24 Desember, 2008

Kasek Dipaksa Setor Rp24 Juta Upeti Pada Pejabat Teras Pemkab

SIMALUNGUN-SK: Proyek rehabilitasi 103 gedung SD di Kabupaten Simalungun senilai Rp25,75 miliar yang sumber dananya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2007 kembali menuai masalah. Kali ini para kepala sekolah (Kasek) yang sekolahnya kebagian proyek itu yang melakukan protes.
Pasalnya, mereka dipaksa untuk menyetorkan dana masing-masing Rp24 juta/kasek. Setoran dana itu diduga sebagai upeti Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun serta untuk pejabat teras Pemkab tersebut. Informasi yang diperoleh dari beberapa Kasek yang tidak bersedia identitasnya dikorankan, mengatakan, setelah dana tahap ke II sebesar Rp75 juta masuk ke rekening masing-masing kasek baru-baru ini, maka melalui KCD (kepala cabang dinas) masing-masing, mereka mendapat penekanan yakni untuk menyetorkan dana sebesar Rp 24 juta. Mereka mengaku melalui KCD, agar dana tersebut merupakan setoran sebagai upeti kepada Kepala Dinas Dikjar dan pejabat teras Pemkab Simalungun. Mendapat permintaan dari KCD itu, para kasek tersebut menjadi bingung, sebab apabila tidak dipenuhi, mereka khawatir dengan kelangsungan jabatannya sebagai kasek. Dan bila dipenuhi maka dana yang tersisa sudah pasti tidak akan cukup lagi untuk membeli bahan/material serta untuk membayar upah tukang/pekerja. ”Kami seperti makan buah simalakama. Kalau kami penuhi, maka dana sisanya tidak cukup lagi untuk proyek ini. Tapi kalau tidak kami penuhi, kami khawatir akan dicopot” keluh salah seorang kasek SD di Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (10/12) disela-sela acara pameran fasilitas pendidikan DAK digedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) Simalungun dijalan Asahan.Hal tersebut diamini oleh beberapa kasek dari Kecamatan Bosar Maligas dan Bandar. Namun pernyataan para kasek tersebut dibantah dengan tegas oleh Kadis Dikjar Pemkab Simalungun Drs Masri MSi. Menurut Masri hal tersebut tidak benar dan hanya berita yang mengada-ada. “Kalau memang ada, tunjukkan kepala sekolahnya, bawa kesini, biar kita tangkapkan KCDnya”tegasnya. Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kasubdis Dikdas(pendidikan dasar) Jarinsen dan PPK(pejabat pembuat komitmen) DAK Dikjar 2007 Dasaruddin Sinaga. ”Kami tidak pernah menyuruh KCD meminta dana dari para kepala sekolah itu” kata Jarinsen. Sementara itu, KCD kecamatan Bandar Masilam A Rahman Purba, Jum,at(12/12) melaui telepon selularnya mengaku tidak pernah melakukan permintaan dana Rp 24 juta kepada para kasek SD dijajarannya. “Tidak benar, itu hanya fitnah dan tidak mungkin saya melakukan itu. Saya sekarang sedang di Parapat, besok baru kembali,” katanya. Sebagaimana diketahui bersumber proyek DAK 2007 bidang pendidikan Kabupaten Simalungun senilai Rp 27,75 milyar, masing-masing 103 SD mendapat dana Rp 250 juta sudah sangat lama terkatung-katung serta menuai banyak masalah. Setelah dana tahap I sebesar 30% tahun 2007 lalu, maka pencairan dana tahap berikutnya tidak bisa dikabulkan pihak Pemkab Simalungun, karena laporan pertanggungjwaban kerja proyek itu tidak lengkap dari para kasek. Akibatnya timbul protes dari berbagai pihak. Bermacam asumsi dan tudingan miring dilontarkan kepada pihak-pihak terkait oleh elemen-elemen masyarakat. (duan)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar