember, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar