24 Desember, 2008

DPRD akan lakukan tutup buku Anggaran 2008, Libatkan Kepolisian dan Kejari

Sejumlah Perwa Dikeluarkan Tanpa Ijin Prinsip

SIANTAR-SK: Ketua DPRD Pematangsiantar, Lingga Napitulu BcEng, mengatakan dalam waktu dekat ini DPRD akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Medan, inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan untuk melakukan tutup buku anggaran 2008, sebelum akhir tahun ini.
Lingga yang ditemui di kediamannya Jalan Sisingamangaraja, Selasa (16/12), beralasan hal ini dilakukan sesuai hasil audit BPK yang menyebutkan pengerjaan proyek tidak boleh ada yang tumpang tindih dan tidak boleh diluncurkan pada tahun berikutnya. Dia mencontohkan pembangunan Harungguan DPRD Siantar di kompleks eks Dikjar Kabupaten Simalungun.
“Jelas pembangunan harungguan ini dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, dan baru dilakukan saat ini (akhir tahun, red.), dan kemungkinan akan dilanjutkan di 2009,” jelasnya.
Menurutnya ini juga menyikapi adanya surat DPRD kepada Dirjen Bina Anggaran Depdagri mempertanyakan kebijakan walikota yang mengeluarkan peraturan walikota (perwa) seperti pengerjaan proyek dan Perayaan Natal Oikumen 2008, tanpa melalui persetujuan ijin prinsip DPRD secara kelembagaan.
Ditegaskannya sampai saat ini DPRD belum menerima tembusan Perwa tersebut, termasuk adanya MoU (perjanjian) mengenai ruislag (tukar guling) SMAN 4 Siantar.
Ditambahkannya tutup buku ini dilakukan juga berdasarkan buku BPK hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2008, yang tidak mempunyai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), dan senada juga disampaikan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
“Makanya mendesak untuk dilakukannya pembahasan Perubahan APBD 2008,” sebutnya.
Lingga mengatakan ini juga mendasari adanya surat dari Depdagri melalui Dirjen Bina Adminstarasi Keuangan Daerah yang ditandatangani Sekretaris Susilo. Dimana surat tersebut bernomor 903 / 1054 / BAKD tanggal 10 Desember 2008, perihal petunjuk tentang tidak dibahasnya beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Perubahan APBD 2008.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat walikota No 900 / 6941 / XI / 2001 tanggal 10 November 2008. Dalam surat tersebut intinya menyebutkan petunjuk pelaksanaan yang mengacu pada Undang- Undang (UU) No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sesuai pasal 1 butir 2, pasal 20 ayat 1, dan pasal 136 ayat 1, 2.
Kesimpulannya mengharapkan Pemko Pematangsiantar dapat segera melaksanakan pembahasan Ranperda, dan dokumen penganggaran, yang termasuk di dalamnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2007, pembahasan Ranperda PAPBD, KUA, dan PPAS 2008.
Dalam point terakhir menyebutkan agar melakukan koordinasi dengan Gubsu sesuai dengan pasal 131 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (jansen)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar